Friday, 27 July 2018

Opak Singkong_OPPA

Toko Halim merupakan salah satu Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) yang memproduksi opak singkong dengan NO. PIRT 2153174016008-23.

Berikut merupakan video mengenai pembuatan opak singkong "OPPA".


Wednesday, 18 July 2018

Koperasi

Koperasi merupakan sebuah organisasi ekonomi yang dioperasikan oleh orang-seorang untuk kepentingan bersama. Pembuatan koperasi merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam koperasi, aspek atau orientasi yang dituju bukan hanya mengarah pada keuntungan, tetapi didasarkan pada kekeluargaan dan kebersamaan para anggota koperasi. Pembangunan koperasi dapat membantu sekelompok masyarakat untuk berkembang dan membangun diri.

Manfaat didirikannya koperasi dapat dibagi menjadi 2 yaitu manfaat ekonomi dan manfaat sosial. Manfaat ekonomi mengacu pada peningkatan penghasilan anggota (berpengaruh terhadap kesejahteraan ekonomi) atau penjualan barang-barang kebutuhan dengan harga lebih terjangkau (lebih murah). Sedangkan manfaat sosial yaitu pada penjalinan hubungan kekeluargaan dan kebersamaan untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang tentram dan sejahtera.

Peraturan yang mengatur koperasi yaitu Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 1992 tentang Pengkoperasian dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah nomor 10 / Per / M.KUKM / IX / 2015 tentang Kelembagaan Koperasi.

Proses pembentukan atau pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahapan, yang meliputi:
1. Rapat Pembentukan
Dalam melaksanakan rapat pembentukan, dibutuhkan minimal 20 orang yang dipimpin oleh seseorang atau beberapa orang pendiri koperasi. Selain pendiri dan anggota koperasi, disarankan rapat pembentukan juga mengundang petugas yang memahami betul mengenai perkoperasian. Dalam rapat pembentukan tersebut, agenda yang dibahas antara lain tujuan pendirian koperasi, kegiatan usaha yang hendak dijalankan, syarat-syarat keanggotaan, penetapan modal yang akan disetor kepada koperasi (bentuk simpanan pokok dan simpanan wajib), dan menyusun anggaran dasar.

2. Akta Pendirian Koperasi
Pembuatan akta pendirian koperasi ini harus dilakukan oleh Notaris dalam bahasa Indonesia, akan tetapi jika tidak terdapat Notaris di kecamatan, maka dapat dilakukan oleh camat yang telah disahkan pejabat pembuat akta koperasi oleh menteri. Hal-hal yang tercantum dalam akta pendirian koperasi antara lain anggaran dasar dan keterangan berkaitan pendirian koperasi.

3. Prosedur Permohonan Pengesahan
Para pendiri koperasi mengajukan permohonan tertulis yang dilampiri dengan akta pendirian. Apabila permintaan pengesahan ditolak, pemberitahuan alasan penolakan dilakukan secara tertulis paling lambat dalam waktu 3 bulan setelah permohonan diterima. Sedangkan apabila pengesahan akta pendirian ditolak, maka para pendiri dapat mengajukan permohonan ulang dalam waktu paling lambat 1 bulan setelah penolakan diterima.

Dalam pelaksanaan koperasi, terdapat beberapa prinsip yaitu keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis, pembagian sisa hasil usaha koperasi dilakukan secara adil dimana sebanding dengan kontribusi jasa usaha masing-masing anggota, pemberian balas jasa terbatas terhadap modal, dan koperasi bersifat mandiri.

Opak Singkong

Singkong merupakan salah satu komoditi yang memiliki produktivitas tinggi di Indonesia. Hal tersebut ditunjukkan oleh fakta bahwa Indonesia merupakan negara penghasil singkong terbesar kedua di Asia setelah Thailand. Produktivitas singkong di Indonesia meningkat selama periode 2012-2016 dengan peningkatan sebesar 2,85% per tahunnya. Singkong termasuk tanaman yang mudah ditanam dan bertoleransi tinggi terhadap lingkungan sehingga mudah tumbuh di berbagai kondisi lingkungan. Melimpahnya bahan baku singkong di Indonesia menunjukkan bahwa terdapat potensi cukup besar dalam mengembangkan produk makanan berbasis singkong.

Pemanfaatan singkong dalam pembuatan berbagai jenis makanan telah banyak dilakukan masyarakat Indonesia, dimulai dari jajanan basah hingga jajanan kering, dari produk gurih hingga produk manis. Beberapa produk olahan singkong antara lain getuk, donat singkong, tape, colenak, geplek, keripik singkong, dan opak singkong.

Opak singkong merupakan makanan ringan gurih yang terbuat dari singkong yang diparut dengan penambahan bahan-bahan lainnya. Penambahan bahan-bahan pelengkap seperti bumbu dilakukan sesuai dengan citarasa yang diinginkan. Opak singkong termasuk cemilan yang cukup populer dan banyak dikonsumsi masyarakat. Pembuatan opak singkong sendiri tidak terlalu sulit. Masyarakat telah banyak memproduksi opak singkong sendiri, baik untuk konsumsi pribadi ataupun untuk dipasarkan.
Berikut merupakan tahapan pembuatan opak singkong.
1. Kupas dan cuci bersih singkong, kemudian parut halus singkong.
2. Campurkan parutan singkong dengan bumbu dan bahan lainnya. Bumbu yang digunakan dapat disesuaikan dengan selera, misalnya penambahan ketumbar dan bawang putih untuk meningkatkan citarasa opak. Selain bumbu, umumnya dalam pembuatan opak juga ditambahkan pati tapioka yang dapat meningkatkan tekstur dan kerenyahan opak.
3. Cetak adonan opak dengan menggunakan loyang atau wadah lain (pencetakan di bawah wadah dimana adonan dipipihkan) atau dengan menggiling adonan opak hingga tipis (ketebalan sesuai dengan selera).
4. Kukus adonan yang telah dicetak selama 4-5 menit (tergantung ketebalan opak).
5. Keringkan adonan opak yang telah dikukus (menggunakan sinar matahari atau metode pengeringan lain).
6. Goreng opak yang telah dikeringkan hingga berwarna kecoklatan.

Friday, 13 July 2018

Product and Process Inovation in the Food Industry

Makanan merupakan salah satu kebutuhan utama yang dibutuhkan oleh manusia untuk bertahan hidup. Seiring dengan perkembangan zaman dan bertambahnya penduduk, industri pangan kerap melakukan berbagai inovasi produk pangan. Inovasi atau pengembangan produk merupakan kegiatan yang penting dilakukan setiap perusahaan pangan untuk dapat terus bersaing dalam industri pangan. Dalam menunjang inovasi produk tersebut, riset merupakan salah satu hal yang harus dilakukan terlebih dahulu, baik riset mengenai produk atau pasar potensial. Dalam industri pangan, terdapat beberapa pembelajaran berkaitan inovasi yang dapat diambil dari 3 perusahaan yaitu Pennine Foods, H. P. Bulmer, dan Johma Nederland B. V.

Pennine Foods
Pennine Foods merupakan perusahaan pangan yang bergerak dalam produksi produk siap saji melalui retailer yaitu Marks and Spencer (M&S). Dalam menentukan retailer, perusahaan harus mencari informasi mengenai pasar dari retailer tersebut, dimana dalam kasus ini, M&S memiliki pasar masyarakat menengah ke atas. Bekerjasama dengan M&S, Pennnine Foods memiliki keterbatasan dalam mengembangkan produk-produknya karena harus mempertimbangkan penjualan produk di outlet M&S. Untuk menciptakan inovasi produk yang tepat, Pennine Foods harus bekerja sama dengan M&S dalam menentukan produk yang ingin dikembangkan berdasarkan dengan permintaaan pasar, dan sebagainya.

H. P. Bulmer
H. P. Bulmer merupakan perusahaan pangan yang bergerak dan memfokuskan dalam produk sari apel. Salah satu produk sari apel hasil inovasi H. P. Bulmer yang tergolong sukses yaitu cuka apel (cider). Inovasi cuka apel tersebut berasal dari langkah cermat perusahaan dalam mengatasi rasa apel hasil panen kebun yang pahit. Untuk menghilangkan rasa pahit apel, perusahaan mencoba untuk memfermentasikan sari apel tersebut agar dapat tetap dijual. Ternyata, produk hasil fermentasi sari apel tersebut disukai masyarakat dan laku keras di pasaran. Dalam mempertahankan keunggulan tersebut, H. P. Bulmer harus tetap mengawasi pasar (melihat peluang pasar) dan terus melakukan inovasi cuka apel sesuai peluang pasar tersebut.

Johma Nederland B. V.
Johma Nederland B. V. merupakan perusahaan Belanda yang bergerak dalam produk salad dingin. Perusahaan tersebut memfokuskan inovasi pada produk salad dingin saja, karena salad dingin merupakan produk unggulan dari perusahaan. Salad dingin Johma Nederland dianggap sebagai produk potensial dan unggul di mata perusahaan-perusahaan lainnya. Oleh karena itu, Johma Nederland B. V. memfokuskan inovasi produk hanya pada produk salad dingin tersebut. Inovasi yang memfokuskan pada pasar yang dituju merupakan salah satu hal penting dalam inovasi produk.

Bahan Tambahan Pangan Pengawet

Setiap bahan pangan memiliki umur simpan. Umur simpan pangan tersebut berkaitan dengan kerusakan atau dekomposisi bahan pangan. Faktor utama penyebab kerusakan bahan pangan yaitu mikroorganisme atau dekomposisi bahan sendiri. Kandungan nutrisi dan air dalam bahan pangan mempengaruhi umur simpan bahan. Semakin tinggi kandungan nutrisi dan air bahan pangan, maka akan memiliki umur simpan lebih singkat karena lebih rentan dirusak mikroorganisme (air dan nutrisi ideal sebagai tempat pertumbuhan mikoorganisme). Salah satu solusi atau upaya yang dapat dilakukan industri pangan untuk memperpanjang umur simpan bahan pangan yaitu dengan menambahkan Bahan Tambahan Pangan (BTP) Pengawet.

Pengawet merupakan bahan tambahan pangan yang dapat mencegah atau menghambat fermentasi, pengasaman, dan penguraian pangan yang disebabkan oleh mikroorganisme. Penambahan BTP pengawet dapat membantu meningkatkan umur simpan bahan pangan sehingga dapat mengurangi kerugian ekonomi. Di samping manfaat BTP pengawet tersebut, beberapa BTP pengawet dapat menyebabkan efek samping negatif pada manusia seperti gangguan pencernaan, gejala asma, pusing, dan sebagainya. Oleh karena itu, penggunaan BTP pengawet harus dibatasi, yang mana diatur dalam Peraturan Kepala BPOM No. 36 Tahun 2013 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pengawet. Dalam Perka BPOM tersebut, diatur mengenai BTP pengawet yang diizinkan dan tidak diizinkan, beserta batas maksimum penggunaan masing-masing BTP.

BTP pengawet yang diizinkan dalam Perka BPOM No. 36 Tahun 2013 yaitu asam sorbat dan garamnya, asam benzoat dan garamnya, etil para-hidroksibenzoat dan metil para-hidroksibenzoat, sulfit, nisin, nitrit dan nitrat, asam propionat dan garamnya, dan lisozim hidroklorida. Setiap BTP pengawet tersebut memiliki mekanisme masing-masing untuk memperpanjang umur simpan. Misalnya asam sorbat dan asam benzoat dapat menghambat aktivitas pertumbuhan mikroorganisme dengan menurunkan nilai pH yang akan mengganggu aktivitas pertukaran sistem ion membran mikroorganisme. Sulfit bekerja dalam mengawetkan pangan dengan berperan sebagai antioksidan sehingga dapat menginterupsi gugus fungsi sel mikroorganisme. Sedangkan lisozim hidroklorida bekerja dengan menyerang polisakarida dinding sel bakteri sehingga sel akan mengalami lisis (bocor) dan mematikan mikroorganisme. Walaupun termasuk dalam BTP yang diizinkan, tidak semua BTP pengawet dapat digunakan dalam jumlah banyak, tetapi harus mengikuti batas maksimum yang ditentukan dalam regulasi tersebut karena dapat memberikan dampak negatif jika dikonsumsi dalam jumlah melebihi ambang batas.

BTP pengawet yang dilarang dalam Perka BPOM No. 36 Tahun 2013 yaitu asam borat dan senyawa turunannya, formalin, dietilpirokarbonat (DEPC), dan asam salisilat dan garamnya. Penggunaan BTP pengawet tersebut dilarang karena dapat memberikan efek negatif bagi kesehatan manusia (walaupun digunakan dalam kadar yang sedikit). Sebagai contoh, formalin yang umumnya digunakan dalam pengawetan mayat, desinfektan dan pembunuh hama dapat menyebabkan kerusakan sistem saraf, kerusakan mata (dapat menyebabkan kebutaan), asidosis dalam pencernaan, dan sebagainya. Asam salisilat memiliki efek teratogenik yang dapat menyebabkan pertumbuhan dalam sel menjadi tidak normal.

Nyatanya dalam kehidupan sehari-hari, masih banyak pedagang atau penjual pangan tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan BTP pengawet terlarang untuk memperpanjang umur simpan produk. Umumnya, alasan menggunakan BTP pengawet yang terlarang dibandingkan dengan BTP pengawet yang diizinkan yaitu karena alasan ekonomi (harga pengawet terlarang lebih murah sehingga akan lebih meningkatkan profit atau margin penjualan produk). Dalam menangani kasus-kasus pemakaian BTP pengawet terlarang tersebut, terdapat beberapa sanksi administratif yang diatur dalam regulasi PerKa BPOM No. 36 Tahun 2013 yang meliputi peringatan secara tertulis, larangan pengedaran produk dan/atau penarikan kembali produk, pemusnahan produk, dan hingga pencabutan izin pengedaran produk.

Friday, 6 July 2018

Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT) dapat didefinisikan sebagai badan hukum yang melakukan kegiatan usaha dengan modal yang digunakan tersebut merupakan bentuk persekutuan modal oleh para pendiri usaha dan investor. Dalam PT, jumlah modal PT dicantumkan dalam anggaran dasar (kekayaan perusahaan terpisah dengan kekayaan pribadi milik perusahaan). Setiap pemilik saham memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang bergantung pada jumlah saham yang dimiliki. Undang-undang yang mengatur mengenai perseroan terbatas yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.

Terdapat 3 organ Perseroan Terbatas, yang meliputi:
1. Direksi
Direksi adalah organ perseroan yang memiliki tanggung jawab dan wewenang penuh dalam merencanakan perseroan.

2. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
RUPS adalah organ perseroan dengan wewenang tersendiri (hanya dimiliki RUPS dan tidak diberikan pada direksi atau dewan komisaris) dalam batas tertentu yang ditentukan dalam UU PT. Dalam RUPS, keputusan rapat harus disetujui paling sedikit 50% dari jumlah suara sah pemegang saham yang menghadiri RUPS terkait.

3. Dewan komisaris
Dewan komisaris adalah organ perseroan yang memiliki tugas untuk mengawasi jalannya perseroan sesuai dengan anggaran dasar perseroan tersebut.

PT dapat terbagi menjadi 2 jenis yaitu:
a. PT Tertutup
PT tertutup merupakan PT dimana modal dipegang oleh para pemegang saham yang berkerabat atau masih saling mengenal (keluarga, sahabat, kenalan, dan lainnya). Penulisan PT tertutup yaitu hanya disingkat PT.
b. PT Terbuka
PT terbuka merupakan PT dimana para pemegang saham tidak mengenal satu sama lain. Penulisan PT terbuka yaitu memakai singkatan PT (di awal) dan Tbk (di akhir) nama PT tersebut.

Dalam mendirikan perseroan terbatas, berikut merupakan tata cara dan persyaratan yang perlu dipenuhi:
1. Memberikan kuasa pada notaris untuk membuat akta notaris, lalu mengajukan nama perseroan. Nama perseroan yang diajukan akan diperiksa terlebih dahulu apakah telah digunakan secara sah oleh perseroan lain. Terdapat beberapa pembatasan penentuan nama perseroan, antara lain tidak boleh menggunakan nama yang bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum, tidak boleh menggunakan nama yang sama atau mirip lembaga negara, pemerintah, dan lainnya (kecuali melalui izin badan terkait), tidak boleh terdiri dari angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata, dan sebagainya.
2. Mengajukan formulir permohonan kepada Kementerian bersangkutan (melalui elektronik). Adapun, formulir tersebut berisikan identitas nama dan tempat kedudukan perseroan, jangka waktu berdirinya perseroan, tujuan dan maksud perseroan, kegiatan usaha perseroan, dan sebagainya. Proses pengajuan tersebut harus dilakukan maksimal 60 hari setelah penandatanganan akta pendirian perseroan, lalu dilengkapi dengan dokumen pendukung.
3. Setelah berkas sudah lengkap dan diproses (maksimal 14 hari kerja) dan telah disetujui, menteri akan menerbitkan keputusan mengenai pengesahan badan hukum perseroan (telah ditandatangani melalui elektronik). Jika perseroan tidak mengajukan permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri setelah jangka waktu tertentu yang telah ditentukan, maka secara hukum menyatakan perseroan tersebut telah bubar.

Nanotechnology in Food Industry

Nanoteknologi banyak dimanfaatkan dalam berbagai bidang, salah satunya yaitu dalam industri pangan dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas produksi. Nanoteknologi merupakan teknologi yang merekayasa objek-objek berukuran nano (1-100 nm). Unsur-unsur dan senyawa umum dapat memiliki perilaku yang berbeda pada skalar molekular dan atomik. Hal tersebut yang melatarbelakangi pengembangan dan aplikasi nanoteknologi pada berbagai industri.

Berikut akan dijelaskan singkat mengenai aplikasi nanoteknologi pada industri pangan:
Nanoemulsi
Nanoemulsi adalah emulsi yang memiliki rata-rata ukuran droplet kurang dari 200 nm. Ukuran droplet emulsi yang kecil akan meningkatkan kestabilan emulsi (mengurangi kemungkinan pecahnya emulsi). Penggunaan nanoemulsi umumnya pada mayonaise. Penggunaan nanoemulsi tersebut memungkinkan penggunaan lemak yang lebih sedikit tetapi tetap menghasilkan rasa creamy sehingga diperoleh mayonaise rendah lemak yang lebih sehat.

Nanoenkapsulasi
Nanoenkapsulasi merupakan teknologi yang bertujuan mengenkapsulasi atau melapisi suatu komponen dalam ukuran yang kecil dan berhubungan dengan kemasan bioaktif berukuran nano. Tujuan dari nanoenkapsulasi ini yaitu untuk meningkatkan bioavailabilitas suatu komponen atau senyawa. Nanoenkapsulasi umumnya banyak diterapkan dalam enkapsulasi vitamin, mineral, nutrasetikal, dan senyawa-senyawa flavor.

Nanopackaging
Sebagian nanomaterial memiliki sifat toksisitas sehingga dapat menyebabkan kematian sel eukariotik dan menghambat pertumbuhan sel prokariotik. Coating dengan nanopartikel TiO2 yang dapat membunuh Escherichia coli dapat mencegah kontaminasi pada produk-produk fresh cut. 

Pendapat masyarakat mengenai nanoteknologi dalam bidang pangan masih kontroversial. Banyak yang berpendapat nanoteknologi memiliki kelebihan seperti stabilitas dan efisiensi dalam enkapsulasi, meningkatkan kelarutan, dan pencegahan reaksi kimia yang tidak diinginkan. Selain itu, juga timbul persepsi negatif mengenai nanoteknologi yaitu efek toksik dari interaksi bahan kimi yang kontak langsung dengan bahan pangan, perpindahan partikel nano ke lingkungan, dan infeksi paru-paru karena terpapar nanopartikel.

Regulasi yang mengatur nanoteknologi terbagi menjadi 2 jenis yaitu legislasi horizontal dan legislasi vertikal. Legislasi horizontal memfokuskan pada pembatasan dalam pembuatan dan produksi nanopartikel. Sedangkan legislasi vertikal memfokuskan pada pembatasan dalam pemakaian atau penggunaan nanopartikel dalam makanan.


Wednesday, 27 June 2018

Penggunaan Bahan Tambahan Pangan

Bahan Tambahan Pangan (BTP) merupakan bahan yang sengaja ditambahkan ke dalam makanan (pada proses produksi, pengolahan, pengemasan, atau penyimpanan) dengan tujuan tertentu. BTP umumnya ditambahkan ke pangan untuk mempengaruhi sifat dan bentuk pangan tersebut. BTP yang digunakan dalam makanan harus memenuhi 3 syarat sebagai berikut:
1. BTP tidak dimanfaatkan sebagai bahan baku pangan
2. BTP dapat memiliki atau tidak memiliki nilai gizi
3. BTP yang ditambahkan dalam pangan tidak boleh melebihi batas yang ditentukan

Penggunaan BTP diatur dalam Permenkes No. 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan. Penambahan BTP dalam bahan pangan perlu dibatasi karena terdapat beberapa jenis BTP yang berdampak pada kesehatan (jangka pendek atau panjang) jika digunakan dalam jumlah yang berlebihan.

Terdapat beberapa jenis BTP yang dilarang untuk digunakan dalam bahan pangan, sebagaimana tercantum pada Permenkes No. 033 Tahun 2012 yang meliputi asam borat dan senyawanya, asam salisilat dan garamnya, dietilpirokarbonat, dulsin, formalin, kalium bromat, kalium klorat, kloramfenikol, minyak nabati yang dibrominasi, nitrofurazon, dulkamara, kokain, nitrobenzen, sinamil antranilat, dihidrosafrol, biji tonka, minyak kalamus, minyak tansi, dan minyak sasafras. Selain itu, juga terdapat BTP pewarna yang dinyatakan dalam kelompok bahan berbahaya. Pada Permenkes No. 239 Tahun 1985, zat pewarna yang dilarang meliputi auramine, alkanet, butter yelow, black 7984, burn umber, chrysoidine, citrus red no 2, magenta, metanil yellow, orange GGN, ponceau 3R, rhodamine B, violet 6B, dan lainnya.

Penggunaan BTP dalam bahan pangan memerlukan pengawasan yang lebih diperketat, hal ini disebabkan masih maraknya penggunaan BTP terlarang dalam produk-produk pangan komersil yang dikonsumsi masyarakat luas. Beberapa BTP terlarang yang masih dipakai oleh oknum-oknum yaitu boraks dan rhodamin B.

Dalam industri, boraks dimanfaatkan sebagai bahan pembersih, pengawet atau antiseptik kayu. Boraks banyak dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab sebagai pengeras, pengenyal, dan pengawet pada produk pangan bakso, mi basah, kerupuk, dan pangsit. Boraks memiliki efek toksik pada sel yang mempengaruhi susunan syaraf pusat, ginjal, dan hati. Pemakaian boraks dalam jangka panjang juga dapat menyebabkan kanker (karsinogenik).

Rhodamin B termasuk pewarna yang dilarang digunakan dalam bahan pangan. Dalam industri, rhodamin B dimanfaatkan sebagai pewarna tekstil atau kertas. Rhodamin B dapat menimbulkan efek negatif pada fungsi hati, saluran pencernaan, dan juga kanker. Rhodamin B masih marak dimanfaatkan dalam pewarna pangan terutama jajanan anak-anak sekolah.

Masih banyaknya penggunaan BTP terlarang dan berbahaya dalam bahan pangan tersebut dapat disebabkan minimnya pengetahuan produsen mengenai efek negatif yang ditimbulkan BTP tersebut atau kurang ketat nya pengawasan dari pihak BPOM. Alasan utama penggunaan BTP tersebut yaitu penekanan biaya produksi untuk memperoleh profit yang lebih tinggi. Dalam menangani hal tersebut, pihak BPOM harus lebih awas dalam mengawasi perdagangan produk-produk pangan dan mensosialisasikan kepada produsen-produsen mengenai bahaya dari BTP terlarang tersebut.

Principles in Halal Supply Chain Management

Supply Chain atau rantai pasok merupakan suatu sistem yang terkoordinasi, terdiri dari komponen produsen, supplier, retailer, distributor, dan wholesaler, yang mana bekerja sama memenuhi permintaan pasar/konsumen. Pengaturan rantai pasok tersebut agar dapat meningkatkan nilai produk dan profit rantai pasok disebut dengan supply chain management atau rantai pasok.

Manajemen rantai pasok halal merupakan kegiatan mengatur rantai pasok dengan tujuan memastikan atau menjamin aspek halal. Manajemen halal tersebut tidak hanya meliputi bahan baku yang digunakan dalam produksi atau proses produksi, tetapi juga meliputi keseluruhan proses dari awal sampai akhir rantai pasok tersebut. Manajemen rantai pasok halal meliputi proses pengolahan, pengadaan, penanganan, dan penyimpanan bahan baku, produk setengah jadi, dan produk akhir (produk jadi). Dalam mencapai tujuan tersebut, seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pasok halal tersebut harus memiliki tujuan yang sama.

Terdapat 3 fondasi utama dari manajemen rantai pasok halal yang penting untuk diperhatikan:
1. Kontak langsung dengan haram: definisi haram yang mana sesuai dalam syariat Islam
2. Bahaya kontaminasi: tinggi rendahnya risiko kontaminasi dipengaruhi oleh karakteristik atau bentuk bahan yaitu padat atau cair, kering atau basah, dan sebagainya
3. Persepsi konsumen muslim: persepsi tersebut tergantung ajaran sekolah islam, lokal fatwa, dan adat di lingkungan setempat.

Model Manajemen Rantai Pasok Halal
Pada rantai pasok halal, terdapat beberapa poin kritis krusial yang perlu diperhatikan. Gambar di bawah ini menunjukkan model manajemen rantai pasok halal (model rantai pasok halal hasil pengembangan oleh Van deh Vorst dan Beuelens pada tahun 2002).
 
Berikut merupakan beberapa penjelasan mengenai model manajemen rantai pasok halal di atas:
Halal policy: komitmen atau tanggung jawab suatu organisasi dalam melindungi integritas halal (menjamin kehalalan rantai pasok). Selain itu, halal policy juga bertujuan untuk menjamin keamanan bagi konsumen dan untuk memperoleh sertifikat halal.

Supply chain objectives: tujuan-tujuan dari rantai pasok. Tujuan rantai pasok dibagi menjadi 2 yaitu tujuan logistik dan tujuan pelayanan konsumen. Tujuan logistik memfokuskan dalam proses pembuatan produk, dan efisiensi waktu produksi dan biaya rantai pasok. Sedangkan tujuan pelayanan konsumen memfokuskan pada mempersingkat waktu yang dibutuhkan untuk produk hingga sampai ke tangan konsumen yang juga mempengaruhi tingkat kepuasan konsumen (melibatkan pengaturan ketersediaan bahan).

Logistics control: adanya kontrol logistik bertujuan dalam memenuhi dan memuaskan kebutuhan pasar/konsumen, mengefisiensi biaya, dan mengontrol sistem secara keseluruhan. Kontrol logistik ini diperlukan dalam pengambilan keputusan pengaturan alur rantai pasok.

Supply chain resources: menunjukkan sumber daya dalam rantai pasok, misalnya terdapat bagian audit internal halal yang bertugas menjamin kehalalan produk berdasarkan keseluruhan aspek.

Supply chain business processes: meliputi 8 poin utama bisnis seperti hubungan dengan konsumen, pelayanan (service), manajemen permintaan, pemenuhan order, alur produksi/manufaktur, hubungan dengan pemasok (supplier), pengembangan dan komersialisasi, serta retur produk (pengembalian produk). Dari 8 poin tersebut, yang termasuk kunci penting dalam rantai pasok halal  yaitu pemenuhan order (proses transportasi atau distribusi produk harus memenuhi persyaratan halal untuk meminimalkan kontaminasi makanan halal dan nonhalal), alur produksi (alur produksi dikontrol dan dapat menjamin integritas halal produk).

Supply chain network structure: seluruh pihak-pihak yang terlibat dalam rantai pasok harus dapat bekerja sama dan memiliki tujuan yang sama dalam mencapai integritas halal.

Halal supply chain performance:  performa rantai pasok halal dinilai berdasarkan efisiensi dan efekfitvitas (meliputi aspek kualitas proses dan aspek limbah). Aspek kualitas proses memfokuskan pada kepercayaan merek dagang, dan kredibilitas sertifikasi halal. Sedangkan aspek limbah memfokuskan pada efek limbah yang dihasilkan terhadap lingkungan.

Wednesday, 6 June 2018

Perdagangan Luar Negeri: Ekspor-Impor

Perdagangan luar negeri yang melibatkan ekspor dan impor diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Sedangkan impor merupakan kegiatan memasukkan barang dari daerah pabean. Terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi dalam melakukan kegiatan ekspor dan impor di Indonesia. Adapun, langkah-langkah ekspor dan impor akan dijabarkan di bawah ini.

Langkah-langkah ekspor barang:
1. Mengecek barang yang akan diekspor, apakah barang tersebut diperbolehkan atau tidak untuk diekspor (mengecek berdasarkan peraturan di Indonesia, daftar kode Harmonized System (HS) ekspor, apakah barang memerlukan karantina/tidak, bebas penyakit, dan sebagainya).
2. Eksportir mengurus pembuatan Nomor Induk Kepabeanan (NIK) di bea cukai.
3. Eksportir menyiapkan barang yang akan diekspor serta dokumen-dokumen seperti NIK, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), TDP (Tanda Daftar Perusahaan)/SIUP (Surat Izin Usaha Perusahaan), daftar kemasan/packing, invoice, dan sebagainya.
4. Eksportir menyiapkan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) di bea cukai (termasuk copy ID direksi, akte pendirian perusahaan, NPWP, dan sebagainya).
5. Importir akan membuka LC (Letter of Credit) di bank importir yang akan diteruskan ke bank koresponden eksportir, dan diteruskan lagi ke eksportir.
6. Setelah eksportir menerima LC, jika ada kesepakatan kemudian diperiksa terlebih dahulu oleh independen surveyor.
7. Pemeriksaan barang yang diekspor (dapat dilakukan oleh perusahaan ekspedisi muatan kapal atau oleh perusahaan eksportir sendiri)
8. Barang yang diekspor akan dimuat ke kapal untuk dikirimkan, dan eksportir memperoleh Bill of Loading. Sebelumnya, pelaku bisnis (eksportir) harus mengurus perizinan pemuatan barang terlebih dahulu di bea cukai, juga mengurus SKA (Surat Keterangan Asal) dari dinas perdagangan/perindustrian.
9. Eksportir menyerahkan seluruh dokumen-dokumen fotokopi ke bank koresponden eksportir, yang akan diteruskan ke importir untuk pengambilan barang di kepabeanan. Importir akan membayarkan LC terlebih dahulu, baru dokumen-dokumen tersebut dapat diberikan ke importir. Uang yang telah dibayarkan importir ke bank importir akan diteruskan ke bank koresponden eksportir, baru diteruskan ke eksportir.

Langkah-langkah impor barang:
1. Importir berkorespondensi dengan eksportir, lalu importir membuka LC di bank devisa (dalam negeri), kemudian LC dikirimkan ke bank koresponden eksportir dan diteruskan ke eksportir.
2. Eksportir harus menyiapkan barang, dan dokumen-dokumen sesuai persyaratan ekspor yang berlaku di negara tersebut, kemudian eksportir harus mengirimkan dokumen negosiasi dan bukti bahwa barang telah siap dimuat di kapal.
3. Barang yang diimpor telah dikirimkan oleh eksportir, dan masuk ke pelabuhan Indonesia. Barang impor tersebut akan diproses terlebih dahulu (ada DO, memerlukan karantina atau tidak). Jika barang yang diimpor telah lolos pemeriksaan tersebut, baru barang dapat dikeluarkan.
4. Importir kemudian mengurusi pengambilan barang (prosedur pengambilan barang oleh importir sama tahapnya dengan penjelasan di bagian langkah-langkah ekspor barang di atas). Proses pengurusan pengambilan barang ini dapat dilakukan pihak importir langsung atau melalui biro jasa.

Supply Chain Knowledge Management

Knowledge management merupakan suatu sistem yang telah diisi (di-input) dengan ilmu-ilmu pengetahuan, dimana ketika ada data yang dimasukkan, sistem akan mengolah data tersebut dan membantu dalam memberi atau mengambil keputusan berdasarkan database ilmu pengetahuan yang telah dimasukkan. Knowledge management ini berkaitan erat dengan koleksi data hingga terbentuk database. Knowledge management merupakan sistem yang digunakan untuk mempermudah supply chain.

Contoh knowledge management yaitu ketika ada data inflasi meningkat, stok beras menurun, dan beberapa data pendukung lainnya, maka sistem yang telah diisi ilmu pengetahuan berkaitan akan memberikan sinyal kepada pengambil keputusan (atasan) bahwa langkah yang harus diambil yaitu impor beras, dan lainnya.

Salah satu contoh penerapan knowledge management di supply chain yaitu informasi mengenai permintaan pembelian mobil yang spesifik dari konsumen (jenis mobil, mesin, warna mobil, interior, dan sebagainya) yang diajukan di dealer (supplier terakhir di rantai pasok) dapat langsung disampaikan ke pabrik dan dibuat custom sesuai permintaan konsumen.

Knowledge management dalam supply chain dapat mempersingkat cycle time. Cycle time berbeda dengan lead time. Cycle time merupakan waktu yang dibutuhkan dalam proses produksi dari bahan baku hingga sampai produk selesai dibuat. Sedangkan lead time adalah waktu yang dibutuhkan dari permintaan order sampai order tersebut didistribusikan ke customer.
Contoh knowledge management dalam supply chain yang dapat mempersingkat cycle time yaitu sebagai berikut. Produksi sebuah mobil melibatkan berbagai proses yang masing-masing memiliki waktu pengerjaan yang berbeda-beda. Jika tidak ada knowledge management, maka akan dijumlahkan total waktu untuk masing-masing proses sehingga diperoleh waktu total untuk memproduksi sebuah mobil. Sedangkan jika ada knowledge management, maka beberapa proses tertentu dapat diatur untuk dilakukan secara bersamaan (membutuhkan knowledge untuk mengetahui proses mana sajakah yang dapat atau tidak dapat dilakukan bersamaan, proses mana yang perlu dilakukan terlebih dahulu, dan sebagainya). Dengan demikian, dapat mempersingkat total cycle time karena ada beberapa proses yang dilakukan bersamaan.

Dalam knowledge management, terkadang diperlukan outsourcing. Outsourcing yaitu berusaha membangun knowledge management dengan tenaga luar, yang mana melibatkan 3 poin penting:
a. Trust
Tenaga luar tersebut harus dapat dipercaya (tidak akan meretas sistem, dan sebagainya)
b. Dispersed knowledge
Pengetahuan yang dimasukkan ke dalam sistem harus dibatasi, dimana yang dimasukkan hanya pengetahuan-pengetahuan yang sesuai atau relevan dengan sistem yang dibangun.
c. Hidden knowledge
Terdapat pengetahuan yang terselubung, harus disembunyikan, misalnya seperti data persaingan, resep/formulasi produk, dan sebagainya.

Web semantik merupakan penyusunan perintah-perintah bermakna khusus dalam penyusunan web. Contohnya yaitu penyusunan perintah-perintah pada Google. Telah dimasukkan perintah-perintah tertentu yang sesuai, misalnya ketika ada perintah "Web" maka akan keluar mengenai definisi, karakteristik, dan informasi lainnya berkaitan Web. Perintah-perintah tertentu atau spesifik tersebut disusun sedemikian rupa sehingga dapat digunakan mesin untuk ditampilkan, diotomatisasi, diintegrasi, dan digunakan kembali dalam penerapannya.

Wednesday, 30 May 2018

Undang-Undang Ketenagakerjaan

Tenaga kerja merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dari berbagai industri, termasuk di dalamnya industri pangan. Undang-undang yang mengatur mengenai ketenagakerjaan yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.

Menurut UU No. 13 Tahun 2003, tenaga kerja merupakan setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

Dalam UU No. 13 Tahun 2003, terdapat beberapa istilah sebagai berikut
1. Pelatihan kerja
    Tenaga kerja memerlukan pelatihan kerja untuk dapat meningkatkan produktivitas yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan tenaga kerja itu sendiri. Pelatihan kerja ini dilakukan untuk mengembangkan, membekali dan meningkatkan kemampuan seseorang agar dapat melaksanakan kerja sesuai standar persyaratan.

2. Penempatan kerja 
    Penempatan kerja berdasarkan prinsip bahwa setiap wilayah Indonesia dalam NKRI terbuka atau memiliki peluang yang sama untuk menempatkan seluruh tenaga kerja Indonesia. Dalam kegiatan penempatan tenaga kerja, faktor-faktor yang perlu diperhatikan yaitu pencari kerja, lowongan pekerjaan, informasi pasar kerja, mekanisme antar kerja, dan lembaga penempatan tenaga kerja.

3. Hubungan kerja
    Hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja dalam suatu proses produksi diatur berdasarkan perjanjian kerja, baik dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis.
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan perjanjian yang dibuat oleh perusahaan dengan sekelompok orang yang mewakili pekerja (disebut serikat pekerja). Serikat pekerja (sekelompok orang) agar memiliki kedudukan yang sama dengan perusahaan. PKB ini memiliki jangka waktu, dan umumnya diperbaharui ketika telah mencapai jangka waktu tersebut.
Jika tidak terdapat serikat pekerja, barulah diatur dalam peraturan perusahaan (dibuat oleh perusahaan yang mana harus ditaati pekerja yang masuk dalam perusahaan tersebut).
Sedangkan kontrak kerja dapat diberlakukan untuk perusahaan dengan perorangan tenaga kerja yaitu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Jangka waktu berlaku kontrak kerja sesuai dengan waktu yang ditentukan pada kontrak tersebut.

4. Pemutusan hubungan kerja (PHK)
    Proses PHK tidak serta merta dapat langsung dilakukan begitu saja, tetapi harus ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, yang mana jika belum ada penetapan tersebut maka kedua belah pihak harus tetap melaksanakan kewajiban masing-masing. Jika pada akhirnya telah dikeluarkan penetapan PHK, perusahaan juga harus membayar kompensasi PHK tersebut kepada pekerja seperti membayar pesangon, biaya penggantian hak, dan sebagainya sesuai dengan yang tertera pada UU No. 13 Tahun 2003.

Penerapan UU mengenai ketenagakerjaan yang baik oleh perusahaan atau pengusaha diharapkan dapat menciptakan sistem usaha yang baik dan lancar.

Green Supply Chain Management (GSCM)

Green Supply Chain Management (GSCM) merupakan suatu kegiatan yang mengintegrasikan konsep lingkungan ke dalam manajemen rantai pasok (SCM). Perkembangan dari SCM menjadi GSCM ini didorong kerusakan lingkungan yang semakin intens dan berkurangnya SDA.

Perkembangan GSCM ini diawali dengan pemfokusan perusahaan untuk mengurangi limbah karena alasan ekonomi (menekan biaya pengolahan limbah), bukan didasari alasan lingkungan. Namun, seiring berkembangnya zaman yaitu pada tahun 1960-1970an, kekhawatiran konsumen akan degradasi lingkungan meningkat, yang mana membawa pembentukan gerakan lingkungan seperti United States Environmental Protection Agency. Pembentukan gerakan lingkungan tersebut juga disertai dengan penegakan peraturan yang menekankan seluruh pihak dalam rantai pasok harus memperhatikan aspek lingkungan dalam pelaksanaan rantai pasok. Tidak hanya itu, standar kinerja lingkungan dipertimbangkan dalam pedoman kontrak pemilihan mitra rantai pasok.

Terdapat 2 faktor yang mendorong motivasi sebuah perusahaan dalam menerapkan GSCM, yaitu motivasi utama dan motivasi sekunder. Motivasi utama meliputi pengurangan biaya, manajemen risiko perusahaan (menghindari kerugian akibat kompetisi), peningkatan citra produk/perusahaan, adanya pembatasan pembelian internasional (berkaitan pertimbangan standar kinerja lingkungan dalam pedoman kontrak), dan tekanan/tuntutan dari konsumen. Sedangkan motivasi sekunder terdiri dari peningkatan kualitas dan inovasi-inovasi produk.

GSCM Practices
Praktik-praktik dalam penerapan GSCM dapat dikelompokkan menjadi 2 yaitu pro-active practice dan re-active practice. Pro-active practice merupakan praktik hasil keputusan internal perusahaan sesuai prinsip yang berlaku, sedangkan re-active practice merupakan praktik hasil tanggapan dari adanya pemberian perintah.
 Pro-active practices terdiri dari beberapa bentuk, yaitu:
1. Green Purchasing Practices
    Green Purchasing merupakan praktik pembelian barang yang dilakukan secara ramah lingkungan. Produk yang dibeli merupakan produk yang dapat dimanfaatkan secara maksimal (reuse dan recycle), proses pembelian menggunakan sumber daya yang minim (secara elektronik, tanpa menggunakan kertas). Faktor penting yang perlu diperhatikan dalam green purchasing yaitu pemilihan supplier harus yang berkompeten dalam aspek lingkungan, yang mana dapat diseleksi melalui kepemilikan sertifikat ISO 140001 (sistem manajemen lingkungan). ISO 140001 merupakan sertifikat yang menjamin bahwa perusahaan telah mempertimbangkan aspek lingkungan dalam keseluruhan proses produksinya.

2. Green Manufacturing
    Green Manufacturing merupakan praktik dalam memproduksi produk dengan menekankan pada 3 poin penting, yaitu memproduksi menggunakan material yang ramah lingkungan (tidak terbuat dari bahan-bahan kimia berbahaya dan sebagainya), menggunakan material yang dapat dimanfaatkan secara maksimal (reuse dan recyle), serta proses produksi menggunakan energi seminimal mungkin. Green manufacturing dapat difokuskan menjadi 2 bagian yaitu product-related design dan packaging-related design.

3. Green Distribution
    Green Distribution merupakan praktik dalam melakukan distribusi produk secara ramah lingkungan, yang berarti memaksimalkan kapasitas dalam penangangan distribusi. Green distribution erat kaitannya dengan kemasan, dimana kemasan yang efisien dapat memberikan ruang lebih banyak (pola pemuatan lebih baik) sehingga dapat mengurangi jumlah penanganan distribusi (distribusi lebih optimum). Selain itu, juga melibatkan proses distribusi massal (efisien) dengan menggunakan energi paling minimum.

4. Reverse Logistics
    Reverse Logistics merupakan proses pengelolaan barang dari titik akhir konsumen kembali ke titik asal produsen dengan tujuan pemanfaatan kembali (remanufacturing) yang melibatkan proses reuse dan recycling. Proses reverse logistics ini dapat mengurangi jumlah limbah (karena ada proses recycling) dan juga meminimalkan biaya sumber daya bahan baku (penggunaan bahan daur ulang dapat lebih menekan biaya dibandingkan pembelian bahan baku murni dari awal).

Sedangkan re-active practice melibatkan regulasi dan peraturan dari pemerintahan negara mengenai lingkungan dan GSCM. Pemerintah memiliki 3 peran dalam membantu penerapan GSCM, yaitu:
1. Peran suportif
    Peran suportif dilakukan dengan pemberian insentif kepada perusahaan yang menerapkan GSCM, dapat dalam bentuk subsidi produk atau peningkatan pangsa pasar (menyarankan masyarakat untuk membeli produk).

2. Peran koersif
   Peran koersif dapat dilakukan pemerintah dengan mengenakan pajak kepada perusahaan-perusahaan yang tidak menerapkan GSCM.

3. Peran penatagunaan
    Pemerintah dapat memanfaatkan fasilitas informasi dalam memonitor pelaku rantai pasok, mengkoordinasi keadaan rantai pasok, mengurangi anggaran belanja, memberdayakan Non-Governmental Organizations (NGOs) dalam pemberian legitimasi, dan sebagainya.

Praktik-praktik penerapan GSCM ini akan memberikan dampak positif pada kinerja perusahaan, seperti environmental performance (mengurangi limbah, pemakaian energi, dan emisi udara), economy performance (pengurangan biaya dan peningkatan profitabilitas), dan intangible performance (peningkatan citra produk, loyalitas dan kepuasan pelanggan).


Thursday, 17 May 2018

Undang-Undang Perdagangan

Sejak zaman dulu, perdagangan telah banyak dilakukan di Indonesia, yang mana dikenal dalam sistem barter untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan. Perdagangan terjadi ketika ada transaksi antara penjual dan pembeli. Selain transaksi, perdagangan juga melibatkan serangkaian kegiatan produksi serta distribusi barang.

Undang-Undang tentang perdagangan pertama kali dicetuskan pada tanggal 11 Februari 2014, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2014. Sebelum UU No. 7 Tahun 2014 ini dicetuskan, bidang perdagangan diatur dengan hukum warisan kolonial Belanda Bedrijfsreglementerings Ordonnantie (BO) pada tahun 1934, yang mana lebih banyak mengatur mengenai perizinan usaha. Beberapa hal yang menjadi latar belakang dicetuskannya UU No. 7 Tahun 2014 ini yaitu sektor perdagangan menjadi pusat dari perekonomian Indonesia pada saat itu, sebagai tindak lanjut atas kajian, kritikan, dan masukan mengenai peraturan perdagangan di Indonesia yang masih belum jelas, serta adanya tuntutan dunia mengenai konfirmasi dan orientasi kebijakan dalam perdagangan di Indonesia.

Beberapa kasus berkaitan perdagangan yang cukup banyak terjadi dan mengkhawatirkan di Indonesia yaitu kasus penimbunan beras dan penyalahgunaan atau ketidaksesuaian pencatuman label produk yang dijual. 
     
Penimbunan beras dilakukan oleh beberapa pelaku dengan tujuan meningkatkan profit perusahan dan menekan biaya produksi. Pelaku menyimpan beras di gudang tanpa mendaftarkan ke pemerintah, lalu lama-kelamaan ketersediaan beras di pasar menipis sehingga membuat harga beras melambung tinggi, kemudian baru pelaku menjual beras yang telah disimpannya lama di gudang. Penyimpanan beras dalam waktu lama di gudang tanpa mendaftarkan ke pemerintah yang kemudian akan dijual ketika ketersediaan pasar menipis tersebut merupakan perilaku penimbunan beras yang melanggar peraturan yang berlaku.

Pencantuman label produk yang tidak sesuai dengan produk terkait yang dijual juga masih banyak marak terjadi di Indonesia. Sebagai contoh, label produk mengatakan bahwa beras yang dijual merupakan beras premium yang memiliki harga jual lebih tinggi dibandingkan jenis beras lainnya, tetapi nyatanya produk yang dijual merupakan beras oplosan yang bukan sepenuhnya kualitas premium. Pelaku umumnnya akan mencampur beras yang berkualitas tinggi dengan beras berkualitas rendah, tetapi dikemas kembali menggunakan merek beras ternama sehingga dapat dijual dengan harga lebih tinggi untuk meningkatkan profit. Ketidaksesuaian pencatuman label dengan produk yang dijual ini tentunya sangat merugikan konsumen.

Peraturan yang mengatur perdagangan dalam negeri tidak hanya UU No. 7 Tahun 2014, tetapi juga melibatkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) berkaitan dengan komoditi yang diperdagangkan dan aspek yang dikaji. Misalnya terdapat Permendag No. 57 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras. Selain itu, juga terdapat Permendag No. 73 Tahun 2015 tentang Kewajiban Pencatuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang.

Dalam menanggapi kasus-kasus perdagangan dalam negeri tersebut, pemerintah perlu bersikap lebih tegas dalam pemberian sanksi kepada pelaku, meningkatkan pengecekan dan pengawasan label dan barang, serta mensosialisasikan peraturan-peraturan perdagangan kepada masyarakat agar dapat dipahami masyarakat dengan benar.

Supply Chain Management (SCM)

Supply Chain Management (SCM) atau yang dikenal dengan manajemen rantai pasok merupakan suatu rangkaian kegiatan yang mengoordinasi kerja dan pengaturan sistem pengedaran produk oleh seluruh pihak-pihak yang terlibat dalam rantai pasok sehingga dapat meningkatkan nilai produk dan meningkatkan profit rantai pasok (biaya yang dikeluarkan minim).

Terdapat 2 keunggulan utama dari penerapan manajemen rantai pasok yang efektif, yaitu:
1. Keunggulan biaya
    Biaya produksi per unit produk dapat diturunkan jika manajemen rantai pasok dilakukan secara efektif karena adanya peningkatan efisiensi dan produktivitas. Keunggulan biaya yang dimaksud yaitu uang produksi yang dihemat tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan kompetitif dalam bersaing dengan kompetitor.
2. Keunggulan nilai produk
    Meningkatnya manfaat yang dapat ditawarkan dari sebuah produk akan membuat produk kita menjadi preferensi dibandingkan produk sejenis lainnya, yang berarti peningkatan preferensi konsumen maka akan menaikkan tingkat pembelian.

Dalam manajemen rantai pasok, terdapat 4 prinsip utama yang perlu diperhatikan, meliputi:
1. Responsiveness
    Kecepatan pemberian respon terhadap kebutuhan konsumen merupakan kemampuan krusial yang perlu dimiliki perusahaan. Seiring dengan berkembangnya teknologi yang memanjakan konsumen dengan kepraktisan dalam bertransaksi (memperoleh produk dengan cepat dan mudah), perusahaan harus dapat memiliki fleksibilitas dan kemampuan merespon yang baik dengan tujuan memenuhi kebutuhan konsumen tersebut. Kemampuan merespon secara cepat tersebut juga dibutuhkan perusahaan untuk menangani permintaan pasar yang tidak menentu (mudah berubah sesuai tren). Tidak hanya perusahaan yang harus memiliki kemampuan merespon ini, tetapi seluruh pihak yang terkait dalam rantai pasok juga harus bertindak responsif dan menanggapi permintaan pasar/konsumen.

2. Reliability
  Reliabilitas termasuk poin penting yang perlu dimiliki perusahaan. Perusahaan harus dapat menyediakan produk yang reliabel, dimana berarti produk tersebut dapat memenuhi "janji" yang ditawarkan supplier dan menjaga kualitas material dan komponen dalam produk yang dijual. Reliabilitas dapat ditingkatkan dengan pengaturan kembali proses-proses yang mempengaruhi performa logistik.

3. Resilience
    Ketahanan menjadi salah satu kunci keberhasilan dan keberlanjutan suatu perusahaan dan/atau rantai pasok. Perubahan dan gangguan yang mungkin terjadi dalam pasar sangatlah beragam, dan sulit diprediksi karena selalu berubah-ubah. Perusahaan harus dapat menghadapi gangguan-gangguan yang dihadapi tersebut. Keberlangsungan perusahaan dapat dipertahankan jika perusahaan tersebut dapat menangani gangguan dalam rantai pasok. Dalam mempertahankan perusahaan dari gangguan tersebut, diperlukan adanya identifikasi bagian rantai pasok mana yang paling rentan gangguan, serta pengaturan pasokan produk dan penyimpanan yang baik agar dapat menghadapi lonjakan permintaan.

4. Relationships
    Hubungan baik atau kerjasama merupakan nilai penting yang tidak boleh diremehkan perusahaan. Seiring dengan persaingan industri yang semakin ketat, banyak industri yang saling bekerjasama untuk meningkatkan kualitas produk, mengembangkan inovasi produk, pengaturan proses produksi dan distribusi terintegrasi, dan juga untuk meminimalkan biaya. Manajemen rantai pasok mengatur kerja antar berbagai pihak atau jaringan yang terlibat dalam serangkaian rantai pasok yang tentunya membutuhkan hubungan yang baik agar dapat bekerja secara maksimal (mencari solusi yang bersifat mutualisme bagi seluruh pihak rantai pasok).

Manajemen rantai pasok sangat penting diterapkan dalam perusahaan agar proses produksi dan penjualan produk dapat tetap dijaga dan dipertahankan untuk memenuhi permintaan pasar sehingga dapat menghindari berbagai macam kerugian.