Wednesday 18 July 2018

Koperasi

Koperasi merupakan sebuah organisasi ekonomi yang dioperasikan oleh orang-seorang untuk kepentingan bersama. Pembuatan koperasi merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam koperasi, aspek atau orientasi yang dituju bukan hanya mengarah pada keuntungan, tetapi didasarkan pada kekeluargaan dan kebersamaan para anggota koperasi. Pembangunan koperasi dapat membantu sekelompok masyarakat untuk berkembang dan membangun diri.

Manfaat didirikannya koperasi dapat dibagi menjadi 2 yaitu manfaat ekonomi dan manfaat sosial. Manfaat ekonomi mengacu pada peningkatan penghasilan anggota (berpengaruh terhadap kesejahteraan ekonomi) atau penjualan barang-barang kebutuhan dengan harga lebih terjangkau (lebih murah). Sedangkan manfaat sosial yaitu pada penjalinan hubungan kekeluargaan dan kebersamaan untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang tentram dan sejahtera.

Peraturan yang mengatur koperasi yaitu Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 1992 tentang Pengkoperasian dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah nomor 10 / Per / M.KUKM / IX / 2015 tentang Kelembagaan Koperasi.

Proses pembentukan atau pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahapan, yang meliputi:
1. Rapat Pembentukan
Dalam melaksanakan rapat pembentukan, dibutuhkan minimal 20 orang yang dipimpin oleh seseorang atau beberapa orang pendiri koperasi. Selain pendiri dan anggota koperasi, disarankan rapat pembentukan juga mengundang petugas yang memahami betul mengenai perkoperasian. Dalam rapat pembentukan tersebut, agenda yang dibahas antara lain tujuan pendirian koperasi, kegiatan usaha yang hendak dijalankan, syarat-syarat keanggotaan, penetapan modal yang akan disetor kepada koperasi (bentuk simpanan pokok dan simpanan wajib), dan menyusun anggaran dasar.

2. Akta Pendirian Koperasi
Pembuatan akta pendirian koperasi ini harus dilakukan oleh Notaris dalam bahasa Indonesia, akan tetapi jika tidak terdapat Notaris di kecamatan, maka dapat dilakukan oleh camat yang telah disahkan pejabat pembuat akta koperasi oleh menteri. Hal-hal yang tercantum dalam akta pendirian koperasi antara lain anggaran dasar dan keterangan berkaitan pendirian koperasi.

3. Prosedur Permohonan Pengesahan
Para pendiri koperasi mengajukan permohonan tertulis yang dilampiri dengan akta pendirian. Apabila permintaan pengesahan ditolak, pemberitahuan alasan penolakan dilakukan secara tertulis paling lambat dalam waktu 3 bulan setelah permohonan diterima. Sedangkan apabila pengesahan akta pendirian ditolak, maka para pendiri dapat mengajukan permohonan ulang dalam waktu paling lambat 1 bulan setelah penolakan diterima.

Dalam pelaksanaan koperasi, terdapat beberapa prinsip yaitu keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis, pembagian sisa hasil usaha koperasi dilakukan secara adil dimana sebanding dengan kontribusi jasa usaha masing-masing anggota, pemberian balas jasa terbatas terhadap modal, dan koperasi bersifat mandiri.

No comments:

Post a Comment