Sunday 29 April 2018

Pelanggaran Peraturan Pangan dapat Berakibat pada Penarikan Produk Pangan

Berhubungan Indonesia merupakan negara hukum, segala perihal dan kegiatan masyarakat Indonesia harus sesuai dan mengikuti hukum serta peraturan yang berlaku. Di bidang pangan, lembaga yang berwenang meregulasi, memberikan izin, dan mengawasi perihal berkaitan pengedaran bahan pangan dan makanan yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Peraturan berkaitan dengan bahan pangan, makanan, dan minuman di Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 mengenai Peraturan Pengamanan Makanan dan Minuman. Setiap produk pangan (makanan dan minuman) yang akan diedarkan di masyarakat harus memenuhi peraturan dalam undang-undang tersebut. Adanya pelanggaran yang dilakukan badan usaha makanan terhadap peraturan tersebut mengakibatkan sanksi dari pihak yang berwenang. Adapun, sanksi yang diberikan dapat berupa surat peringatan, pemberhentian kegiatan produksi dan distribusi dalam waktu tertentu, hingga penarikan produk yang telah beredar di masyarakat.

Penarikan produk umumnya dilaksanakan mengikuti perintah dari kepala BPOM. Peraturan mengenai penarikan pangan diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2017 tentang Penarikan Pangan dari Peredaran. Peraturan tersebut dibuat dengan tujuan menunjang aspek perlindungan konsumen. 

Dalam beberapa tahun terakhir, terdapat beberapa produk yang ditarik oleh BPOM di Indonesia. Berikut akan diulas 2 peristiwa penarikan produk pangan di Indonesia.
1. Mi Instan Asal Korea yang Mengandung Babi
BPOM Resmi Nyatakan 4 Mie Instan Asal Korea Mengandung BabiBPOM Resmi Nyatakan 4 Mie Instan Asal Korea Mengandung Babi
BPOM Resmi Nyatakan 4 Mie Instan Asal Korea Mengandung Babi      BPOM Resmi Nyatakan 4 Mie Instan Asal Korea Mengandung Babi

Pertengahan Juni tahun 2017, muncul berita menghebohkan mengenai penarikan produk mi instan asal Korea yang memang sangat terkenal di kalangan masyarakat kala itu. Penarikan produk tersebut disebabkan pelanggaran dalam pencantuman label produk pangan.

Berdasarkan peraturan Kepala Badan POM Nomor 12 Tahun 2016, segala produk pangan yang mengandung bahan berasal dari babi harus mencantumkan label khusus yang berupa tulisan "MENGANDUNG BABI" disertai label gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah di atas dasar warna putih.

Empat produk mi instan Korea dengan nama dagang Samyang, Nongshim, dan Ottogi yang diimpor PT. Koin Bumi terbukti positif mengandung DNA babi. Adapun, nama keempat produk tersebut yaitu Mi Instan U-Dong (Samyang), Mi Instan Shim Ramyun Black (Nongshim), Mi Instan Rasa Kimchi (Samyang), dan Mi Instan Yeul Ramen (Ottogi). Padahal, keempat produk tersebut telah beredar di masyarakat tanpa mencantumkan label adanya kandungan babi tersebut. Importir produk tersebut juga tidak memberitahukan kepada Badan POM ketika pendaftaran izin pengedaran pangan bahwa produk tersebut mengandung babi. Pelanggaran peraturan tersebut berakibat pada penarikan seluruh produk mi instan yang telah terbukti mengandung DNA babi sebagai antisipasi perlindungan konsumen.

2. Produk Ikan Makarel Kaleng yang Mengandung Cacing
Image result for penarikan ikan makarel

Awal April 2018 lalu, industri pangan kembali dihebohkan dengan penarikan 27 merek produk kalengan ikan Makarel karena positif mengandung parasit cacing. Adapun, 27 merek produk kalengan yang ditarik meliputi: ABC, ABT, Ayam Brand, Botan, CP, Dongwon, DR Fish, Farmerjack, Fiesta Seafood, Gaga, Hoki, Hosen, Jojo Kingfisher, LSC, Maya, Nago, Naraya, Poh Sung, Pronas, Ranesa, Sempio, TLC, dan TSC. Sebagian produk kalengan yang ditarik tersebut berasal dari luar negeri, dan sebagian lagi dari dalam negeri.

Dalam mengatasi peristiwa tersebut, BPOM telah memerintahkan 27 produsen merek tersebut untuk menarik produk ikan makarel kalengan dari pasaran dan kemudian akan dimusnahkan. Impor terhadap produk ikan makarel asal luar negeri juga dihentikan, sementara untuk produk ikan makarel dalam negeri dihentikan proses produksinya.

Menindaklanjuti fenomena ini, BPOM akan memperketat alur produksi ikan dengan bekerja sama bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pemantauan alur produksi ikan dimulai dari penangkapan, pengolahan bahan baku, pengalengan, pengemasan, hingga distribusi ikan kalengan dilakukan oleh kedua belah instasi tersebut. Kepala Badan POM, Penny K Lukito mengatakan bahwa pelanggaran terhadap aspek kehigienisan produk pangan dijadikan tolak ukur BPOM terhadap penarikan dan penghentian impor sementara pada produk ikan makarel kalengan.


Saturday 28 April 2018

Gathering: Pameran Produk Pangan Universitas Surya

Hai Food Lovers! Tulisan kali ini akan membahas mengenai pameran produk pangan di Universitas Surya yang berlangsung pada 25 April 2018 lalu.
Suasana pameran produk pangan di Universitas Surya

Pada pameran tersebut, mahasiswa/i Universitas Surya berkesempatan untuk menunjukkan hasil pengembangan produk. Produk yang dipamerkan beragam, ada yang mengangkat nilai kesehatan (pangan fungsional), ada yang mengangkat nilai tradisional khas Indonesia, dan produk lainnya. Para peserta Gathering dapat membeli produk menggunakan kupon (yang diberikan Universitas Surya) atau membeli langsung kepada para mahasiswa/i.

Berikut ulasan beberapa produk yang dipamerkan:
1. Opak Singkong "Oppa"
Opak singkong merupakan salah satu makanan olahan singkong yang terkenal di kalangan masyarakat. Opak terbuat dari singkong parut, tepung tapioka (opsional), garam, dan bumbu-bumbu (ketumbar, bawang putih, dan lainnya). Opak singkong pada mulanya berasal dari Wonosobo (desa Kalibeber kecamatan Mojotengah). Opak singkong memiliki rasa yang gurih dan cocok dijadikan cemilan ataupun pelengkap seperti kerupuk.

2. Enting Gepuk "Genting"
Enting-enting gepuk merupakan salah satu makanan khas Salatiga. Enting gepuk terbuat dari kacang tanah yang dicampur dengan gula cair yang telah dimasak terlebih dahulu. Istilah "gepuk" berasal dari proses pembuatan dimana kacang tersebut digepuk atau ditumbuk hingga halus dan menyatu dengan gula cair.

3. Dodol "Dolan"
Dodol merupakan salah satu pangan manis khas Indonesia yang berasal dari Garut (Jawa Barat). Pembuatan dodol memerlukan keterampilan khusus dan memakan waktu yang lama. Bahan yang diperlukan dalam pembuatan dodol antara lain tepung ketan, santan kelapa, gula pasir, gula merah, dan garam. Pengembangan produk dodol umumnya menambahkan bahan lain yang menjadi rasa khas dodol tersebut seperti penambahan durian menjadi dodol durian, penambahan nangka menjadi dodol nangka, dan sebagainya.

4. Wajik "Wadjiek"

Wajik merupakan makanan olahan dari ketan yang terkenal di Indonesia. Wajik sendiri terdiri dari beberapa jenis yaitu wajik ketan, wajik kletik, dan wajik bandung. Setiap macam wajik memiliki ciri khas masing-masing. Wajik yang dibuat mahasiswa/i Universitas Surya merupakan wajik Bandung yang terbuat dari campuran kelapa parut, beras ketan, dan gula. Wajik Bandung umumnya disajikan atau dibungkus kecil-kecil menggunakan kertas minyak.

5. Emping Melinjo "Ping-O"
Emping melinjo termasuk makanan ringan Indonesia yang banyak dikonsumsi masyarakat. Emping melinjo terbuat dari bahan dasar biji melinjo yang telah direbus, dikupas, dan dipipihkan hingga membentuk bulatan, dikeringkan, lalu digoreng kering. Ciri khas dari emping melinjo yaitu memiliki sedikit rasa pahit (diperoleh dari biji melinjo).

6. Healthy Snackbar "Sweeto Bar"

Sweeto Bar merupakan snackbar hasil pengembangan pangan fungsional yang terbuat dari bahan dasar ubi ungu. Dewasa ini, banyak berkembang produk-produk snackbar yang dikonsumsi berbagai kalangan. Pembuatan snackbar yang sehat dan juga memiliki rasa enak menjadi alasan produk ini dibuat. Salah satu nilai utama dari ubi ungu yaitu tingginya kandungan antioksidan (antosianin). Antioksidan tersebut merupakan molekul yang dapat melindungi sel dari efek berbahaya radikal bebas penyebab kanker. Selain tingginya kandungan antioksidan, ubi ungu juga memiliki indeks glikemik (IG) rendah dimana penyerapan glukosa dalam darah tidak terlalu cepat yang cocok untuk persoalan diabetes dan obesitas.

7. Es Krim Kefir "Kevier"

Kevier termasuk salah satu hasil pengembangan produk pangan fungsional. Kefir sendiri merupakan minuman yang terbuat dari hasil fermentasi susu sapi, kambing, kerbau, atau domba dengan menggunakan bantuan beberapa jenis mikroorganisme. Kefir banyak disebut sebagai produk yang mirip dengan yoghurt, akan tetapi kedua produk tersebut sebenarnya berbeda. Manfaat dari kefir beragam, dimulai dari menurunkan risiko penyakit kardiovaskular hingga anti tumor. Produk kefir sendiri ketika dikonsumsi langsung memiliki rasa asam yang mungkin kurang disukai sebagian masyarakat. Pengembangan kefir menjadi es krim yang populer di kalangan masyarakat dapat menjadi alternatif konsumsi kefir.

8. Pudding drink "Slurppudd"
Slurppudd juga termasuk pengembangan pangan fungsional mahasiswa Universitas Surya. Slurppudd merupakan pudding yang memiliki konsistensi tidak terlalu padat sehingga dapat diseruput dan diminum menggunakan sedotan. Slurppudd terbuat dari campuran buah dan sayur asli yang kaya akan serat. Konsumsi serat di Indonesia masih tergolong sangat rendah yaitu sekitar 10,5g/hari, padahal konsumsi serat yang dianjurkan (AKG) yaitu sekitar 25-30g/hari. Serat memiliki banyak manfaat, salah satunya yaitu membantu memperlancar buang air besar (BAB). Slurppudd dapat menjadi alternatif minuman sehat yang praktis bagi konsumen yang tidak sempat mengonsumsi buah dan sayur.

Sekian tulisan mengenai keseruan pameran makanan di Universitas Surya!

Sunday 22 April 2018

Penggantian Label Makanan Mengancam Perlindungan Konsumen

Akhir bulan lalu, tepatnya sekitar tanggal 20-21 Maret 2018 beredar berita mengenai penggantian label makanan yang sudah kedaluwarsa agar dapat dijual kembali (memperoleh keuntungan). Sumber mengemukakan bahwa hal yang melatarbelakangi penggantian label tersebut adalah persyaratan kedaluwarsa supermarket yang tidak dapat dipenuhi oleh pabrik (persyaratan 8 bulan, sedangkan produk tersebut memiliki waktu kedaluwarsa beberapa bulan saja). Penggantian label makanan dilakukan untuk makanan yang sudah mendekati kedaluwarsa dan bahkan makanan yang sudah kedaluwarsa. 

Peristiwa ini tentunya meresahkan banyak masyarakat karena sangat sulit membedakan produk makanan yang label kedaluwarsanya telah diubah dibandingkan dengan produk makanan dengan label asli pabrik. Oknum mengganti label makanan dengan mengubah total kemasan atau menghapus tulisan kedaluwarsa menggunakan tiner atau alkohol.

Label makanan seharusnya menjadi sarana informasi yang lengkap dan akurat yang menjadi titik krusial bagi masyarakat dalam menentukan pilihannya. Informasi-informasi yang dicantumkan tersebut seharusnya dapat menjamin kualitas, keamanan produk, jaminan atau garansi produk, spesifikasi produk, dan hal-hal lain yang bersangkutan. Label makanan yang tidak memuat informasi secara jelas dapat mengundang timbulnya kecurangan-kecurangan. Label makanan yang menyesatkan atau dicurangi tersebut dapat berakibat bukur terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa manusia.

Salah satu hak yang dimiliki konsumen sebagaimana tertuliskan dalam pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu hak atas informasi. Dalam pasal tersebut, dituliskan konsumen berhak memperoleh keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa, berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan produk, berhak untuk memperoleh kompensasi, ganti rugi, atau penggantian jika produk yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian sebagaimana mestinya.

Definisi label makanan menurut PP No. 69 Tahun 1999 yaitu setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan. Pengertian label makanan sendiri masih menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat. Misalnya penggunaan kata "ditempelkan" pada definisi label menimbulkan perspektif bahwa label makanan dapat ditempelkan kapan pun, padahal sebenarnya label makanan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kemasan makanan tersebut. Perspektif-perspektif tersebut menciptakan adanya celah pemalsuan yang dimanfaatkan pelaku usaha curang.

Dalam menangani kesalahpahaman perspektif masing-masing pelaku usaha, diperlukan penegasan dan penjelasan lebih lanjut mengenai istilah-istilah yang berkaitan dengan label makanan oleh pemerintah.

Sumber berita:

Saturday 21 April 2018

Syarat PIRT: Hasil Cek Laboratorium

Salah satu syarat yang diperlukan dalam pengajuan perizinan PIRT yaitu hasil cek laboratorium produk pangan yang diajukan. Setiap produk pangan tersebut harus memenuhi semua parameter yang telah ditentukan. Setiap wilayah kabupaten atau kota memiliki persyaratan masing-masing berkaitan parameter pengujian laboratorium yang diperlukan. Umumnya, pengujian produk tersebut dilakukan di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).

Setiap produk memiliki parameter pengujian laboratorium yang berbeda-beda karena disesuaikan dengan karakteristik produk (bahan baku, fisik produk, dan sebagainya). Sebagai contoh, produk manis seperti keripik pisang lapis cokelat, wajik, atau enting-enting gepuk memerlukan pengujian pewarna, pemanis, dan pengawet. Sedangkan produk asin seperti opak singkong tidak memerlukan pengujian pemanis dan pewarna, melainkan memerlukan pengujian pengawet, logam Pb, dan mikrobiologi (E. coli). Penambahan parameter pengujian juga bergantung pada bahan baku yang digunakan, misalnya produk yang terbuat dari tempe memerlukan pengujian total khamir. Penampilan fisik produk juga mempengaruhi pengujian laboratorium yang diperlukan. Produk basah memerlukan pengujian Total Plate Count (TPC) saja, sedangkan produk kering memerlukan pengujian TPC dan total khamir. Intinya, setiap produk memerlukan pengujian laboratorium yang bervariasi bergantung karakteristik produk tersebut.

Pihak Labkesda akan membantu menentukan parameter pengujian yang diperlukan untuk masing-masing produk sesuai dengan regulasi pangan pemerintah dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Di Labkesda Jakarta, kita dapat menghubungi pihak Labkesda melalui email untuk memperoleh gambaran mengenai parameter yang perlu diujikan untuk masing-masing produk. Berikut informasi mengenai Labkesda Jakarta.
Laboratorium Kesehatan Daerah Jakarta (https://labkesda.jakarta.go.id/)
Jalan Rawasari Selatan No. 2, Jakarta 10510
(021) 4247404, 408, 432, 364.
email: dkklabs@gmail.com

Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengujian produk di Labkesda:
1. Produk yang dibawa untuk pengecekan laboratorium merupakan produk yang sudah siap jual, dimana telah dikemas sesuai dengan kemasan yang akan dijual nantinya. Dalam produk siap jual tersebut, harus memuat informasi: merek produk, komposisi, tanggal produksi, dan tanggal kadaluarsa produk (diperkirakan kira-kira waktu hingga produk mengalami penurunan kualitas).
2. Produk yang akan diuji harus diantarkan secara langsung ke Labkesda (tidak boleh dikirim). Hal tersebut disebabkan diperlukan adanya pengisian formulir (nama, alamat, keterangan produk, dan lainnya) dan pembayaran pengujian. Selain itu, kita juga dapat menanyakan dan berdiskusi langsung mengenai parameter pengujian yang diperlukan untuk produk yang diajukan sehingga miskomunikasi dapat dihindari.
3. Jumlah minimal produk untuk pengujian. Untuk 3 parameter pengujian membutuhkan minimal 300 gram produk (disarankan jika bisa membawa lebih dari 350 gram).

Hasil cek laboratorium produk akan selesai setelah 10-15 hari kerja.

Sekian informasi yang dapat saya bagikan mengenai pengujian produk di laboratorium sebagai salah satu syarat pengajuan perizinan PIRT. Semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca.

Friday 13 April 2018

Peraturan Berkaitan Industri Makanan

Sebagai negara hukum, seluruh hal di Indonesia diatur melalui peraturan dan undang-undang yang berlaku, tak terkecuali industri makanan.

Secara umum, berikut merupakan beberapa Undang-Undang (UU) yang berkaitan dengan industri makanan:
1. UU Perseroan Terbatas (PT)
UU Perseroan Terbatas diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007. Dalam industri makanan berbentuk PT, terdapat peraturan yang mengatur mengenai izin usaha, persyaratan-persyaratan yang berkaitan, anggaran dasar, modal dan saham, pengaturan laporan tahunan, status badan hukum dan sebagainya.

Badan hukum merupakan personifikasi atau perorangan dari suatu lembaga sehingga memiliki hak dan kewajiban sebagaimana seseorang di mata hukum.

2. UU Ketenagakerjaan
UU Ketenagakerjaan diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003. UU ini mengatur mengenai upah minimum (per wilayah kabupaten atau kota), kontrak kerja karyawan, hak dan kewajiban perusahaan dan karyawan, mengenai BPJS, dan sebagainya. 

3. UU Perpajakan
UU Perpajakan diatur dalam UU No. 28 Tahun 2007. UU ini mengatur mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tata cara pembayaran pajak, ketetapan pajak, penagihan pajak, hingga keberatan, banding, dan sebagainya.

4. UU Perdagangan
UU Perdagangan diatur dalam UU No. 7 Tahun 2014. UU ini mengatur mengenai lingkup pengaturan perdagangan, perdagangan dalam negeri (distribusi barang, sarana perdagangan, perdagangan jasa, perdagangan antar pulau, perizinan, pengendalian bahan pokok, serta larangan/batasan), perdagangan luar negeri (ekspor dan impor), perdagangan perbatasan, dan sebagainya.

5. Hukum Perdata
Peraturan perdata membahas mengenai perjanjian kerja, jual-beli, kontrak, sewa dan sebagainya. Pada dasarnya, hukum perdata di Indonesia bersumber pada Hukum Napoleon, lalu berdasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie (disingkat BW) atau yang disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum perdata (KUH Perdata).

6. UU Hak Cipta
UU Hak cipta diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014. UU ini mengatur mengenai hak berkaitan seperti hak ekonomi, hak moral, pembatasan perlindungan, mengenai pencipta dan ciptaan, masa berlaku hak cipta, dan sebagainya.

7. UU Jaminan Produk Halal
UU Jaminan produk halal diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014. UU ini mengatur mengenai penyelenggara jaminan produk halal, bahan dan proses produk halal, pelaku usaha, tata cara memperoleh sertifikasi halal, dan sebagainya. Jaminan produk halal tidak hanya diperiksa dari bahan baku produk, tetapi juga dari pemeriksaan proses pemrosesan produk tersebut.

Beberapa peraturan pangan yang berlaku saat ini masih memerlukan kejelasan secara spesifik. Misalnya: batas penggunaan bahan-bahan tertentu yang kurang jelas (penggunaan kata-kata "secukupnya").

Pengaturan Tepat untuk Mencapai PIRT

Dewasa ini, dunia pangan dan kuliner berkembang pesat. Berbagai inovasi produk pangan menghasilkan beragam produk makanan yang beredar di pasaran. Untuk memasarkan produk pangan di pasaran, diperlukan adanya perizinan dari pemerintah yang disebut PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga). Pada blog ini, akan dibahas mengenai prinsip manajemen dan perencanaan strategis yang tepat untuk mencapai PIRT.

Manajemen
Dalam membangun sebuah usaha makanan, manajemen menjadi kunci penting yang menentukan keberhasilan usaha. Manajemen dapat didefinisikan secara sederhana sebagai tindakan memanipulasi dimana memanfaatkan sekelompok orang dan sumber daya lainnya secara bersama-sama untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan bersama.

Setiap usaha (perusahaan) atau organisasi yang bergerak dalam bidang apapun, tentunya memiliki visi, misi, tujuan, dan sasaran. Banyak orang masih sulit membedakan keempat istilah tersebut. Jadi apa perbedaan antara istilah tersebut?
a. Visi merupakan suatu gambaran atau angan-angan yang masih bersifat abstrak dan sulit diukur. Misalnya visi sebuah organisasi yaitu menjadi sarana penampungan kreativitas, inspirasi dan aspirasi. Visi tersebut bersifat abstrak dan tidak dapat diukur. Bagaimana mengukur kreativitas, inspirasi, dan aspirasi yang tertampung secara kuantitatif?
b. Misi merupakan penurunan dari visi yang bersifat lebih konkrit, tetapi masih sulit untuk diukur.
c. Tujuan merupakan penurunan dari misi suatu perusahaan/organisasi. Terlepas dari apapun jenis perusahaan, setiap perusahaan memiliki tujuan untuk memperoleh profit. Gerakan atau himpunan nonprofit sekalipun tetap membutuhkan profit untuk menghidupi himpunan tersebut.
d. Sasaran merupakan penurunan dari tujuan yang diatur sedemikian rupa agar dapat terukur. Sasaran harus diidentifikasi secara spesifik. Misalnya: sasaran seseorang mahasiswa yaitu memperoleh gelar sarjana dalam waktu 3,5 tahun dengan IPK di atas 3,5. Jika hanya dikatakan "memperoleh gelar sarjana", tidak dapat dikatakan sebagai sasaran.

Rencana Strategis
Untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditentukan, dibutuhkan adanya arahan (directions) dengan menggunakan strategi tertentu. Rencana strategis merupakan rencana untuk mencapai tujuan dan sasaran dengan mengerahkan segala sumber daya yang dimiliki. Oleh karena itu, ciri dari suatu rencana strategis yaitu memiliki ongkos yang mahal (membuang banyak biaya, sumber daya, dan lainnya) ketika rencana tersebut diubah atau berubah. Rencana harus dinyatakan dan diumumkan  agar seluruh orang tahu sehingga sasaran dapat tercapai.

Terdapat beberapa komponen utama yang diperlukan dalam membangun usaha, diantaranya yaitu sumber daya manusia (SDM), budget, teknologi, aset, waktu, koneksi (networking), dan sebagainya. Setiap komponen tersebut harus diatur satu per satu secara sistematis, efektif, dan efisien agar tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai. Komponen yang perlu lebih diperhatikan yaitu waktu. Komponen lain selain waktu masih dapat dimanipulasi (dapat dibeli dengan uang, diusahakan, atau dipinjam), tetapi waktu tidak bisa dibeli/ditambah/dipinjam. Waktu harus diatur dengan cermat, yaitu dengan mengatur prioritas. Kita harus menentukan hal-hal mana yang menjadi prioritas utama, mana yang bukan, dan seterusnya. Seluruh komponen-komponen yang dipadukan dengan harmonis akan menjadi rencana yang strategis.

Manuver/Taktik
Terkadang, dengan berbekal rencana strategis sekalipun, seringkali ditemukan adanya hambatan. Dalam menghadapi hambatan tersebut, kita diharuskan mengambil tindakan-tindakan tertentu yang banyak disebut sebagai penyimpangan. Penyimpangan tersebut harus diatur dan dikendalikan agar penyimpangan yang terjadi tidak terlalu jauh dan dapat kembali ke tujuan yang semula ditentukan. Untuk mengupayakan agar dapat kembali ke tujuan semula, diperlukan adanya manuver/taktik.  Manuver/taktik merupakan gerakan improvisasi sesaat untuk menghadapi 2 macam kondisi:
1. Ketika menghadapi hambatan
2. Melawan pesaing (mengecoh pesaing sehingga tujuan yang ingin kita capai tidak terlihat jelas)

Melalui manajemen yang tepat, perencanaan yang strategis, serta adanya manuver/taktik yang telah dipersiapkan secara matang, PIRT akan menjadi lebih mudah untuk dicapai.

Friday 6 April 2018

Peraturan Pangan & Perlindungan Konsumen

Dalam dunia pangan, secara umum peraturan dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
1. Peraturan administratif
Peraturan ini mengatur mengenai perizinan, perpajakan, ketenaga kerjaan, izin domisili usaha, dan sebagainya.

2. Peraturan operasional
Peraturan ini mengatur mengenai penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP), seperti pembatasan jumlah maksimal yang diperbolehkan. BTP terbagi menjadi beberapa macam, seperti pemanis, pengawet, pewarna, homogenizer, zat pengeras, perisa, dan lainnya.

Di Indonesia, badan yang mengatur kepatutan penggunaan bahan yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). BPOM merupakan badan yang berwenang sebagai:
a. Regulator
BPOM dapat menerbitkan aturan-aturan berkaitan bahan pangan
b. Eksekutor
BPOM mengawasi berbagai bahan pangan (produk pangan, BTP, dan lainnya) yang dijual di pasaran, serta melakukan sidak.

Salah satu peristiwa yang menggemparkan dunia pangan yaitu kasus ikan sarden kalengan (Maret 2018. Pada ikan sarden kalengan yang diuji, ditemukan adanya kandungan cacing. Penemuan cacing tersebut membuat produk tersebut ditarik oleh BPOM (kerja BPOM sebagai eksekutor). Temuan cacing pada ikan sarden menjadi gempar dan membuat banyak masyarakat awam khawatir. Setelah ditelusuri kembali, cacing yang ditemukan pada ikan sarden telah mati (karena telah melalui proses pemanasan: sterilisasi), yang menegaskan bahwa keberadaan cacing mati tersebut tidak memberikan efek negatif bagi kesehatan konsumen. Akan tetapi, secara peraturan memang tidak diperbolehkan adanya "cacing (dalam keadaan apapun)" di dalam produk ikan sarden kalengan. Penanganan yang dilakukan BPOM ini menjadi kontroversial bagi berbagai kalangan.

Manajemen Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)

Pendahuluan
Ilmu pengetahuan memiliki cabang-cabang yang mewakili setiap bidang. Walaupun terdiri dari berbagai bidang, setiap ilmu pengetahuan tidak dapat dipisahkan karena selalu berkaitan dan berhubungan satu sama lain.

Di Indonesia, manajemen merupakan ilmu pengetahuan yang berperan sebagai induk dari dunia ekonomi. Sedangkan di Amerika Serikat, manajemen berperan sebagai induk dari dunia psikologi. Hubungan antara manajemen dan psikologi ini bermula dari penelitian Hawthorne pada tahun 1920an-1930an. Hawthorne meneliti mengenai pengaruh suhu ruang dan cahaya terhadap produktivitas karyawan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa variasi suhu ruang dan cahaya tidak menghasilkan perbedaan yang signifikan pada hasil kerja karyawan. Hasil tersebut bukan gagal, malah menciptakan teori baru dalam psikologi dan manajemen. Ternyata hasil kerja karyawan tidak berbeda signifikan karena setiap karyawan berusaha bekerja maksimal karena sedang dinilai/diamati oleh peneliti). Penelitian ini kemudian menghasilkan teori baru yang menunjukkan bahwa perhatian dapat menjadi motivasi kuat karyawan dalam bekerja secara produktif.

Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)
Beberapa tahun belakangan ini, usaha kecil dan menengah kian marak di masyarakat. Produk pangan yang dijual banyak mencantumkan nomor PIRT. PIRT merupakan izin untuk memproduksi pangan yang dihasilkan skala industri rumah tangga yang ditetapkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Dalam rangka mendapatkan perizinan untuk PIRT, manajemen menjadi kunci penting yang perlu dipahami dan dikuasai.

Terdapat beberapa tahap dalam manajemen industri rumah tangga yang perlu diperhatikan:
1. Perencanaan mengenai organisasi karyawan, struktur usaha, dan lainnya
2. Penerapan rencana yang telah dipersiapkan
3. Penjualan
4. Perhitungan keuangan untuk menghitung laba (profit)

Pengorganisasian usaha secara umum harus terdiri dari 3 bagian yaitu pemrosesan, pemasaran, dan keuangan. Bagian pemrosesan harus memahami rencana alur pembuatan produk, alat dan bahan yang diperlukan, serta kebersihan dan keamanan proses produksi. Bagian pemasaran perlu memahami mengenai penjualan, target pasar, promosi, dan lainnya. Bagian keuangan harus menguasai pembuatan laporan keuangan sehingga laba usaha dapat ditentukan.

Dalam memperoleh sertifikat PIRT, terdapat beberapa instruksi yang perlu dilakukan:
a. Mengikuti penyuluhan di Dinas Kesehatan
Pendaftaran penyuluhan dapat dilakukan di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mana saja di Indonesia. Misalnya: jika mendaftarkan PIRT di Jakarta, peserta tidak harus mengikuti penyuluhan di Jakarta, tetapi dapat di kota Tangerang atau wilayah lainnya. Ketika penyuluhan, diperlukan beberapa berkas yang perlu dibawa seperti fotokopi KTP, pasfoto ukuran 4x6, serta prototype produk yang didaftarkan. Setelah penyuluhan berlangsung, peserta akan mengikuti ujian sebagai salah satu syarat memperoleh sertifikat penyuluhan.

b. Mengajukan permohonan perizinan PIRT
Setelah mendapatkan sertifikat penyuluhan, peserta dapat mengajukan perizinan PIRT dengan melengkapi berkas-berkas dokumen yang diminta. Berkas yang diperlukan untuk syarat PIRT di setiap wilayah berbeda-beda. Syarat dokumen yang diperlukan dapat ditanyakan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau dilihat secara online pada website pemerintah.

Apabila dokumen yang diperlukan telah dilengkapi dan diserahkan, akan dilaksanakan inspeksi oleh petugas (jadwal inspeksi akan diberitahukan lebih lanjut). Bila semua telah sesuai persyaratan ketika inspeksi, berkas akan kembali diproses di pemerintah hingga sertifikat PIRT dikeluarkan. Akan tetapi, jika terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki dari hasil inspeksi, maka peserta harus memperbaiki dan membuktikan kepada petugas (melalui foto, surat perjanjian, dan sebagainya). Setelah petugas menyetujui, berkas baru akan diproses hingga sertifikat PIRT dikeluarkan.

Untuk wilayah Jakarta, persyaratan yang diperlukan dalam pengajuan sertifikat PIRT dapat dilihat di link dibawah ini:

Beberapa produk yang dapat diajukan untuk perizinan PIRT meliputi wajik, dodol, enting-enting jahe, enting-enting gepuk, sumpia, abon ikan, sambal tempe kering, ampyang, opak singkong, telur gabus manis, kastengel, permen cokelat, nastar, dan lainnya.