Wednesday 27 June 2018

Penggunaan Bahan Tambahan Pangan

Bahan Tambahan Pangan (BTP) merupakan bahan yang sengaja ditambahkan ke dalam makanan (pada proses produksi, pengolahan, pengemasan, atau penyimpanan) dengan tujuan tertentu. BTP umumnya ditambahkan ke pangan untuk mempengaruhi sifat dan bentuk pangan tersebut. BTP yang digunakan dalam makanan harus memenuhi 3 syarat sebagai berikut:
1. BTP tidak dimanfaatkan sebagai bahan baku pangan
2. BTP dapat memiliki atau tidak memiliki nilai gizi
3. BTP yang ditambahkan dalam pangan tidak boleh melebihi batas yang ditentukan

Penggunaan BTP diatur dalam Permenkes No. 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan. Penambahan BTP dalam bahan pangan perlu dibatasi karena terdapat beberapa jenis BTP yang berdampak pada kesehatan (jangka pendek atau panjang) jika digunakan dalam jumlah yang berlebihan.

Terdapat beberapa jenis BTP yang dilarang untuk digunakan dalam bahan pangan, sebagaimana tercantum pada Permenkes No. 033 Tahun 2012 yang meliputi asam borat dan senyawanya, asam salisilat dan garamnya, dietilpirokarbonat, dulsin, formalin, kalium bromat, kalium klorat, kloramfenikol, minyak nabati yang dibrominasi, nitrofurazon, dulkamara, kokain, nitrobenzen, sinamil antranilat, dihidrosafrol, biji tonka, minyak kalamus, minyak tansi, dan minyak sasafras. Selain itu, juga terdapat BTP pewarna yang dinyatakan dalam kelompok bahan berbahaya. Pada Permenkes No. 239 Tahun 1985, zat pewarna yang dilarang meliputi auramine, alkanet, butter yelow, black 7984, burn umber, chrysoidine, citrus red no 2, magenta, metanil yellow, orange GGN, ponceau 3R, rhodamine B, violet 6B, dan lainnya.

Penggunaan BTP dalam bahan pangan memerlukan pengawasan yang lebih diperketat, hal ini disebabkan masih maraknya penggunaan BTP terlarang dalam produk-produk pangan komersil yang dikonsumsi masyarakat luas. Beberapa BTP terlarang yang masih dipakai oleh oknum-oknum yaitu boraks dan rhodamin B.

Dalam industri, boraks dimanfaatkan sebagai bahan pembersih, pengawet atau antiseptik kayu. Boraks banyak dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab sebagai pengeras, pengenyal, dan pengawet pada produk pangan bakso, mi basah, kerupuk, dan pangsit. Boraks memiliki efek toksik pada sel yang mempengaruhi susunan syaraf pusat, ginjal, dan hati. Pemakaian boraks dalam jangka panjang juga dapat menyebabkan kanker (karsinogenik).

Rhodamin B termasuk pewarna yang dilarang digunakan dalam bahan pangan. Dalam industri, rhodamin B dimanfaatkan sebagai pewarna tekstil atau kertas. Rhodamin B dapat menimbulkan efek negatif pada fungsi hati, saluran pencernaan, dan juga kanker. Rhodamin B masih marak dimanfaatkan dalam pewarna pangan terutama jajanan anak-anak sekolah.

Masih banyaknya penggunaan BTP terlarang dan berbahaya dalam bahan pangan tersebut dapat disebabkan minimnya pengetahuan produsen mengenai efek negatif yang ditimbulkan BTP tersebut atau kurang ketat nya pengawasan dari pihak BPOM. Alasan utama penggunaan BTP tersebut yaitu penekanan biaya produksi untuk memperoleh profit yang lebih tinggi. Dalam menangani hal tersebut, pihak BPOM harus lebih awas dalam mengawasi perdagangan produk-produk pangan dan mensosialisasikan kepada produsen-produsen mengenai bahaya dari BTP terlarang tersebut.

Principles in Halal Supply Chain Management

Supply Chain atau rantai pasok merupakan suatu sistem yang terkoordinasi, terdiri dari komponen produsen, supplier, retailer, distributor, dan wholesaler, yang mana bekerja sama memenuhi permintaan pasar/konsumen. Pengaturan rantai pasok tersebut agar dapat meningkatkan nilai produk dan profit rantai pasok disebut dengan supply chain management atau rantai pasok.

Manajemen rantai pasok halal merupakan kegiatan mengatur rantai pasok dengan tujuan memastikan atau menjamin aspek halal. Manajemen halal tersebut tidak hanya meliputi bahan baku yang digunakan dalam produksi atau proses produksi, tetapi juga meliputi keseluruhan proses dari awal sampai akhir rantai pasok tersebut. Manajemen rantai pasok halal meliputi proses pengolahan, pengadaan, penanganan, dan penyimpanan bahan baku, produk setengah jadi, dan produk akhir (produk jadi). Dalam mencapai tujuan tersebut, seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pasok halal tersebut harus memiliki tujuan yang sama.

Terdapat 3 fondasi utama dari manajemen rantai pasok halal yang penting untuk diperhatikan:
1. Kontak langsung dengan haram: definisi haram yang mana sesuai dalam syariat Islam
2. Bahaya kontaminasi: tinggi rendahnya risiko kontaminasi dipengaruhi oleh karakteristik atau bentuk bahan yaitu padat atau cair, kering atau basah, dan sebagainya
3. Persepsi konsumen muslim: persepsi tersebut tergantung ajaran sekolah islam, lokal fatwa, dan adat di lingkungan setempat.

Model Manajemen Rantai Pasok Halal
Pada rantai pasok halal, terdapat beberapa poin kritis krusial yang perlu diperhatikan. Gambar di bawah ini menunjukkan model manajemen rantai pasok halal (model rantai pasok halal hasil pengembangan oleh Van deh Vorst dan Beuelens pada tahun 2002).
 
Berikut merupakan beberapa penjelasan mengenai model manajemen rantai pasok halal di atas:
Halal policy: komitmen atau tanggung jawab suatu organisasi dalam melindungi integritas halal (menjamin kehalalan rantai pasok). Selain itu, halal policy juga bertujuan untuk menjamin keamanan bagi konsumen dan untuk memperoleh sertifikat halal.

Supply chain objectives: tujuan-tujuan dari rantai pasok. Tujuan rantai pasok dibagi menjadi 2 yaitu tujuan logistik dan tujuan pelayanan konsumen. Tujuan logistik memfokuskan dalam proses pembuatan produk, dan efisiensi waktu produksi dan biaya rantai pasok. Sedangkan tujuan pelayanan konsumen memfokuskan pada mempersingkat waktu yang dibutuhkan untuk produk hingga sampai ke tangan konsumen yang juga mempengaruhi tingkat kepuasan konsumen (melibatkan pengaturan ketersediaan bahan).

Logistics control: adanya kontrol logistik bertujuan dalam memenuhi dan memuaskan kebutuhan pasar/konsumen, mengefisiensi biaya, dan mengontrol sistem secara keseluruhan. Kontrol logistik ini diperlukan dalam pengambilan keputusan pengaturan alur rantai pasok.

Supply chain resources: menunjukkan sumber daya dalam rantai pasok, misalnya terdapat bagian audit internal halal yang bertugas menjamin kehalalan produk berdasarkan keseluruhan aspek.

Supply chain business processes: meliputi 8 poin utama bisnis seperti hubungan dengan konsumen, pelayanan (service), manajemen permintaan, pemenuhan order, alur produksi/manufaktur, hubungan dengan pemasok (supplier), pengembangan dan komersialisasi, serta retur produk (pengembalian produk). Dari 8 poin tersebut, yang termasuk kunci penting dalam rantai pasok halal  yaitu pemenuhan order (proses transportasi atau distribusi produk harus memenuhi persyaratan halal untuk meminimalkan kontaminasi makanan halal dan nonhalal), alur produksi (alur produksi dikontrol dan dapat menjamin integritas halal produk).

Supply chain network structure: seluruh pihak-pihak yang terlibat dalam rantai pasok harus dapat bekerja sama dan memiliki tujuan yang sama dalam mencapai integritas halal.

Halal supply chain performance:  performa rantai pasok halal dinilai berdasarkan efisiensi dan efekfitvitas (meliputi aspek kualitas proses dan aspek limbah). Aspek kualitas proses memfokuskan pada kepercayaan merek dagang, dan kredibilitas sertifikasi halal. Sedangkan aspek limbah memfokuskan pada efek limbah yang dihasilkan terhadap lingkungan.

Wednesday 6 June 2018

Perdagangan Luar Negeri: Ekspor-Impor

Perdagangan luar negeri yang melibatkan ekspor dan impor diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Sedangkan impor merupakan kegiatan memasukkan barang dari daerah pabean. Terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi dalam melakukan kegiatan ekspor dan impor di Indonesia. Adapun, langkah-langkah ekspor dan impor akan dijabarkan di bawah ini.

Langkah-langkah ekspor barang:
1. Mengecek barang yang akan diekspor, apakah barang tersebut diperbolehkan atau tidak untuk diekspor (mengecek berdasarkan peraturan di Indonesia, daftar kode Harmonized System (HS) ekspor, apakah barang memerlukan karantina/tidak, bebas penyakit, dan sebagainya).
2. Eksportir mengurus pembuatan Nomor Induk Kepabeanan (NIK) di bea cukai.
3. Eksportir menyiapkan barang yang akan diekspor serta dokumen-dokumen seperti NIK, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), TDP (Tanda Daftar Perusahaan)/SIUP (Surat Izin Usaha Perusahaan), daftar kemasan/packing, invoice, dan sebagainya.
4. Eksportir menyiapkan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) di bea cukai (termasuk copy ID direksi, akte pendirian perusahaan, NPWP, dan sebagainya).
5. Importir akan membuka LC (Letter of Credit) di bank importir yang akan diteruskan ke bank koresponden eksportir, dan diteruskan lagi ke eksportir.
6. Setelah eksportir menerima LC, jika ada kesepakatan kemudian diperiksa terlebih dahulu oleh independen surveyor.
7. Pemeriksaan barang yang diekspor (dapat dilakukan oleh perusahaan ekspedisi muatan kapal atau oleh perusahaan eksportir sendiri)
8. Barang yang diekspor akan dimuat ke kapal untuk dikirimkan, dan eksportir memperoleh Bill of Loading. Sebelumnya, pelaku bisnis (eksportir) harus mengurus perizinan pemuatan barang terlebih dahulu di bea cukai, juga mengurus SKA (Surat Keterangan Asal) dari dinas perdagangan/perindustrian.
9. Eksportir menyerahkan seluruh dokumen-dokumen fotokopi ke bank koresponden eksportir, yang akan diteruskan ke importir untuk pengambilan barang di kepabeanan. Importir akan membayarkan LC terlebih dahulu, baru dokumen-dokumen tersebut dapat diberikan ke importir. Uang yang telah dibayarkan importir ke bank importir akan diteruskan ke bank koresponden eksportir, baru diteruskan ke eksportir.

Langkah-langkah impor barang:
1. Importir berkorespondensi dengan eksportir, lalu importir membuka LC di bank devisa (dalam negeri), kemudian LC dikirimkan ke bank koresponden eksportir dan diteruskan ke eksportir.
2. Eksportir harus menyiapkan barang, dan dokumen-dokumen sesuai persyaratan ekspor yang berlaku di negara tersebut, kemudian eksportir harus mengirimkan dokumen negosiasi dan bukti bahwa barang telah siap dimuat di kapal.
3. Barang yang diimpor telah dikirimkan oleh eksportir, dan masuk ke pelabuhan Indonesia. Barang impor tersebut akan diproses terlebih dahulu (ada DO, memerlukan karantina atau tidak). Jika barang yang diimpor telah lolos pemeriksaan tersebut, baru barang dapat dikeluarkan.
4. Importir kemudian mengurusi pengambilan barang (prosedur pengambilan barang oleh importir sama tahapnya dengan penjelasan di bagian langkah-langkah ekspor barang di atas). Proses pengurusan pengambilan barang ini dapat dilakukan pihak importir langsung atau melalui biro jasa.

Supply Chain Knowledge Management

Knowledge management merupakan suatu sistem yang telah diisi (di-input) dengan ilmu-ilmu pengetahuan, dimana ketika ada data yang dimasukkan, sistem akan mengolah data tersebut dan membantu dalam memberi atau mengambil keputusan berdasarkan database ilmu pengetahuan yang telah dimasukkan. Knowledge management ini berkaitan erat dengan koleksi data hingga terbentuk database. Knowledge management merupakan sistem yang digunakan untuk mempermudah supply chain.

Contoh knowledge management yaitu ketika ada data inflasi meningkat, stok beras menurun, dan beberapa data pendukung lainnya, maka sistem yang telah diisi ilmu pengetahuan berkaitan akan memberikan sinyal kepada pengambil keputusan (atasan) bahwa langkah yang harus diambil yaitu impor beras, dan lainnya.

Salah satu contoh penerapan knowledge management di supply chain yaitu informasi mengenai permintaan pembelian mobil yang spesifik dari konsumen (jenis mobil, mesin, warna mobil, interior, dan sebagainya) yang diajukan di dealer (supplier terakhir di rantai pasok) dapat langsung disampaikan ke pabrik dan dibuat custom sesuai permintaan konsumen.

Knowledge management dalam supply chain dapat mempersingkat cycle time. Cycle time berbeda dengan lead time. Cycle time merupakan waktu yang dibutuhkan dalam proses produksi dari bahan baku hingga sampai produk selesai dibuat. Sedangkan lead time adalah waktu yang dibutuhkan dari permintaan order sampai order tersebut didistribusikan ke customer.
Contoh knowledge management dalam supply chain yang dapat mempersingkat cycle time yaitu sebagai berikut. Produksi sebuah mobil melibatkan berbagai proses yang masing-masing memiliki waktu pengerjaan yang berbeda-beda. Jika tidak ada knowledge management, maka akan dijumlahkan total waktu untuk masing-masing proses sehingga diperoleh waktu total untuk memproduksi sebuah mobil. Sedangkan jika ada knowledge management, maka beberapa proses tertentu dapat diatur untuk dilakukan secara bersamaan (membutuhkan knowledge untuk mengetahui proses mana sajakah yang dapat atau tidak dapat dilakukan bersamaan, proses mana yang perlu dilakukan terlebih dahulu, dan sebagainya). Dengan demikian, dapat mempersingkat total cycle time karena ada beberapa proses yang dilakukan bersamaan.

Dalam knowledge management, terkadang diperlukan outsourcing. Outsourcing yaitu berusaha membangun knowledge management dengan tenaga luar, yang mana melibatkan 3 poin penting:
a. Trust
Tenaga luar tersebut harus dapat dipercaya (tidak akan meretas sistem, dan sebagainya)
b. Dispersed knowledge
Pengetahuan yang dimasukkan ke dalam sistem harus dibatasi, dimana yang dimasukkan hanya pengetahuan-pengetahuan yang sesuai atau relevan dengan sistem yang dibangun.
c. Hidden knowledge
Terdapat pengetahuan yang terselubung, harus disembunyikan, misalnya seperti data persaingan, resep/formulasi produk, dan sebagainya.

Web semantik merupakan penyusunan perintah-perintah bermakna khusus dalam penyusunan web. Contohnya yaitu penyusunan perintah-perintah pada Google. Telah dimasukkan perintah-perintah tertentu yang sesuai, misalnya ketika ada perintah "Web" maka akan keluar mengenai definisi, karakteristik, dan informasi lainnya berkaitan Web. Perintah-perintah tertentu atau spesifik tersebut disusun sedemikian rupa sehingga dapat digunakan mesin untuk ditampilkan, diotomatisasi, diintegrasi, dan digunakan kembali dalam penerapannya.