Friday 27 July 2018

Perkreditan

Perkreditan merupakan salah satu istilah yang terkenal dalam dunia perbankan. Kredit merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan bank. Para pengusaha umumnya menggunakan sistem kredit dalam modal dasar perusahaan atau melakukan pembelian peralatan atau mesin. Dalam sistem perkreditan, terdapat kesepakatan pinjam-meminjam di antara bank dengan perusahaan yang meminjam.

Kredit merupakan kemampuan dalam melakukan pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan janji pembayaran yang ditangguhkan pada jangka waktu tertentu sesuai yang telah disepakati. Jenis kredit di Indonesia bermacam-macam. Berdasarkan tujuan penggunaannya, kredit di Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 yaitu kredit konsumtif dan kredit produktif. Kredit konsumtif merupakan kredit untuk debitur dalam keperluan untuk konsumsi misalnya kredit perumahan, kredit kendaraan bermotor, kredit pembelian peralatan rumah tangga, dan lainnya. Sedangkan kredit produktif merupakan kredit untuk debitur dalam keperluan untuk usaha. Kredit produktif dapat terbagi menjadi 3 jenis yaitu kredit investasi, kredit modal kerja (KMK), dan kredit likuiditas.

Dalam mengajukan kredit suatu usaha, terdapat beberapa persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi yaitu merupakan warna negara Indonesia (WNI) berusia 21-65 tahun, dan melengkapi dokumen-dokumen prasyarat seperti:
1. Fotokopi dokumen legalitas pemohon/penanggung jawab (misalnya KTP)
2. Fotokopi dokumen legalitas usaha (misalnya SIUP, TDP, dan SKDU)
3. Fotokopi NPWP usaha dan/atau pemohon
4. Fotokopi identitas (KTP) seluruh direksi
5. Fotokopi Akta Pendirian dan Akta Perubahan Lengkap (untuk badan usaha PT, firma, dan lainnya)
6. Fotokopi rekening koran perusahaan 6 bulan terakhir
7. Foto usaha tampak depan dan bagian dalam
8. Proposal kredit
9. Formulir pengajuan kredit
10. Fotokopi dokumen yang akan menjadi Jaminan

Berikut merupakan tahap-tahap dalam proses pengajuan kredit:
1. Peminjam mendatangi bank, kemudian mengisi formulir pengajuan kredit dan menyerahkan dokumen-dokumen prasyarat seperti yang telah disebutkan di atas. Kredit yang dapat dipinjam sebesar 75% dari jaminan yang dimiliki.
2. Account officer (bank) akan menganalisis pengajuan kredit yang diajukan peminjam. Prinsip analisis debitur tersebut dilakukan berdasarkan prinsip analisa 5C (character, capacity, capital, condition, dan collateral) dan 5P (personality, purpose, prospect, payment, dan party). Berdasarkan hasil analisis tersebut, account officer memberikan hasil analisis dan dokumen pelengkap kepada appraisal untuk proses analisis lebih lanjut. 
3. Jika persetujuan kredit disetujui maka akan dilanjutkan dengan penyerahan dan pemeriksaan jaminan asli. Jaminan yang dapat digunakan dalam mengajukan kredit terdiri dari 2 jenis yaitu bend a bergerak (jaminan yang mudah dan dapat dipindahkan seperti mobil, mesin pabrik, saham-saham, atau hak terhadap barang) dan benda tidak bergerak (jaminan yang tidak dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat lainnya seperti bangunan dan tanah).
4. Setelah proses pemberian jaminan selesai dilakukan, bank lalu akan membuka rekening baru untuk debitur sehingga proses pencairan dana kredit dapat dilakukan.

Opak Singkong_OPPA

Toko Halim merupakan salah satu Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) yang memproduksi opak singkong dengan NO. PIRT 2153174016008-23.

Berikut merupakan video mengenai pembuatan opak singkong "OPPA".


Wednesday 18 July 2018

Koperasi

Koperasi merupakan sebuah organisasi ekonomi yang dioperasikan oleh orang-seorang untuk kepentingan bersama. Pembuatan koperasi merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam koperasi, aspek atau orientasi yang dituju bukan hanya mengarah pada keuntungan, tetapi didasarkan pada kekeluargaan dan kebersamaan para anggota koperasi. Pembangunan koperasi dapat membantu sekelompok masyarakat untuk berkembang dan membangun diri.

Manfaat didirikannya koperasi dapat dibagi menjadi 2 yaitu manfaat ekonomi dan manfaat sosial. Manfaat ekonomi mengacu pada peningkatan penghasilan anggota (berpengaruh terhadap kesejahteraan ekonomi) atau penjualan barang-barang kebutuhan dengan harga lebih terjangkau (lebih murah). Sedangkan manfaat sosial yaitu pada penjalinan hubungan kekeluargaan dan kebersamaan untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang tentram dan sejahtera.

Peraturan yang mengatur koperasi yaitu Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 1992 tentang Pengkoperasian dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah nomor 10 / Per / M.KUKM / IX / 2015 tentang Kelembagaan Koperasi.

Proses pembentukan atau pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahapan, yang meliputi:
1. Rapat Pembentukan
Dalam melaksanakan rapat pembentukan, dibutuhkan minimal 20 orang yang dipimpin oleh seseorang atau beberapa orang pendiri koperasi. Selain pendiri dan anggota koperasi, disarankan rapat pembentukan juga mengundang petugas yang memahami betul mengenai perkoperasian. Dalam rapat pembentukan tersebut, agenda yang dibahas antara lain tujuan pendirian koperasi, kegiatan usaha yang hendak dijalankan, syarat-syarat keanggotaan, penetapan modal yang akan disetor kepada koperasi (bentuk simpanan pokok dan simpanan wajib), dan menyusun anggaran dasar.

2. Akta Pendirian Koperasi
Pembuatan akta pendirian koperasi ini harus dilakukan oleh Notaris dalam bahasa Indonesia, akan tetapi jika tidak terdapat Notaris di kecamatan, maka dapat dilakukan oleh camat yang telah disahkan pejabat pembuat akta koperasi oleh menteri. Hal-hal yang tercantum dalam akta pendirian koperasi antara lain anggaran dasar dan keterangan berkaitan pendirian koperasi.

3. Prosedur Permohonan Pengesahan
Para pendiri koperasi mengajukan permohonan tertulis yang dilampiri dengan akta pendirian. Apabila permintaan pengesahan ditolak, pemberitahuan alasan penolakan dilakukan secara tertulis paling lambat dalam waktu 3 bulan setelah permohonan diterima. Sedangkan apabila pengesahan akta pendirian ditolak, maka para pendiri dapat mengajukan permohonan ulang dalam waktu paling lambat 1 bulan setelah penolakan diterima.

Dalam pelaksanaan koperasi, terdapat beberapa prinsip yaitu keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis, pembagian sisa hasil usaha koperasi dilakukan secara adil dimana sebanding dengan kontribusi jasa usaha masing-masing anggota, pemberian balas jasa terbatas terhadap modal, dan koperasi bersifat mandiri.

Opak Singkong

Singkong merupakan salah satu komoditi yang memiliki produktivitas tinggi di Indonesia. Hal tersebut ditunjukkan oleh fakta bahwa Indonesia merupakan negara penghasil singkong terbesar kedua di Asia setelah Thailand. Produktivitas singkong di Indonesia meningkat selama periode 2012-2016 dengan peningkatan sebesar 2,85% per tahunnya. Singkong termasuk tanaman yang mudah ditanam dan bertoleransi tinggi terhadap lingkungan sehingga mudah tumbuh di berbagai kondisi lingkungan. Melimpahnya bahan baku singkong di Indonesia menunjukkan bahwa terdapat potensi cukup besar dalam mengembangkan produk makanan berbasis singkong.

Pemanfaatan singkong dalam pembuatan berbagai jenis makanan telah banyak dilakukan masyarakat Indonesia, dimulai dari jajanan basah hingga jajanan kering, dari produk gurih hingga produk manis. Beberapa produk olahan singkong antara lain getuk, donat singkong, tape, colenak, geplek, keripik singkong, dan opak singkong.

Opak singkong merupakan makanan ringan gurih yang terbuat dari singkong yang diparut dengan penambahan bahan-bahan lainnya. Penambahan bahan-bahan pelengkap seperti bumbu dilakukan sesuai dengan citarasa yang diinginkan. Opak singkong termasuk cemilan yang cukup populer dan banyak dikonsumsi masyarakat. Pembuatan opak singkong sendiri tidak terlalu sulit. Masyarakat telah banyak memproduksi opak singkong sendiri, baik untuk konsumsi pribadi ataupun untuk dipasarkan.
Berikut merupakan tahapan pembuatan opak singkong.
1. Kupas dan cuci bersih singkong, kemudian parut halus singkong.
2. Campurkan parutan singkong dengan bumbu dan bahan lainnya. Bumbu yang digunakan dapat disesuaikan dengan selera, misalnya penambahan ketumbar dan bawang putih untuk meningkatkan citarasa opak. Selain bumbu, umumnya dalam pembuatan opak juga ditambahkan pati tapioka yang dapat meningkatkan tekstur dan kerenyahan opak.
3. Cetak adonan opak dengan menggunakan loyang atau wadah lain (pencetakan di bawah wadah dimana adonan dipipihkan) atau dengan menggiling adonan opak hingga tipis (ketebalan sesuai dengan selera).
4. Kukus adonan yang telah dicetak selama 4-5 menit (tergantung ketebalan opak).
5. Keringkan adonan opak yang telah dikukus (menggunakan sinar matahari atau metode pengeringan lain).
6. Goreng opak yang telah dikeringkan hingga berwarna kecoklatan.

Friday 13 July 2018

Product and Process Inovation in the Food Industry

Makanan merupakan salah satu kebutuhan utama yang dibutuhkan oleh manusia untuk bertahan hidup. Seiring dengan perkembangan zaman dan bertambahnya penduduk, industri pangan kerap melakukan berbagai inovasi produk pangan. Inovasi atau pengembangan produk merupakan kegiatan yang penting dilakukan setiap perusahaan pangan untuk dapat terus bersaing dalam industri pangan. Dalam menunjang inovasi produk tersebut, riset merupakan salah satu hal yang harus dilakukan terlebih dahulu, baik riset mengenai produk atau pasar potensial. Dalam industri pangan, terdapat beberapa pembelajaran berkaitan inovasi yang dapat diambil dari 3 perusahaan yaitu Pennine Foods, H. P. Bulmer, dan Johma Nederland B. V.

Pennine Foods
Pennine Foods merupakan perusahaan pangan yang bergerak dalam produksi produk siap saji melalui retailer yaitu Marks and Spencer (M&S). Dalam menentukan retailer, perusahaan harus mencari informasi mengenai pasar dari retailer tersebut, dimana dalam kasus ini, M&S memiliki pasar masyarakat menengah ke atas. Bekerjasama dengan M&S, Pennnine Foods memiliki keterbatasan dalam mengembangkan produk-produknya karena harus mempertimbangkan penjualan produk di outlet M&S. Untuk menciptakan inovasi produk yang tepat, Pennine Foods harus bekerja sama dengan M&S dalam menentukan produk yang ingin dikembangkan berdasarkan dengan permintaaan pasar, dan sebagainya.

H. P. Bulmer
H. P. Bulmer merupakan perusahaan pangan yang bergerak dan memfokuskan dalam produk sari apel. Salah satu produk sari apel hasil inovasi H. P. Bulmer yang tergolong sukses yaitu cuka apel (cider). Inovasi cuka apel tersebut berasal dari langkah cermat perusahaan dalam mengatasi rasa apel hasil panen kebun yang pahit. Untuk menghilangkan rasa pahit apel, perusahaan mencoba untuk memfermentasikan sari apel tersebut agar dapat tetap dijual. Ternyata, produk hasil fermentasi sari apel tersebut disukai masyarakat dan laku keras di pasaran. Dalam mempertahankan keunggulan tersebut, H. P. Bulmer harus tetap mengawasi pasar (melihat peluang pasar) dan terus melakukan inovasi cuka apel sesuai peluang pasar tersebut.

Johma Nederland B. V.
Johma Nederland B. V. merupakan perusahaan Belanda yang bergerak dalam produk salad dingin. Perusahaan tersebut memfokuskan inovasi pada produk salad dingin saja, karena salad dingin merupakan produk unggulan dari perusahaan. Salad dingin Johma Nederland dianggap sebagai produk potensial dan unggul di mata perusahaan-perusahaan lainnya. Oleh karena itu, Johma Nederland B. V. memfokuskan inovasi produk hanya pada produk salad dingin tersebut. Inovasi yang memfokuskan pada pasar yang dituju merupakan salah satu hal penting dalam inovasi produk.

Bahan Tambahan Pangan Pengawet

Setiap bahan pangan memiliki umur simpan. Umur simpan pangan tersebut berkaitan dengan kerusakan atau dekomposisi bahan pangan. Faktor utama penyebab kerusakan bahan pangan yaitu mikroorganisme atau dekomposisi bahan sendiri. Kandungan nutrisi dan air dalam bahan pangan mempengaruhi umur simpan bahan. Semakin tinggi kandungan nutrisi dan air bahan pangan, maka akan memiliki umur simpan lebih singkat karena lebih rentan dirusak mikroorganisme (air dan nutrisi ideal sebagai tempat pertumbuhan mikoorganisme). Salah satu solusi atau upaya yang dapat dilakukan industri pangan untuk memperpanjang umur simpan bahan pangan yaitu dengan menambahkan Bahan Tambahan Pangan (BTP) Pengawet.

Pengawet merupakan bahan tambahan pangan yang dapat mencegah atau menghambat fermentasi, pengasaman, dan penguraian pangan yang disebabkan oleh mikroorganisme. Penambahan BTP pengawet dapat membantu meningkatkan umur simpan bahan pangan sehingga dapat mengurangi kerugian ekonomi. Di samping manfaat BTP pengawet tersebut, beberapa BTP pengawet dapat menyebabkan efek samping negatif pada manusia seperti gangguan pencernaan, gejala asma, pusing, dan sebagainya. Oleh karena itu, penggunaan BTP pengawet harus dibatasi, yang mana diatur dalam Peraturan Kepala BPOM No. 36 Tahun 2013 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pengawet. Dalam Perka BPOM tersebut, diatur mengenai BTP pengawet yang diizinkan dan tidak diizinkan, beserta batas maksimum penggunaan masing-masing BTP.

BTP pengawet yang diizinkan dalam Perka BPOM No. 36 Tahun 2013 yaitu asam sorbat dan garamnya, asam benzoat dan garamnya, etil para-hidroksibenzoat dan metil para-hidroksibenzoat, sulfit, nisin, nitrit dan nitrat, asam propionat dan garamnya, dan lisozim hidroklorida. Setiap BTP pengawet tersebut memiliki mekanisme masing-masing untuk memperpanjang umur simpan. Misalnya asam sorbat dan asam benzoat dapat menghambat aktivitas pertumbuhan mikroorganisme dengan menurunkan nilai pH yang akan mengganggu aktivitas pertukaran sistem ion membran mikroorganisme. Sulfit bekerja dalam mengawetkan pangan dengan berperan sebagai antioksidan sehingga dapat menginterupsi gugus fungsi sel mikroorganisme. Sedangkan lisozim hidroklorida bekerja dengan menyerang polisakarida dinding sel bakteri sehingga sel akan mengalami lisis (bocor) dan mematikan mikroorganisme. Walaupun termasuk dalam BTP yang diizinkan, tidak semua BTP pengawet dapat digunakan dalam jumlah banyak, tetapi harus mengikuti batas maksimum yang ditentukan dalam regulasi tersebut karena dapat memberikan dampak negatif jika dikonsumsi dalam jumlah melebihi ambang batas.

BTP pengawet yang dilarang dalam Perka BPOM No. 36 Tahun 2013 yaitu asam borat dan senyawa turunannya, formalin, dietilpirokarbonat (DEPC), dan asam salisilat dan garamnya. Penggunaan BTP pengawet tersebut dilarang karena dapat memberikan efek negatif bagi kesehatan manusia (walaupun digunakan dalam kadar yang sedikit). Sebagai contoh, formalin yang umumnya digunakan dalam pengawetan mayat, desinfektan dan pembunuh hama dapat menyebabkan kerusakan sistem saraf, kerusakan mata (dapat menyebabkan kebutaan), asidosis dalam pencernaan, dan sebagainya. Asam salisilat memiliki efek teratogenik yang dapat menyebabkan pertumbuhan dalam sel menjadi tidak normal.

Nyatanya dalam kehidupan sehari-hari, masih banyak pedagang atau penjual pangan tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan BTP pengawet terlarang untuk memperpanjang umur simpan produk. Umumnya, alasan menggunakan BTP pengawet yang terlarang dibandingkan dengan BTP pengawet yang diizinkan yaitu karena alasan ekonomi (harga pengawet terlarang lebih murah sehingga akan lebih meningkatkan profit atau margin penjualan produk). Dalam menangani kasus-kasus pemakaian BTP pengawet terlarang tersebut, terdapat beberapa sanksi administratif yang diatur dalam regulasi PerKa BPOM No. 36 Tahun 2013 yang meliputi peringatan secara tertulis, larangan pengedaran produk dan/atau penarikan kembali produk, pemusnahan produk, dan hingga pencabutan izin pengedaran produk.

Friday 6 July 2018

Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT) dapat didefinisikan sebagai badan hukum yang melakukan kegiatan usaha dengan modal yang digunakan tersebut merupakan bentuk persekutuan modal oleh para pendiri usaha dan investor. Dalam PT, jumlah modal PT dicantumkan dalam anggaran dasar (kekayaan perusahaan terpisah dengan kekayaan pribadi milik perusahaan). Setiap pemilik saham memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang bergantung pada jumlah saham yang dimiliki. Undang-undang yang mengatur mengenai perseroan terbatas yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.

Terdapat 3 organ Perseroan Terbatas, yang meliputi:
1. Direksi
Direksi adalah organ perseroan yang memiliki tanggung jawab dan wewenang penuh dalam merencanakan perseroan.

2. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
RUPS adalah organ perseroan dengan wewenang tersendiri (hanya dimiliki RUPS dan tidak diberikan pada direksi atau dewan komisaris) dalam batas tertentu yang ditentukan dalam UU PT. Dalam RUPS, keputusan rapat harus disetujui paling sedikit 50% dari jumlah suara sah pemegang saham yang menghadiri RUPS terkait.

3. Dewan komisaris
Dewan komisaris adalah organ perseroan yang memiliki tugas untuk mengawasi jalannya perseroan sesuai dengan anggaran dasar perseroan tersebut.

PT dapat terbagi menjadi 2 jenis yaitu:
a. PT Tertutup
PT tertutup merupakan PT dimana modal dipegang oleh para pemegang saham yang berkerabat atau masih saling mengenal (keluarga, sahabat, kenalan, dan lainnya). Penulisan PT tertutup yaitu hanya disingkat PT.
b. PT Terbuka
PT terbuka merupakan PT dimana para pemegang saham tidak mengenal satu sama lain. Penulisan PT terbuka yaitu memakai singkatan PT (di awal) dan Tbk (di akhir) nama PT tersebut.

Dalam mendirikan perseroan terbatas, berikut merupakan tata cara dan persyaratan yang perlu dipenuhi:
1. Memberikan kuasa pada notaris untuk membuat akta notaris, lalu mengajukan nama perseroan. Nama perseroan yang diajukan akan diperiksa terlebih dahulu apakah telah digunakan secara sah oleh perseroan lain. Terdapat beberapa pembatasan penentuan nama perseroan, antara lain tidak boleh menggunakan nama yang bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum, tidak boleh menggunakan nama yang sama atau mirip lembaga negara, pemerintah, dan lainnya (kecuali melalui izin badan terkait), tidak boleh terdiri dari angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata, dan sebagainya.
2. Mengajukan formulir permohonan kepada Kementerian bersangkutan (melalui elektronik). Adapun, formulir tersebut berisikan identitas nama dan tempat kedudukan perseroan, jangka waktu berdirinya perseroan, tujuan dan maksud perseroan, kegiatan usaha perseroan, dan sebagainya. Proses pengajuan tersebut harus dilakukan maksimal 60 hari setelah penandatanganan akta pendirian perseroan, lalu dilengkapi dengan dokumen pendukung.
3. Setelah berkas sudah lengkap dan diproses (maksimal 14 hari kerja) dan telah disetujui, menteri akan menerbitkan keputusan mengenai pengesahan badan hukum perseroan (telah ditandatangani melalui elektronik). Jika perseroan tidak mengajukan permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri setelah jangka waktu tertentu yang telah ditentukan, maka secara hukum menyatakan perseroan tersebut telah bubar.

Nanotechnology in Food Industry

Nanoteknologi banyak dimanfaatkan dalam berbagai bidang, salah satunya yaitu dalam industri pangan dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas produksi. Nanoteknologi merupakan teknologi yang merekayasa objek-objek berukuran nano (1-100 nm). Unsur-unsur dan senyawa umum dapat memiliki perilaku yang berbeda pada skalar molekular dan atomik. Hal tersebut yang melatarbelakangi pengembangan dan aplikasi nanoteknologi pada berbagai industri.

Berikut akan dijelaskan singkat mengenai aplikasi nanoteknologi pada industri pangan:
Nanoemulsi
Nanoemulsi adalah emulsi yang memiliki rata-rata ukuran droplet kurang dari 200 nm. Ukuran droplet emulsi yang kecil akan meningkatkan kestabilan emulsi (mengurangi kemungkinan pecahnya emulsi). Penggunaan nanoemulsi umumnya pada mayonaise. Penggunaan nanoemulsi tersebut memungkinkan penggunaan lemak yang lebih sedikit tetapi tetap menghasilkan rasa creamy sehingga diperoleh mayonaise rendah lemak yang lebih sehat.

Nanoenkapsulasi
Nanoenkapsulasi merupakan teknologi yang bertujuan mengenkapsulasi atau melapisi suatu komponen dalam ukuran yang kecil dan berhubungan dengan kemasan bioaktif berukuran nano. Tujuan dari nanoenkapsulasi ini yaitu untuk meningkatkan bioavailabilitas suatu komponen atau senyawa. Nanoenkapsulasi umumnya banyak diterapkan dalam enkapsulasi vitamin, mineral, nutrasetikal, dan senyawa-senyawa flavor.

Nanopackaging
Sebagian nanomaterial memiliki sifat toksisitas sehingga dapat menyebabkan kematian sel eukariotik dan menghambat pertumbuhan sel prokariotik. Coating dengan nanopartikel TiO2 yang dapat membunuh Escherichia coli dapat mencegah kontaminasi pada produk-produk fresh cut

Pendapat masyarakat mengenai nanoteknologi dalam bidang pangan masih kontroversial. Banyak yang berpendapat nanoteknologi memiliki kelebihan seperti stabilitas dan efisiensi dalam enkapsulasi, meningkatkan kelarutan, dan pencegahan reaksi kimia yang tidak diinginkan. Selain itu, juga timbul persepsi negatif mengenai nanoteknologi yaitu efek toksik dari interaksi bahan kimi yang kontak langsung dengan bahan pangan, perpindahan partikel nano ke lingkungan, dan infeksi paru-paru karena terpapar nanopartikel.

Regulasi yang mengatur nanoteknologi terbagi menjadi 2 jenis yaitu legislasi horizontal dan legislasi vertikal. Legislasi horizontal memfokuskan pada pembatasan dalam pembuatan dan produksi nanopartikel. Sedangkan legislasi vertikal memfokuskan pada pembatasan dalam pemakaian atau penggunaan nanopartikel dalam makanan.