Friday 27 July 2018

Perkreditan

Perkreditan merupakan salah satu istilah yang terkenal dalam dunia perbankan. Kredit merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan bank. Para pengusaha umumnya menggunakan sistem kredit dalam modal dasar perusahaan atau melakukan pembelian peralatan atau mesin. Dalam sistem perkreditan, terdapat kesepakatan pinjam-meminjam di antara bank dengan perusahaan yang meminjam.

Kredit merupakan kemampuan dalam melakukan pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan janji pembayaran yang ditangguhkan pada jangka waktu tertentu sesuai yang telah disepakati. Jenis kredit di Indonesia bermacam-macam. Berdasarkan tujuan penggunaannya, kredit di Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 yaitu kredit konsumtif dan kredit produktif. Kredit konsumtif merupakan kredit untuk debitur dalam keperluan untuk konsumsi misalnya kredit perumahan, kredit kendaraan bermotor, kredit pembelian peralatan rumah tangga, dan lainnya. Sedangkan kredit produktif merupakan kredit untuk debitur dalam keperluan untuk usaha. Kredit produktif dapat terbagi menjadi 3 jenis yaitu kredit investasi, kredit modal kerja (KMK), dan kredit likuiditas.

Dalam mengajukan kredit suatu usaha, terdapat beberapa persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi yaitu merupakan warna negara Indonesia (WNI) berusia 21-65 tahun, dan melengkapi dokumen-dokumen prasyarat seperti:
1. Fotokopi dokumen legalitas pemohon/penanggung jawab (misalnya KTP)
2. Fotokopi dokumen legalitas usaha (misalnya SIUP, TDP, dan SKDU)
3. Fotokopi NPWP usaha dan/atau pemohon
4. Fotokopi identitas (KTP) seluruh direksi
5. Fotokopi Akta Pendirian dan Akta Perubahan Lengkap (untuk badan usaha PT, firma, dan lainnya)
6. Fotokopi rekening koran perusahaan 6 bulan terakhir
7. Foto usaha tampak depan dan bagian dalam
8. Proposal kredit
9. Formulir pengajuan kredit
10. Fotokopi dokumen yang akan menjadi Jaminan

Berikut merupakan tahap-tahap dalam proses pengajuan kredit:
1. Peminjam mendatangi bank, kemudian mengisi formulir pengajuan kredit dan menyerahkan dokumen-dokumen prasyarat seperti yang telah disebutkan di atas. Kredit yang dapat dipinjam sebesar 75% dari jaminan yang dimiliki.
2. Account officer (bank) akan menganalisis pengajuan kredit yang diajukan peminjam. Prinsip analisis debitur tersebut dilakukan berdasarkan prinsip analisa 5C (character, capacity, capital, condition, dan collateral) dan 5P (personality, purpose, prospect, payment, dan party). Berdasarkan hasil analisis tersebut, account officer memberikan hasil analisis dan dokumen pelengkap kepada appraisal untuk proses analisis lebih lanjut. 
3. Jika persetujuan kredit disetujui maka akan dilanjutkan dengan penyerahan dan pemeriksaan jaminan asli. Jaminan yang dapat digunakan dalam mengajukan kredit terdiri dari 2 jenis yaitu bend a bergerak (jaminan yang mudah dan dapat dipindahkan seperti mobil, mesin pabrik, saham-saham, atau hak terhadap barang) dan benda tidak bergerak (jaminan yang tidak dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat lainnya seperti bangunan dan tanah).
4. Setelah proses pemberian jaminan selesai dilakukan, bank lalu akan membuka rekening baru untuk debitur sehingga proses pencairan dana kredit dapat dilakukan.

No comments:

Post a Comment