Friday 6 July 2018

Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT) dapat didefinisikan sebagai badan hukum yang melakukan kegiatan usaha dengan modal yang digunakan tersebut merupakan bentuk persekutuan modal oleh para pendiri usaha dan investor. Dalam PT, jumlah modal PT dicantumkan dalam anggaran dasar (kekayaan perusahaan terpisah dengan kekayaan pribadi milik perusahaan). Setiap pemilik saham memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang bergantung pada jumlah saham yang dimiliki. Undang-undang yang mengatur mengenai perseroan terbatas yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.

Terdapat 3 organ Perseroan Terbatas, yang meliputi:
1. Direksi
Direksi adalah organ perseroan yang memiliki tanggung jawab dan wewenang penuh dalam merencanakan perseroan.

2. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
RUPS adalah organ perseroan dengan wewenang tersendiri (hanya dimiliki RUPS dan tidak diberikan pada direksi atau dewan komisaris) dalam batas tertentu yang ditentukan dalam UU PT. Dalam RUPS, keputusan rapat harus disetujui paling sedikit 50% dari jumlah suara sah pemegang saham yang menghadiri RUPS terkait.

3. Dewan komisaris
Dewan komisaris adalah organ perseroan yang memiliki tugas untuk mengawasi jalannya perseroan sesuai dengan anggaran dasar perseroan tersebut.

PT dapat terbagi menjadi 2 jenis yaitu:
a. PT Tertutup
PT tertutup merupakan PT dimana modal dipegang oleh para pemegang saham yang berkerabat atau masih saling mengenal (keluarga, sahabat, kenalan, dan lainnya). Penulisan PT tertutup yaitu hanya disingkat PT.
b. PT Terbuka
PT terbuka merupakan PT dimana para pemegang saham tidak mengenal satu sama lain. Penulisan PT terbuka yaitu memakai singkatan PT (di awal) dan Tbk (di akhir) nama PT tersebut.

Dalam mendirikan perseroan terbatas, berikut merupakan tata cara dan persyaratan yang perlu dipenuhi:
1. Memberikan kuasa pada notaris untuk membuat akta notaris, lalu mengajukan nama perseroan. Nama perseroan yang diajukan akan diperiksa terlebih dahulu apakah telah digunakan secara sah oleh perseroan lain. Terdapat beberapa pembatasan penentuan nama perseroan, antara lain tidak boleh menggunakan nama yang bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum, tidak boleh menggunakan nama yang sama atau mirip lembaga negara, pemerintah, dan lainnya (kecuali melalui izin badan terkait), tidak boleh terdiri dari angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata, dan sebagainya.
2. Mengajukan formulir permohonan kepada Kementerian bersangkutan (melalui elektronik). Adapun, formulir tersebut berisikan identitas nama dan tempat kedudukan perseroan, jangka waktu berdirinya perseroan, tujuan dan maksud perseroan, kegiatan usaha perseroan, dan sebagainya. Proses pengajuan tersebut harus dilakukan maksimal 60 hari setelah penandatanganan akta pendirian perseroan, lalu dilengkapi dengan dokumen pendukung.
3. Setelah berkas sudah lengkap dan diproses (maksimal 14 hari kerja) dan telah disetujui, menteri akan menerbitkan keputusan mengenai pengesahan badan hukum perseroan (telah ditandatangani melalui elektronik). Jika perseroan tidak mengajukan permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri setelah jangka waktu tertentu yang telah ditentukan, maka secara hukum menyatakan perseroan tersebut telah bubar.

No comments:

Post a Comment