Wednesday 30 May 2018

Undang-Undang Ketenagakerjaan

Tenaga kerja merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dari berbagai industri, termasuk di dalamnya industri pangan. Undang-undang yang mengatur mengenai ketenagakerjaan yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.

Menurut UU No. 13 Tahun 2003, tenaga kerja merupakan setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

Dalam UU No. 13 Tahun 2003, terdapat beberapa istilah sebagai berikut
1. Pelatihan kerja
    Tenaga kerja memerlukan pelatihan kerja untuk dapat meningkatkan produktivitas yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan tenaga kerja itu sendiri. Pelatihan kerja ini dilakukan untuk mengembangkan, membekali dan meningkatkan kemampuan seseorang agar dapat melaksanakan kerja sesuai standar persyaratan.

2. Penempatan kerja 
    Penempatan kerja berdasarkan prinsip bahwa setiap wilayah Indonesia dalam NKRI terbuka atau memiliki peluang yang sama untuk menempatkan seluruh tenaga kerja Indonesia. Dalam kegiatan penempatan tenaga kerja, faktor-faktor yang perlu diperhatikan yaitu pencari kerja, lowongan pekerjaan, informasi pasar kerja, mekanisme antar kerja, dan lembaga penempatan tenaga kerja.

3. Hubungan kerja
    Hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja dalam suatu proses produksi diatur berdasarkan perjanjian kerja, baik dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis.
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan perjanjian yang dibuat oleh perusahaan dengan sekelompok orang yang mewakili pekerja (disebut serikat pekerja). Serikat pekerja (sekelompok orang) agar memiliki kedudukan yang sama dengan perusahaan. PKB ini memiliki jangka waktu, dan umumnya diperbaharui ketika telah mencapai jangka waktu tersebut.
Jika tidak terdapat serikat pekerja, barulah diatur dalam peraturan perusahaan (dibuat oleh perusahaan yang mana harus ditaati pekerja yang masuk dalam perusahaan tersebut).
Sedangkan kontrak kerja dapat diberlakukan untuk perusahaan dengan perorangan tenaga kerja yaitu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Jangka waktu berlaku kontrak kerja sesuai dengan waktu yang ditentukan pada kontrak tersebut.

4. Pemutusan hubungan kerja (PHK)
    Proses PHK tidak serta merta dapat langsung dilakukan begitu saja, tetapi harus ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, yang mana jika belum ada penetapan tersebut maka kedua belah pihak harus tetap melaksanakan kewajiban masing-masing. Jika pada akhirnya telah dikeluarkan penetapan PHK, perusahaan juga harus membayar kompensasi PHK tersebut kepada pekerja seperti membayar pesangon, biaya penggantian hak, dan sebagainya sesuai dengan yang tertera pada UU No. 13 Tahun 2003.

Penerapan UU mengenai ketenagakerjaan yang baik oleh perusahaan atau pengusaha diharapkan dapat menciptakan sistem usaha yang baik dan lancar.

Green Supply Chain Management (GSCM)

Green Supply Chain Management (GSCM) merupakan suatu kegiatan yang mengintegrasikan konsep lingkungan ke dalam manajemen rantai pasok (SCM). Perkembangan dari SCM menjadi GSCM ini didorong kerusakan lingkungan yang semakin intens dan berkurangnya SDA.

Perkembangan GSCM ini diawali dengan pemfokusan perusahaan untuk mengurangi limbah karena alasan ekonomi (menekan biaya pengolahan limbah), bukan didasari alasan lingkungan. Namun, seiring berkembangnya zaman yaitu pada tahun 1960-1970an, kekhawatiran konsumen akan degradasi lingkungan meningkat, yang mana membawa pembentukan gerakan lingkungan seperti United States Environmental Protection Agency. Pembentukan gerakan lingkungan tersebut juga disertai dengan penegakan peraturan yang menekankan seluruh pihak dalam rantai pasok harus memperhatikan aspek lingkungan dalam pelaksanaan rantai pasok. Tidak hanya itu, standar kinerja lingkungan dipertimbangkan dalam pedoman kontrak pemilihan mitra rantai pasok.

Terdapat 2 faktor yang mendorong motivasi sebuah perusahaan dalam menerapkan GSCM, yaitu motivasi utama dan motivasi sekunder. Motivasi utama meliputi pengurangan biaya, manajemen risiko perusahaan (menghindari kerugian akibat kompetisi), peningkatan citra produk/perusahaan, adanya pembatasan pembelian internasional (berkaitan pertimbangan standar kinerja lingkungan dalam pedoman kontrak), dan tekanan/tuntutan dari konsumen. Sedangkan motivasi sekunder terdiri dari peningkatan kualitas dan inovasi-inovasi produk.

GSCM Practices
Praktik-praktik dalam penerapan GSCM dapat dikelompokkan menjadi 2 yaitu pro-active practice dan re-active practice. Pro-active practice merupakan praktik hasil keputusan internal perusahaan sesuai prinsip yang berlaku, sedangkan re-active practice merupakan praktik hasil tanggapan dari adanya pemberian perintah.
 Pro-active practices terdiri dari beberapa bentuk, yaitu:
1. Green Purchasing Practices
    Green Purchasing merupakan praktik pembelian barang yang dilakukan secara ramah lingkungan. Produk yang dibeli merupakan produk yang dapat dimanfaatkan secara maksimal (reuse dan recycle), proses pembelian menggunakan sumber daya yang minim (secara elektronik, tanpa menggunakan kertas). Faktor penting yang perlu diperhatikan dalam green purchasing yaitu pemilihan supplier harus yang berkompeten dalam aspek lingkungan, yang mana dapat diseleksi melalui kepemilikan sertifikat ISO 140001 (sistem manajemen lingkungan). ISO 140001 merupakan sertifikat yang menjamin bahwa perusahaan telah mempertimbangkan aspek lingkungan dalam keseluruhan proses produksinya.

2. Green Manufacturing
    Green Manufacturing merupakan praktik dalam memproduksi produk dengan menekankan pada 3 poin penting, yaitu memproduksi menggunakan material yang ramah lingkungan (tidak terbuat dari bahan-bahan kimia berbahaya dan sebagainya), menggunakan material yang dapat dimanfaatkan secara maksimal (reuse dan recyle), serta proses produksi menggunakan energi seminimal mungkin. Green manufacturing dapat difokuskan menjadi 2 bagian yaitu product-related design dan packaging-related design.

3. Green Distribution
    Green Distribution merupakan praktik dalam melakukan distribusi produk secara ramah lingkungan, yang berarti memaksimalkan kapasitas dalam penangangan distribusi. Green distribution erat kaitannya dengan kemasan, dimana kemasan yang efisien dapat memberikan ruang lebih banyak (pola pemuatan lebih baik) sehingga dapat mengurangi jumlah penanganan distribusi (distribusi lebih optimum). Selain itu, juga melibatkan proses distribusi massal (efisien) dengan menggunakan energi paling minimum.

4. Reverse Logistics
    Reverse Logistics merupakan proses pengelolaan barang dari titik akhir konsumen kembali ke titik asal produsen dengan tujuan pemanfaatan kembali (remanufacturing) yang melibatkan proses reuse dan recycling. Proses reverse logistics ini dapat mengurangi jumlah limbah (karena ada proses recycling) dan juga meminimalkan biaya sumber daya bahan baku (penggunaan bahan daur ulang dapat lebih menekan biaya dibandingkan pembelian bahan baku murni dari awal).

Sedangkan re-active practice melibatkan regulasi dan peraturan dari pemerintahan negara mengenai lingkungan dan GSCM. Pemerintah memiliki 3 peran dalam membantu penerapan GSCM, yaitu:
1. Peran suportif
    Peran suportif dilakukan dengan pemberian insentif kepada perusahaan yang menerapkan GSCM, dapat dalam bentuk subsidi produk atau peningkatan pangsa pasar (menyarankan masyarakat untuk membeli produk).

2. Peran koersif
   Peran koersif dapat dilakukan pemerintah dengan mengenakan pajak kepada perusahaan-perusahaan yang tidak menerapkan GSCM.

3. Peran penatagunaan
    Pemerintah dapat memanfaatkan fasilitas informasi dalam memonitor pelaku rantai pasok, mengkoordinasi keadaan rantai pasok, mengurangi anggaran belanja, memberdayakan Non-Governmental Organizations (NGOs) dalam pemberian legitimasi, dan sebagainya.

Praktik-praktik penerapan GSCM ini akan memberikan dampak positif pada kinerja perusahaan, seperti environmental performance (mengurangi limbah, pemakaian energi, dan emisi udara), economy performance (pengurangan biaya dan peningkatan profitabilitas), dan intangible performance (peningkatan citra produk, loyalitas dan kepuasan pelanggan).


Thursday 17 May 2018

Undang-Undang Perdagangan

Sejak zaman dulu, perdagangan telah banyak dilakukan di Indonesia, yang mana dikenal dalam sistem barter untuk memenuhi keinginan dan kebutuhan. Perdagangan terjadi ketika ada transaksi antara penjual dan pembeli. Selain transaksi, perdagangan juga melibatkan serangkaian kegiatan produksi serta distribusi barang.

Undang-Undang tentang perdagangan pertama kali dicetuskan pada tanggal 11 Februari 2014, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2014. Sebelum UU No. 7 Tahun 2014 ini dicetuskan, bidang perdagangan diatur dengan hukum warisan kolonial Belanda Bedrijfsreglementerings Ordonnantie (BO) pada tahun 1934, yang mana lebih banyak mengatur mengenai perizinan usaha. Beberapa hal yang menjadi latar belakang dicetuskannya UU No. 7 Tahun 2014 ini yaitu sektor perdagangan menjadi pusat dari perekonomian Indonesia pada saat itu, sebagai tindak lanjut atas kajian, kritikan, dan masukan mengenai peraturan perdagangan di Indonesia yang masih belum jelas, serta adanya tuntutan dunia mengenai konfirmasi dan orientasi kebijakan dalam perdagangan di Indonesia.

Beberapa kasus berkaitan perdagangan yang cukup banyak terjadi dan mengkhawatirkan di Indonesia yaitu kasus penimbunan beras dan penyalahgunaan atau ketidaksesuaian pencatuman label produk yang dijual. 
     
Penimbunan beras dilakukan oleh beberapa pelaku dengan tujuan meningkatkan profit perusahan dan menekan biaya produksi. Pelaku menyimpan beras di gudang tanpa mendaftarkan ke pemerintah, lalu lama-kelamaan ketersediaan beras di pasar menipis sehingga membuat harga beras melambung tinggi, kemudian baru pelaku menjual beras yang telah disimpannya lama di gudang. Penyimpanan beras dalam waktu lama di gudang tanpa mendaftarkan ke pemerintah yang kemudian akan dijual ketika ketersediaan pasar menipis tersebut merupakan perilaku penimbunan beras yang melanggar peraturan yang berlaku.

Pencantuman label produk yang tidak sesuai dengan produk terkait yang dijual juga masih banyak marak terjadi di Indonesia. Sebagai contoh, label produk mengatakan bahwa beras yang dijual merupakan beras premium yang memiliki harga jual lebih tinggi dibandingkan jenis beras lainnya, tetapi nyatanya produk yang dijual merupakan beras oplosan yang bukan sepenuhnya kualitas premium. Pelaku umumnnya akan mencampur beras yang berkualitas tinggi dengan beras berkualitas rendah, tetapi dikemas kembali menggunakan merek beras ternama sehingga dapat dijual dengan harga lebih tinggi untuk meningkatkan profit. Ketidaksesuaian pencatuman label dengan produk yang dijual ini tentunya sangat merugikan konsumen.

Peraturan yang mengatur perdagangan dalam negeri tidak hanya UU No. 7 Tahun 2014, tetapi juga melibatkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) berkaitan dengan komoditi yang diperdagangkan dan aspek yang dikaji. Misalnya terdapat Permendag No. 57 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras. Selain itu, juga terdapat Permendag No. 73 Tahun 2015 tentang Kewajiban Pencatuman Label dalam Bahasa Indonesia pada Barang.

Dalam menanggapi kasus-kasus perdagangan dalam negeri tersebut, pemerintah perlu bersikap lebih tegas dalam pemberian sanksi kepada pelaku, meningkatkan pengecekan dan pengawasan label dan barang, serta mensosialisasikan peraturan-peraturan perdagangan kepada masyarakat agar dapat dipahami masyarakat dengan benar.

Supply Chain Management (SCM)

Supply Chain Management (SCM) atau yang dikenal dengan manajemen rantai pasok merupakan suatu rangkaian kegiatan yang mengoordinasi kerja dan pengaturan sistem pengedaran produk oleh seluruh pihak-pihak yang terlibat dalam rantai pasok sehingga dapat meningkatkan nilai produk dan meningkatkan profit rantai pasok (biaya yang dikeluarkan minim).

Terdapat 2 keunggulan utama dari penerapan manajemen rantai pasok yang efektif, yaitu:
1. Keunggulan biaya
    Biaya produksi per unit produk dapat diturunkan jika manajemen rantai pasok dilakukan secara efektif karena adanya peningkatan efisiensi dan produktivitas. Keunggulan biaya yang dimaksud yaitu uang produksi yang dihemat tersebut dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan kompetitif dalam bersaing dengan kompetitor.
2. Keunggulan nilai produk
    Meningkatnya manfaat yang dapat ditawarkan dari sebuah produk akan membuat produk kita menjadi preferensi dibandingkan produk sejenis lainnya, yang berarti peningkatan preferensi konsumen maka akan menaikkan tingkat pembelian.

Dalam manajemen rantai pasok, terdapat 4 prinsip utama yang perlu diperhatikan, meliputi:
1. Responsiveness
    Kecepatan pemberian respon terhadap kebutuhan konsumen merupakan kemampuan krusial yang perlu dimiliki perusahaan. Seiring dengan berkembangnya teknologi yang memanjakan konsumen dengan kepraktisan dalam bertransaksi (memperoleh produk dengan cepat dan mudah), perusahaan harus dapat memiliki fleksibilitas dan kemampuan merespon yang baik dengan tujuan memenuhi kebutuhan konsumen tersebut. Kemampuan merespon secara cepat tersebut juga dibutuhkan perusahaan untuk menangani permintaan pasar yang tidak menentu (mudah berubah sesuai tren). Tidak hanya perusahaan yang harus memiliki kemampuan merespon ini, tetapi seluruh pihak yang terkait dalam rantai pasok juga harus bertindak responsif dan menanggapi permintaan pasar/konsumen.

2. Reliability
  Reliabilitas termasuk poin penting yang perlu dimiliki perusahaan. Perusahaan harus dapat menyediakan produk yang reliabel, dimana berarti produk tersebut dapat memenuhi "janji" yang ditawarkan supplier dan menjaga kualitas material dan komponen dalam produk yang dijual. Reliabilitas dapat ditingkatkan dengan pengaturan kembali proses-proses yang mempengaruhi performa logistik.

3. Resilience
    Ketahanan menjadi salah satu kunci keberhasilan dan keberlanjutan suatu perusahaan dan/atau rantai pasok. Perubahan dan gangguan yang mungkin terjadi dalam pasar sangatlah beragam, dan sulit diprediksi karena selalu berubah-ubah. Perusahaan harus dapat menghadapi gangguan-gangguan yang dihadapi tersebut. Keberlangsungan perusahaan dapat dipertahankan jika perusahaan tersebut dapat menangani gangguan dalam rantai pasok. Dalam mempertahankan perusahaan dari gangguan tersebut, diperlukan adanya identifikasi bagian rantai pasok mana yang paling rentan gangguan, serta pengaturan pasokan produk dan penyimpanan yang baik agar dapat menghadapi lonjakan permintaan.

4. Relationships
    Hubungan baik atau kerjasama merupakan nilai penting yang tidak boleh diremehkan perusahaan. Seiring dengan persaingan industri yang semakin ketat, banyak industri yang saling bekerjasama untuk meningkatkan kualitas produk, mengembangkan inovasi produk, pengaturan proses produksi dan distribusi terintegrasi, dan juga untuk meminimalkan biaya. Manajemen rantai pasok mengatur kerja antar berbagai pihak atau jaringan yang terlibat dalam serangkaian rantai pasok yang tentunya membutuhkan hubungan yang baik agar dapat bekerja secara maksimal (mencari solusi yang bersifat mutualisme bagi seluruh pihak rantai pasok).

Manajemen rantai pasok sangat penting diterapkan dalam perusahaan agar proses produksi dan penjualan produk dapat tetap dijaga dan dipertahankan untuk memenuhi permintaan pasar sehingga dapat menghindari berbagai macam kerugian.

Saturday 12 May 2018

Regulasi Makanan Halal di Indonesia

Sebagai negara Islam dengan penduduk muslim terbesar di dunia, hukum berkaitan makanan di Indonesia yaitu halal. Makanan halal dapat didefinisikan sebagai makanan yang dapat dikonsumsi manusia yang diperbolehkan, diterima, dan diizinkan dalam syariat Islam, dan bukan merupakan makanan haram. Makanan haram dalam syariat Islam antara lain meliputi bangkai, darah, daging babi, alkohol, hewan bertaring, hewan bercakar, amphibi, dan sebagainya. Kehalalan sebuah makanan tidak hanya bergantung dari bahan baku makanan, tetapi juga dilihat dari keseluruhan aspek pemrosesan makanan tersebut.

Regulasi mengenai makanan halal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Undang-undang tersebut mengatur segala hal berkaitan produk halal seperti penyelenggara jaminan produk halal, lembaga pemeriksa halal, bahan dan proses produk halal, regulasi pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikat halal, prosedur pengajuan sertifikat halal, penetapan kehalalan produk, label halal, pengawasan, serta sanksi terhadap pelanggaran berkaitan produk halal.    

Kegiatan produksi halal yaitu proses produksi barang yang dipandang Islam halal dan baik, tidak menggunakan barang haram atau komponen barang yang dilarang. Teknologi yang digunakan dalam proses produksi juga harus tidak bertentangan dengan ketentuan halal dan haram. Sebagai contoh, teknologi dalam rekayasa genetika DNA atau transgenetika DNA binatang babi merupakan teknologi yang tidak halal.

Lembaga sertifikasi halal di Indonesia hanya satu, yaitu LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia). BPOM hanya berperan sebagai pengawas saja dan bekerja sama membantu LPPOM MUI, tetapi yang berhak mengeluarkan sertifikat halal hanya LPPOM MUI.

Sertifikasi halal merupakan sebuah proses yang dilakukan untuk memperoleh sertifikat halal. Adapun, dalam memperoleh sertifikat halal diperlukan adanya pembuktian bahwa bahan, proses produksi, dan sistem manajemen halal (SJH) telah memenuhi standar dari LPPOM MUI. Pemrosesan tersebut melibatkan kegiatan audit yaitu pemeriksaan secara independen dan sistematis untuk memeriksa aktivitas yang dilakukan sesuai dengan tujuan yang ditentukan. Audit yang dilakukan meliputi audit produk, dan audit SJH. Audit produk dilakukan terhadap produk melalui pengecekan proses produksi, bahan-bahan yang digunakan dan fasilitas dalam memproduksi produk tersebut. Sedangkan audit SJH dilakukan terhadap implementasi atau penerapan SJH pada perusahaan pemegang sertifikat halal.

Proses sertifikasi halal
Langkah-langkah sertifikasi halal adalah sebagai berikut:
a. Pendaftaran secara online melalui website resmi LPPOM MUI (www.halalmui.org). Pendaftaran dilakukan baik oleh perusahaan yang baru mendaftarkan untuk pengajuan sertifikasi atau untuk pengembangan produk dan perpanjangan.
b. Pengisian data sesuai dengan formulir pendaftaran yang meliputi status sertifikasi (baru/pengembangan/perpanjangan), data Sertifikat Halal (SH), status SJH (kalau ada) dan kelompok produk.
c. Pembayaran biaya pendaftaran sertifikasi halal melalui bendahara LPPOM MUI (email: bendaharalppom@halalmui.org). Biaya yang dimaksud mencakup honor audit, sertifikat halal, penilaian implementasi SJH, dan publikasi majalah jurnal halal.
d. Pelengkapan dokumen-dokumen yang menjadi syarat dalam formulir pendaftaran, antara lain meliputi manual SJH, diagram alir proses produksi, data pabrik, data produk, data bahan, dan lainnya.
e. Pelaksanaan audit dan monitoring pasca audit. Proses audit dilakukan di seluruh fasilitas berkaitan dengan produk yang disertifikasi. Sedangkan monitoring pasca audit dilakukan setiap hari untuk mendeteksi ketidaksesuaian pada hasil audit yang harus segera diperbaiki.
f. Pengeluaran sertifikat halal. Sertifikat halal dapat diunduh secara online (softcopy) atau langsung diambil di kantor LPPOM MUI Jakarta (hardcopy). Sertifikat halal asli juga akan dikirimkan ke alamat perusahaan yang terdaftar. Sertifikat halal tersebut berlaku selama 2 tahun.

Manajemen Industri Makanan dan Minuman

Pada tulisan ini, akan dibahas singkat mengenai manajemen industri makanan dan minuman berdasarkan buku berjudul "Food and Beverage Management" yang ditulis oleh Bernard Davis, Andrew Lockwood, Ioannis Pantelidis, & Peter Alcott.

Ruang lingkup industri makanan dan minuman terbagi menjadi 3:
1. Restoran
2. Pub, club, bar
3. Hotel
4. Catering (Contract food)

Istilah restoran dan cafe memiliki definisi yang berbeda. Restoran menjual makanan yang sudah masak atau matang, sedangkan cafe akan membuat pesanan sesuai dengan pemesanan yang ada sehingga biasanya penyajian makanan di restoran lebih cepat dibandingkan cafe.

Klasifikasi industi makanan dan minuman dapat terbagi menjadi komersial dan subsidi. Komersial berarti dapat dinikmati oleh semua kalangan secara umum, misalnya restoran, hotel, dan club. Sedangkan subsidi berarti hanya sebagian kalangan yang memiliki kebutuhan khusus yang dapat menikmati industri ini, misalnya catering dalam penjara, dan rumah sakit.

Berdasarkan sektor dan orientasi, industri makanan dan minuman terbagi menjadi 2:
1. Cost orientation (misalnya catering di penjara atau rumah sakit)
Ciri khas dari cost orientation yaitu lebih memilih untuk menurunkan harga jual dibandingkan harus mencari pelanggan baru, meningkatkan jumlah penjualan dan nilai produk
2. Market orientation (misalnya restoran dan hotel)
Berbeda dengan cost orientation yang cenderung memilih untuk menurunkan harga, pada market orientation tidak akan menurunkan harga jual dan lebih memilih menarik pelanggan sebanyak-banyaknya.

 Dalam mengembangkan sebuah konsep industri makanan dan minuman, diperlukan adanya studi kelayakan yang meliputi:
1. Analisis target dan pasar
2. SWOT (Strengths, Weaknesses, Opportunities, and Threats)
Strengths dan weaknesses merupakan faktor internal karena berasal dan dilihat dari dalam perusahaan itu sendiri. Sedangkan opportunities dan threats merupakan faktor eksternal karena adanya peluang dan ancaman dilihat dari luar perusahaan (dari kompetitor, lingkungan di luar perusahaan).
3. PESTLE (Political, Economic, Social, Technological, Legal, and Environmental)
Melalui PESTLE, perusahaan dapat melihat gambaran besar ketika memutuskan hal berkaitan restoran berdasarkan kelima aspek tersebut. Dari aspek politik, dapat dilihat dari kebijakan pemerintah, kebijakan perdagangan, tren polik. Dari aspek ekonomi, dilihat dari tren distribusi, inflasi, pajak, angka penggangguran, kekuatan ekonomi negara. Dari aspek sosial, dilihat dari perubahan gaya hidup, perilaku konsumen, populasi, dan demografi. Dari aspek teknologi, dilihat teknologi baru yang berkembang, teknologi inovatif, teknologi komunikasi, produksi, dan pelayanan. Dari aspek legal, dilihat dari legislasi negara, peraturan tenaga kerja, legislasi lingkungan, legislasi internasional). Dari aspek lingkungan, dilihat dari isu keberlanjutan, regulasi internasional dan nasional, serta sikap konsumen)
4. Proyeksi finansial

Menu dalam industri makanan dan minuman terbagi menjadi 2 bentuk yaitu table d'hote dan a la carte. Table d'hote merupakan paket-paket menu dimana harga menu paket hampir sama, dan pilihan menu paket tidak terlalu banyak, misalnya paket hemat di restoran. Sedangkan a la carte merupakan menu perorangan yang berbeda-beda dimana harga menu berbeda-beda, dan pilihan menu sangat beragam.

Pembelian dapat didefinisikan sebagai fungsi yang berkaitan dengan pencarian, pemilihan, pembelian, penerimaan, penyimpanan, dan penggunaan akhir komoditas yang dibeli. Konsep penting yang perlu diperhatikan dalam pembelian yaitu produk dan kualitas yang tepat dengan harga dan waktu yang tepat dari sumber yang tepat.

Produksi, Pelayanan dan Kontrol merupakan tahapan penting dalam sebuah industri makanan/minunman. Proses produksi dan pelayanan memperhatikan varietas, jenis, grade produk yang dihasilkan, preparasi dan pengolahan bahan baku, metode penyajian poduk, dan kebijakan HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Points) untuk menjaga keamanan pangan. Sedangkan proses pengontrolan terdiri dari pembentukan dan pemeliharaan standar, analisis pendapatan dan biaya pengeluaran, anggaran, penjualan, dan sebagainya.

Pegawai merupakan komponen penting yang tidak dapat dipisahkan dari perusahaan.  Dalam menyeleksi pegawai, terdapat beberapa aspek yang dipertimbangkan seperti usia, jenis kelamin, hard skill, soft skill, dan lainnya. Berkaitan dengan pegawai, terdapat beberapa istilah sebagai berikut:
Job description: deksripsi dan uraian-uraian tugas dari sebuah posisi
Job qualification: syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi seseorang untuk melamar sebuah posisi
Job review: penilaian yang dilakukan oleh atasan/supervisor pegawai terhadap kinerja pegawai tersebut

Pemasaran merupakan kunci dari keberlangsungan industri makanan dan minuman. Penentuan segmentasi pemasaran dapat dilakukan berdasarkan beberapa aspek seperti geografis, demografis, psikografis, dan perilaku konsumen. Analisis produk, harga, tempat, dan promosi perlu dilakukan perusahaan. Setiap produk, apapun jenisnya memiliki daur hidup yang dapat digambarkan sebagai berikut:
Siklus daur hidup produk memiliki bentuk seperti huruf S (S-curve). Dimulai dari awal peluncuran produk membutuhkan adanya promosi sehingga membutuhkan biaya besar, dilanjutkan dengan pertumbuhan dan perkembangan produk, dan sampai pada titik puncak sebelum kurva menurun. Ketika sudah mendekati titik puncak tersebut, diperlukan adanya inovasi yang baru sehingga produk tidak mati (misalnya kasus handphone Nokia yang sudah mati di pasaran karena tidak berinovasi sesuai perkembangan dunia). Proses inovasi ini harus dilakukan sebelum dan ketika di titik puncak, karena jika terlambat dan inovasi baru dimulai ketika produk mulai turun, akan sangat sulit karena telah sibuk mempertahankan diri agar tidak jatuh (harus menerima semua konsekuensi yang ada, tidak dapat memilih).


Thursday 3 May 2018

Perseroan Terbatas (PT), Perdata, dan Pidana

Bagaimana mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT)?
Dalam mendirikan PT, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan:
1. Persiapan modal
Modal dapat terbagi menjadi 2 macam yaitu modal yang disiapkan (ditempatkan) dan modal yang disetor. Modal yang disetor minimal berjumlah 25% (misalnya modal sebanyak 1 M, tetapi dengan hanya membayarkan 250 juta (25%) maka dapat dikatakan telah disetor secara penuh).
Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas. Jika perusahaan memiliki hutang, maka pemegang saham tidak bertanggung jawab atas kerugian/hutang tersebut, oleh karena itu disebut dengan perseroan terbatas. Akan tetapi, pemegang saham yang awalnya bersifat terbatas dapat menjadi tak terbatas jika pemegang saham tersebut terbukti melanggar hukum yang menyebabkan kerugian perusahaan.

2. Pendiri PT
Dulu, sampai 5-6 tahun yang lalu, PT tidak boleh didirikan oleh masyarakat yang memiliki alamat sama di KTP (misalnya suami, istri, dan lainnya). Tetapi sekarang sudah diperbolehkan. PT harus didirikan oleh lebih dari 1 orang.

3. Notaris
Pemegang saham akan menghadap notaris sebagai swasta yang ingin menanamkan modal. Pekerjaan apapun yang dimiliki pemegang saham, ketika menghadap notaris selalu sebagai swasta. Pada akta notaris, terdapat beberapa hal yang dicantumkan antara lain:
a. Waktu (tanggal, bulan, tahun) dan nama yang menghadap notaris
b. Tujuan didirikannya perusahaan (misalnya mencari keuntungan sampai batas waktu yang tidak ditentukan)
c. Spesifikasi kegiatan-kegiatan yang dilakukan perusahaan dalam rangka mencapai tujuan perusahan tersebut
d. Jumlah modal yang ditempatkan, modal yang disetor, nama penyetor, jumlah masing-masing saham penyetor (beserta hak-hak sesuai dengan saham).
e. Rapat pertama mengenai penunjukkan direktur, komisiaris, dan sebagainya dicatatkan dalam akta notaris. Tetapi mengenai aturan pengambilan keputusan dan rapat-rapat lainnya akan dicatatkan pada hasil rapat.

4. SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha)
SKDU merupakan sebuah surat yang menyatakan domisili seseorang atau sebuah badan usaha. SKDU dibutuhkan untuk mengurus dokumen-dokumen legal seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), tanda daftar perusahaan, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dan lainnya.

5. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP merupakan surat izin yang diperlukan untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan yang akan melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan.

6. Nama PT
Setelah semua berkas-berkas di atas telah dipersiapkan, berkas didaftarkan ke Kemenkunham (Kementerian Hukum dan HAM). Sebelum nama PT di-submit, notaris perlu mengecek terlebih dahulu apakah nama PT sudah dipakai atau belum.

PT merupakan lembaga hukum dimana memiliki hak dan kewajiban sebagaimana lembaga hukum lainnya, oleh karena itu PT dapat digugat (gugatan perdata)

Perdata dan Pidana
Perdata merupakan hubungan yang mengatur antara pribadi dan pribadi, misalnya hukum piutang, sewa menyewa, dan lainnya.
Pidana merupakan hubungan yang mengatur antara pribadi dan negara, misalnya pembunuhan, pencurian, penipuan, dan lainnya.

Penipuan berbeda dengan penggelapan, dan hutang piutang. Penipuan melibatkan adanya bujuk-rayu, diikuti penyerahan dan terjadinya pengingkaran. Penggelapan tidak melibatkan adanya bujuk-rayu, tetapi adanya penitipan atau penyerahan barang tanpa rayuan, dan kemudian barang tersebut tidak dikembalikan. Sedangkan hutang piutang melibatkan adanya persetujuan kedua belah pihak (peminjaman seberapa banyak, akan dibalikkan kapan, dan sebagainya).

Pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, dan fitnah juga berbeda. Pada kasus pencemaran nama baik, berita yang diberitakan memang benar tetapi pihak yang berkaitan tidak terima sehingga dianggap mencemarkan nama baik. Penyebaran berita bohong terjadi ketika berita yang disebarkan memang tidak benar (bohong). Sedangkan fitnah merupakan penyebaran berita bohong dan pihak yang memberitakan memang memiliki maksud tertentu kepada pihak yang diberitakan.

Tahapan kasus pidana:
1. Penyelidikan dimana dilakukan pengumpulan data-data berkaitan dan jika hasil yang diperoleh positif baru masuk ke tahap penyidikan. Pada tahap penyelidikan belum ada tersangka, hanya ada saksi, dan BAI (Berita Acara Interview).
2. Penyidikan dimana dilakukan persiapan berkas ke pengadilan (disebut produstisia). Pada penyidikan, telah ditentukan tersangka (pemeriksaan tersangka), adanya BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan berkas barang bukti.
Penyelidikan atau Penyidikan dapat dilakukan oleh polisi, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil).
3. Berkas yang telah lengkap kemudian dimasukkan ke kejaksaan
4. Berkas diperiksa kejaksaaan
5. Jika menurut kejaksaan berkas masih kurang, maka polisi akan memeriksa kembali barang bukti, kemudian dikirimkan kembali ke kejaksaaan. Proses ini dapat terjadi berulang-ulang hingga kejaksaan menyetujui berkas yang dikirim tersebut.
6. Jaksa membuat surat dakwaan
7. Berkas polisi dan surat dakwaan kemudian dibawa ke pengadilan, dimana jaksa yang menangani disebut JPU (Jaksa Penuntut Umum)
8. Berkas dan surat diterima oleh ketua pengadilan, kemudian ditentukan majelis hakim
9. Dimulai persidangan I dimana terdakwa dipanggil dan adanya dakwaan jaksa
10. Eksepsi: merupakan penangkisan dakwaan dari pengacara. Eksepsi hanya menyangkut 2 hal yaitu wilayah kerja atau kompetensi pengadilan.
11. Replik: respon jaksa terhadap jawaban pengacara.
12. Duplik: respon pengacara terhadap jawaban jaksa kembali
13. Putusan sela. Pada putusan sela, umumnya eksepsi ditolak dan diperiksa dulu perkaranya.
14. Pernyataan saksi 1, 2, 3, 4, dan seterusnya. Terdapat 2 jenis saksi yaitu saksi meringankan dari terdakwa dan saksi memberatkan dari jaksa.
15. Pemeriksaan terdakwa
16. Pemeriksaan barang bukti
17. Tuntutan oleh JPU (menyatakan dakwaan terbukti benar/salah, maka dijatuhkan hukuman penjara selama berapa tahun)
18. Pledoi: terdakwa/pengacara membacakan pembelaan. 
19. Replik: respon jaksa terhadap pembelaan terdakwa/pengacara
20. Duplik: respon terdakwa/pengacara terhadap jawaban jaksa
21. Putusan majelis hakim: memutuskan masa hukuman terdakwa (dapat mengurangi tuntutan dari tuntutan oleh JPU tergantung dari pledoi dan duplik)
Jika putusan majelis hakim tidak diterima oleh pihak tergugat, maka akan dilanjutkan kembali melalui naik banding.
22. Naik banding ke pengadilan tinggi
23. Jika masih tidak diterima, dilanjutkan naik banding ke kasasi
24. Jika masih tidak diterima, dilajutkan naik banding ke mahkamah agung
25. Jika masih tidak diterima, dilanjutkan peninjauan kembali (dapat memasukkan bukti baru)
26. Hasil peninjauan kembali yang diumumkan mahkamah agung berkekuatan tetap (ada kemungkinan jika terdakwa terbukti bersalah, maka masa hukuman dapat bertambah dari putusan majelis hukum)
Pengurangan masa tahanan (remisi) dapat diperoleh jika tahanan berkelakuan baik selama di penjara.

Tahapan kasus perdata:
1. Pengiriman gugatan
2. Mediasi oleh hakim di pengadilan. Jika mediasi batal maka akan diteruskan ke tahap selanjutnya.
3. Sidang I: pembacaan gugatan
4. Jawaban atas gugatan yang dibacakan
5. Replik: respon atau penegasan oleh pihak pertama
6. Duplik: respon atau penegasan oleh pihak kedua
7. Pemeriksaan saksi dan barang bukti
8. Kesimpulan dari pihak tergugat dan pihak penggugat
9. Keputusan hakim

Perbedaan kasus pidana dan perdata yaitu terdakwa tidak bisa diwakili pada pidana, sedangkan penggugat atau tergugat dapat sama-sama tidak hadir (diwakili pengacara) pada perdata.

Manajerial Produksi Produk Pangan


Teknologi Push dan Market Pull
Teknologi push merupakan suatu pengembangan riset dan teknologi untuk memproduksi produk baru yang ke depannya akan menjadi kebutuhan pasar. Contoh dari teknologi push yaitu produk dodol rumput laut di Lombok. Pengembangan dodol rumput laut tersebut dilatarbelakangi melimpahnya rumput laut di Lombok, yang kemudian dilanjutkan dengan riset-riset untuk memanfaatkan bahan baku rumput laut tersebut menjadi sebuah produk pangan. Produk dodol rumput laut ini awalnya tidak memiliki pasar, tetapi lama-kelamaan setelah dipasarkan, konsumen akan “terbiasa” dengan produk tersebut sehingga dodol rumput laut pun menjadi kebutuhan pasar. Dodol rumput laut termasuk teknologi push karena pengembangan dodol tersebut dilatarbelakangi melimpahnya bahan baku tetapi tidak ada pasar sehingga dibuat produk baru yang nantinya menjadi kebutuhan pasar.

Market pull merupakan pengembangan suatu teknologi atau alternatif baru dalam memproduksi produk untuk memenuhi permintaan atau kebutuhan pasar. Contoh dari market pull yaitu produk minyak goreng dari kelapa sawit. Pada awalnya, minyak goreng tidak terbuat dari kelapa sawit, melainkan dari buah kelapa (Cocos nucifera). Proses pembuatan minyak goreng dari buah kelapa dapat dibagi menjadi 2 yaitu cara basah dan cara kering.
a. Cara basah: kelapa diparut, kemudian diekstraksi (diambil santannya), dipanaskan (evaporasi hingga seluruh air menguap) sehingga tersisa 2 bagian yaitu bagian padat (disebut blondo) dan bagian cair (yang disebut minyak kelapa).
b. Cara kering: daging kelapa dijemur sampai kering (disebut kopra), kemudian digiling halus, lalu ditekan/di-press menggunakan penyaring sehingga diperoleh minyak. Minyak tersebut kemudian disaring kembali menggunakan bubuk arang batok (norit), lalu dipanaskan sehingga ada bagian yang teruapkan, dan menyisakan ampas (disebut bungkil kelapa) dan minyak (yang disebut minyak kelapa).
Kebutuhan minyak goreng di Indonesia sangat tinggi, dimana bahan baku kelapa untuk pembuatan minyak kurang (kelapa membutuhkan masa peremajaan yang cukup lama untuk dapat dipanen). Dalam mengatasi kekurangan bahan baku pembuatan minyak, maka dicari alternatif baru untuk memenuhi kebutuhan pasar. Alternatif bahan baku minyak goreng yaitu kelapa sawit yang memiliki masa peremajaan lebih singkat dan efektivitas lebih tinggi (yield lebih tinggi). Pembuatan minyak goreng kelapa sawit menggunakan bagian sabut kelapa sawit. Minyak goreng dari kelapa sawit termasuk kondisi market pull karena pasar minyak goreng sudah ada, tetapi bahan baku pembuatan kurang sehingga dilakukan alternatif substitusi bahan untuk memenuhi kebutuhan pasar.

Empat Generasi Produksi Pangan
Generasi I merupakan bibit. Dulunya, tahapan pembibitan dianggap mudah dan sepele. Padahal, nyatanya tahapan bibit ini sangat krusial dan rumit (membutuhkan teknologi). Sekarang sudah banyak berkembang teknologi pembibitan yang dapat meningkatkan produktivitas tanaman. Misalnya tanaman kapas golongan transgenik yang dapat menghasilkan 9 kali lipat yield dibandingkan tanaman kapas biasanya. Keunggulan tanaman kapas golongan transgenik adalah tanaman kapas ini tidak disukai oleh hama dan sejenisnya karena adanya rekayasa genetika yang dikombinasikan dengan genetika bakteri Thuringiensis (jenis bakteri yang dapat menyebabkan kematian hama).

Generasi II merupakan budidaya. Proses budidaya juga memerlukan teknologi, dimulai dari penanaman, pemberian pupuk (teknologi pupuk yang dapat memberikan nutrisi secara maksimal untuk meningkatkan produktivitas tanaman), proses pemanenan atau pengunduhan (teknologi pengunduhan yang dapat meningkatkan efisiensi pemanenan), dan sebagainya.

Generasi III merupakan proses. Tahapan proses ini merupakan ranah dari teknologi pangan yang melingkupi pengolahan dari bahan baku (pascapanen) hingga menjadi produk akhir yang siap dikonsumsi masyarakat. Proses pengolahan ini dapat sederhana (misalnya pengolahan asinan buah) hingga rumit (pengolahan keripik kentang), dan sebagainya.

Generasi IV merupakan sistem. Perkembangan teknologi yang pesat memungkinkan munculnya sistem yang dapat memudahkan pengaturan produksi. Adapun sistem yang memiliki peran besar yaitu CAM (Computer Aided Manufacturing). Sistem berbasis CAM tersebut dapat diatur sedemikian rupa sehingga memiliki inteligensi yang memudahkan pengaturan produksi. Misalnya dalam alur produksi jika ada bagian alat yang tidak berfungsi, maka sistem dapat secara otomatis membelokkan jalur dari bagian tersebut ke bagian lain misalnya daerah penampungan. Contoh lain yaitu pengaturan tekanan pada sistem yang secara otomatis dapat mengontrol tekanan tersebut (jika tekanan rendah maka sistem akan menaikkan, tetapi jika tekanan terlalu tinggi maka sistem dapat menurunkan tekanan tersebut).

Manajerial Bahan Baku
Bahan baku untuk produksi pangan pada umumnya merupakan bahan baku pertanian. Bahan baku ini memiliki sifat yang mudah rusak (perishable), dipengaruhi cuaca, musiman, dan berukuran besar (bulky). Bahan baku ini memiliki beberapa proses pengelolaan tersendiri sebelum bahan baku tersebut diolah, diantaranya sebagai berikut.

Pencucian. Proses pencucian bersifat spesifik untuk setiap bahan baku yang berarti bahan baku yang berbeda memiliki mesin pencucian yang berbeda juga. Sebagai contoh pencucian singkong menggunakan jeruji berulir yang dimiringkan diputar dengan kecepatan tertentu sambil disemprotkan air dengan tekanan tertentu. Teknologi pencucian singkong ini tentunya tidak dapat diaplikasikan pada pencucian telur yang memiliki karakteristik berbeda.

Sortasi. Proses sortasi juga bersifat spesifik tergantung bahan baku. Misalnya sortasi buah nanas menggunakan meja getar yang terdiri dari beberapa lubang dengan ukuran tertentu. Sortasi buah nanas dengan ukuran yang spesifik akan mempengaruhi proses pemotongan (alat pemotongan disesuaikan dengan ukuran nanas), dan juga proses pengemasan (disesuaikan ukuran kaleng).

Pengupasan. Proses pengupasan juga bersifat spesifik tergantung bahan baku. Misalnya proses pengupasan singkong dapat bersamaan dilakukan dalam proses pencucian singkong seperti yang dijelaskan sebelumnya, dimana singkong dalam jeruji saling menimpa satu sama lain dan bergesekan sehingga lama-kelamaan kulit singkong dapat terkupas. Proses pengupasan kopi tentunya berbeda, dimana pengupasan kopi dapat dilakukan dengan fermentasi basah atau dikeringkan (kemudian dihancurkan).

Penimbangan. Proses penimbangan dalam jumlah sedikit dapat menggunakan timbangan karung-karung. Tetapi jika bahan yang ditimbang dalam jumlah banyak, memerlukan cara lain. Misalnya penimbangan sirup dalam tangki kendaraan yang dapat dilakukan menggunakan jembatan timbang. Prinsip jembatan timbang yaitu dengan mengukur selisih berat kendaraan saat awal masuk dan berat kendaraan setelah sirup telah dipindahkan.

Penyimpanan. Tidak semua bahan baku dapat langsung diolah langsung setelah proses pemanenan sehingga diperlukan tahap penyimpanan.Tahap penyimpanan bahan baku menjadi salah satu tahap penting yang dapat menjaga umur simpan dan kualitas bahan, misalnya metode first in dan first out, pengontrolan suhu dan kelembaban tempat penyimpanan, dan sebagainya.

Manajerial Proses Pengolahan Pangan
Proses pengolahan pangan sangat bervariasi, dimulai dari pemanasan/penguapan/evaporasi, fermentasi, perebusan, penggorengan, pemanggangan, pengeringan, dan sebagainya. Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam manajerial proses pengolahan pangan yaitu sebagai berikut.
a. Perhitungan efisiensi dan efektivitas SDM (Sumber Daya Manusia). Perlu diperhitungkan secara spesifik misalnya sekian ton bahan baku membutuhkan berapa banyak orang untuk memproses bahan tersebut. Faktor ini termasuk faktor yang menentukan perekonomian suatu perusahaan pangan.
b. Perhitungan simpanan besi. Simpanan besi merupakan simpanan minimum perusahaan yang tidak boleh dikotak-katik dan harus disimpan untuk menjamin kelancaran proses produksi (untuk menggantikan jika proses produksi terganggu). Misalnya simpanan besi sebuah perusahaan dalam satu bulan membutuhkan 10 sukucadang baut. Baut ini harus disimpan dan hanya boleh digunakan jika ada alat yang membutuhkan penggantian baut.
c. Pengaturan flow bahan baku dan proses produksi sesuai dengan kapasitas mesin. Perhitungan kapasitas mesin sangat penting karena berpengaruh terhadap kelancaran proses produksi. Seorang manager harus mempertimbangkan kemampuan maksimal mesin dan alternatif lain jika salah satu mesin macet dan mengganggu proses produksi. Misalnya jumlah mesin ekstraktor minimal harus 3, dimana jika salah satu mesin rusak, proses produksi dapat tetap berjalan dengan 2 mesin lainnya. Rencana darurat yang disebut contingency plan juga harus dipersiakan, misalnya jika suatu alat macet, maka alur produksi dapat dibelokkan ke tempat penampungan sementara selagi alat dibetulkan.

Tugas utama seorang manager yaitu mengelola segala sumber daya yang ada untuk dapat mencapai target yaitu mencapai kapasitas produksi dengan kualitas tertentu yang sudah ditentukan dari awal.

Terdapat 3 tahapan dalam menghadapi krisis. Pertama yaitu mencegah krisis tersebut sebelum krisis datang. Kedua, jika setelah dicegah tetapi krisis masih tetap datang, maka kita menghindari krisis tersebut (menghindari dampak besar). Ketiga, jika setelah dihindari tetapi krisis masih juga datang, baru kita menghadapi krisis tersebut. Perlu diperhatikan bahwa biaya penanggulangan krisis harus lebih kecil dibandingkan dampak yang ditimbulkan.

Manajerial Penanganan Produk
Setelah produk selesai diolah, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menangani produk tersebut misalnya pengemasan/pengepakan, penyimpanan (berhubungan dengan masa simpan), dan labelling (perlu diperhatikan poin-poin yang harus ada dalam label produk misalnya nama produk, berat produk, kode produksi, komposisi, tanggal produksi dan kadaluwarsa, nutrisi gizi produk, dan sebagainya).

Terdapat satu tahapan dalam pemrosesan dan bahan baku yang bukan ranah teknologi pangan tetapi memiliki pengaruh yang besar, yaitu pengangkutan (transportasi). Proses pengangkutan sangat berpengaruh terhadap kualitas produk, misalnya kelapa sawit harus segera diolah setelah pemanenan karena jika terlalu lama akan mempengaruhi yield yang dihasilkan sehingga memerlukan pengangkutan yang cepat. Demikian juga pada produk singkong dan tebu yang jika terlalu lama dalam proses transportasi akan mempengaruhi kualitas (kadar pati pada singkong dan kadar gula pada tebu dapat menurun). Pengangkutan produk yang sensitif dengan pengangkutan seperti susu juga perlu diperhitungkan. Proses pengangkutan produk juga bersifat spesifik misalnya untuk bahan padat menggunakan conveyer, bahan cair/slurry menggunakan pipa, atau bahan khusus yang memerlukan alat pengangkut khusus (misalnya ayam diangkut menggunakan conveyer khusus ayam). Salah satu sistem pengangkutan bahan baku yang efektif yaitu menggunakan sistem pneumatic, dimana bahan baku dari kapal diangkut dengan penyedotan melalui pipa langsung ke lokasi perusahaan.