Saturday 12 May 2018

Regulasi Makanan Halal di Indonesia

Sebagai negara Islam dengan penduduk muslim terbesar di dunia, hukum berkaitan makanan di Indonesia yaitu halal. Makanan halal dapat didefinisikan sebagai makanan yang dapat dikonsumsi manusia yang diperbolehkan, diterima, dan diizinkan dalam syariat Islam, dan bukan merupakan makanan haram. Makanan haram dalam syariat Islam antara lain meliputi bangkai, darah, daging babi, alkohol, hewan bertaring, hewan bercakar, amphibi, dan sebagainya. Kehalalan sebuah makanan tidak hanya bergantung dari bahan baku makanan, tetapi juga dilihat dari keseluruhan aspek pemrosesan makanan tersebut.

Regulasi mengenai makanan halal di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Undang-undang tersebut mengatur segala hal berkaitan produk halal seperti penyelenggara jaminan produk halal, lembaga pemeriksa halal, bahan dan proses produk halal, regulasi pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikat halal, prosedur pengajuan sertifikat halal, penetapan kehalalan produk, label halal, pengawasan, serta sanksi terhadap pelanggaran berkaitan produk halal.    

Kegiatan produksi halal yaitu proses produksi barang yang dipandang Islam halal dan baik, tidak menggunakan barang haram atau komponen barang yang dilarang. Teknologi yang digunakan dalam proses produksi juga harus tidak bertentangan dengan ketentuan halal dan haram. Sebagai contoh, teknologi dalam rekayasa genetika DNA atau transgenetika DNA binatang babi merupakan teknologi yang tidak halal.

Lembaga sertifikasi halal di Indonesia hanya satu, yaitu LPPOM MUI (Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia). BPOM hanya berperan sebagai pengawas saja dan bekerja sama membantu LPPOM MUI, tetapi yang berhak mengeluarkan sertifikat halal hanya LPPOM MUI.

Sertifikasi halal merupakan sebuah proses yang dilakukan untuk memperoleh sertifikat halal. Adapun, dalam memperoleh sertifikat halal diperlukan adanya pembuktian bahwa bahan, proses produksi, dan sistem manajemen halal (SJH) telah memenuhi standar dari LPPOM MUI. Pemrosesan tersebut melibatkan kegiatan audit yaitu pemeriksaan secara independen dan sistematis untuk memeriksa aktivitas yang dilakukan sesuai dengan tujuan yang ditentukan. Audit yang dilakukan meliputi audit produk, dan audit SJH. Audit produk dilakukan terhadap produk melalui pengecekan proses produksi, bahan-bahan yang digunakan dan fasilitas dalam memproduksi produk tersebut. Sedangkan audit SJH dilakukan terhadap implementasi atau penerapan SJH pada perusahaan pemegang sertifikat halal.

Proses sertifikasi halal
Langkah-langkah sertifikasi halal adalah sebagai berikut:
a. Pendaftaran secara online melalui website resmi LPPOM MUI (www.halalmui.org). Pendaftaran dilakukan baik oleh perusahaan yang baru mendaftarkan untuk pengajuan sertifikasi atau untuk pengembangan produk dan perpanjangan.
b. Pengisian data sesuai dengan formulir pendaftaran yang meliputi status sertifikasi (baru/pengembangan/perpanjangan), data Sertifikat Halal (SH), status SJH (kalau ada) dan kelompok produk.
c. Pembayaran biaya pendaftaran sertifikasi halal melalui bendahara LPPOM MUI (email: bendaharalppom@halalmui.org). Biaya yang dimaksud mencakup honor audit, sertifikat halal, penilaian implementasi SJH, dan publikasi majalah jurnal halal.
d. Pelengkapan dokumen-dokumen yang menjadi syarat dalam formulir pendaftaran, antara lain meliputi manual SJH, diagram alir proses produksi, data pabrik, data produk, data bahan, dan lainnya.
e. Pelaksanaan audit dan monitoring pasca audit. Proses audit dilakukan di seluruh fasilitas berkaitan dengan produk yang disertifikasi. Sedangkan monitoring pasca audit dilakukan setiap hari untuk mendeteksi ketidaksesuaian pada hasil audit yang harus segera diperbaiki.
f. Pengeluaran sertifikat halal. Sertifikat halal dapat diunduh secara online (softcopy) atau langsung diambil di kantor LPPOM MUI Jakarta (hardcopy). Sertifikat halal asli juga akan dikirimkan ke alamat perusahaan yang terdaftar. Sertifikat halal tersebut berlaku selama 2 tahun.

2 comments:

  1. Terimakasih, sangat membantu saya menjawab soal jelaskan halalan thayyiban. Semoga menjadi amal sholeh buat penulis dan semua yang membantu menyebarkan.

    ReplyDelete