Wednesday 30 May 2018

Undang-Undang Ketenagakerjaan

Tenaga kerja merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dari berbagai industri, termasuk di dalamnya industri pangan. Undang-undang yang mengatur mengenai ketenagakerjaan yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.

Menurut UU No. 13 Tahun 2003, tenaga kerja merupakan setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.

Dalam UU No. 13 Tahun 2003, terdapat beberapa istilah sebagai berikut
1. Pelatihan kerja
    Tenaga kerja memerlukan pelatihan kerja untuk dapat meningkatkan produktivitas yang berdampak pada peningkatan kesejahteraan tenaga kerja itu sendiri. Pelatihan kerja ini dilakukan untuk mengembangkan, membekali dan meningkatkan kemampuan seseorang agar dapat melaksanakan kerja sesuai standar persyaratan.

2. Penempatan kerja 
    Penempatan kerja berdasarkan prinsip bahwa setiap wilayah Indonesia dalam NKRI terbuka atau memiliki peluang yang sama untuk menempatkan seluruh tenaga kerja Indonesia. Dalam kegiatan penempatan tenaga kerja, faktor-faktor yang perlu diperhatikan yaitu pencari kerja, lowongan pekerjaan, informasi pasar kerja, mekanisme antar kerja, dan lembaga penempatan tenaga kerja.

3. Hubungan kerja
    Hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja dalam suatu proses produksi diatur berdasarkan perjanjian kerja, baik dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis.
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) merupakan perjanjian yang dibuat oleh perusahaan dengan sekelompok orang yang mewakili pekerja (disebut serikat pekerja). Serikat pekerja (sekelompok orang) agar memiliki kedudukan yang sama dengan perusahaan. PKB ini memiliki jangka waktu, dan umumnya diperbaharui ketika telah mencapai jangka waktu tersebut.
Jika tidak terdapat serikat pekerja, barulah diatur dalam peraturan perusahaan (dibuat oleh perusahaan yang mana harus ditaati pekerja yang masuk dalam perusahaan tersebut).
Sedangkan kontrak kerja dapat diberlakukan untuk perusahaan dengan perorangan tenaga kerja yaitu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Jangka waktu berlaku kontrak kerja sesuai dengan waktu yang ditentukan pada kontrak tersebut.

4. Pemutusan hubungan kerja (PHK)
    Proses PHK tidak serta merta dapat langsung dilakukan begitu saja, tetapi harus ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, yang mana jika belum ada penetapan tersebut maka kedua belah pihak harus tetap melaksanakan kewajiban masing-masing. Jika pada akhirnya telah dikeluarkan penetapan PHK, perusahaan juga harus membayar kompensasi PHK tersebut kepada pekerja seperti membayar pesangon, biaya penggantian hak, dan sebagainya sesuai dengan yang tertera pada UU No. 13 Tahun 2003.

Penerapan UU mengenai ketenagakerjaan yang baik oleh perusahaan atau pengusaha diharapkan dapat menciptakan sistem usaha yang baik dan lancar.

No comments:

Post a Comment