Thursday 3 May 2018

Perseroan Terbatas (PT), Perdata, dan Pidana

Bagaimana mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT)?
Dalam mendirikan PT, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan:
1. Persiapan modal
Modal dapat terbagi menjadi 2 macam yaitu modal yang disiapkan (ditempatkan) dan modal yang disetor. Modal yang disetor minimal berjumlah 25% (misalnya modal sebanyak 1 M, tetapi dengan hanya membayarkan 250 juta (25%) maka dapat dikatakan telah disetor secara penuh).
Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas. Jika perusahaan memiliki hutang, maka pemegang saham tidak bertanggung jawab atas kerugian/hutang tersebut, oleh karena itu disebut dengan perseroan terbatas. Akan tetapi, pemegang saham yang awalnya bersifat terbatas dapat menjadi tak terbatas jika pemegang saham tersebut terbukti melanggar hukum yang menyebabkan kerugian perusahaan.

2. Pendiri PT
Dulu, sampai 5-6 tahun yang lalu, PT tidak boleh didirikan oleh masyarakat yang memiliki alamat sama di KTP (misalnya suami, istri, dan lainnya). Tetapi sekarang sudah diperbolehkan. PT harus didirikan oleh lebih dari 1 orang.

3. Notaris
Pemegang saham akan menghadap notaris sebagai swasta yang ingin menanamkan modal. Pekerjaan apapun yang dimiliki pemegang saham, ketika menghadap notaris selalu sebagai swasta. Pada akta notaris, terdapat beberapa hal yang dicantumkan antara lain:
a. Waktu (tanggal, bulan, tahun) dan nama yang menghadap notaris
b. Tujuan didirikannya perusahaan (misalnya mencari keuntungan sampai batas waktu yang tidak ditentukan)
c. Spesifikasi kegiatan-kegiatan yang dilakukan perusahaan dalam rangka mencapai tujuan perusahan tersebut
d. Jumlah modal yang ditempatkan, modal yang disetor, nama penyetor, jumlah masing-masing saham penyetor (beserta hak-hak sesuai dengan saham).
e. Rapat pertama mengenai penunjukkan direktur, komisiaris, dan sebagainya dicatatkan dalam akta notaris. Tetapi mengenai aturan pengambilan keputusan dan rapat-rapat lainnya akan dicatatkan pada hasil rapat.

4. SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha)
SKDU merupakan sebuah surat yang menyatakan domisili seseorang atau sebuah badan usaha. SKDU dibutuhkan untuk mengurus dokumen-dokumen legal seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), tanda daftar perusahaan, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dan lainnya.

5. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP merupakan surat izin yang diperlukan untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan. Setiap perusahaan yang akan melakukan kegiatan usaha perdagangan wajib memperoleh SIUP yang diterbitkan berdasarkan domisili perusahaan.

6. Nama PT
Setelah semua berkas-berkas di atas telah dipersiapkan, berkas didaftarkan ke Kemenkunham (Kementerian Hukum dan HAM). Sebelum nama PT di-submit, notaris perlu mengecek terlebih dahulu apakah nama PT sudah dipakai atau belum.

PT merupakan lembaga hukum dimana memiliki hak dan kewajiban sebagaimana lembaga hukum lainnya, oleh karena itu PT dapat digugat (gugatan perdata)

Perdata dan Pidana
Perdata merupakan hubungan yang mengatur antara pribadi dan pribadi, misalnya hukum piutang, sewa menyewa, dan lainnya.
Pidana merupakan hubungan yang mengatur antara pribadi dan negara, misalnya pembunuhan, pencurian, penipuan, dan lainnya.

Penipuan berbeda dengan penggelapan, dan hutang piutang. Penipuan melibatkan adanya bujuk-rayu, diikuti penyerahan dan terjadinya pengingkaran. Penggelapan tidak melibatkan adanya bujuk-rayu, tetapi adanya penitipan atau penyerahan barang tanpa rayuan, dan kemudian barang tersebut tidak dikembalikan. Sedangkan hutang piutang melibatkan adanya persetujuan kedua belah pihak (peminjaman seberapa banyak, akan dibalikkan kapan, dan sebagainya).

Pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, dan fitnah juga berbeda. Pada kasus pencemaran nama baik, berita yang diberitakan memang benar tetapi pihak yang berkaitan tidak terima sehingga dianggap mencemarkan nama baik. Penyebaran berita bohong terjadi ketika berita yang disebarkan memang tidak benar (bohong). Sedangkan fitnah merupakan penyebaran berita bohong dan pihak yang memberitakan memang memiliki maksud tertentu kepada pihak yang diberitakan.

Tahapan kasus pidana:
1. Penyelidikan dimana dilakukan pengumpulan data-data berkaitan dan jika hasil yang diperoleh positif baru masuk ke tahap penyidikan. Pada tahap penyelidikan belum ada tersangka, hanya ada saksi, dan BAI (Berita Acara Interview).
2. Penyidikan dimana dilakukan persiapan berkas ke pengadilan (disebut produstisia). Pada penyidikan, telah ditentukan tersangka (pemeriksaan tersangka), adanya BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan berkas barang bukti.
Penyelidikan atau Penyidikan dapat dilakukan oleh polisi, PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil).
3. Berkas yang telah lengkap kemudian dimasukkan ke kejaksaan
4. Berkas diperiksa kejaksaaan
5. Jika menurut kejaksaan berkas masih kurang, maka polisi akan memeriksa kembali barang bukti, kemudian dikirimkan kembali ke kejaksaaan. Proses ini dapat terjadi berulang-ulang hingga kejaksaan menyetujui berkas yang dikirim tersebut.
6. Jaksa membuat surat dakwaan
7. Berkas polisi dan surat dakwaan kemudian dibawa ke pengadilan, dimana jaksa yang menangani disebut JPU (Jaksa Penuntut Umum)
8. Berkas dan surat diterima oleh ketua pengadilan, kemudian ditentukan majelis hakim
9. Dimulai persidangan I dimana terdakwa dipanggil dan adanya dakwaan jaksa
10. Eksepsi: merupakan penangkisan dakwaan dari pengacara. Eksepsi hanya menyangkut 2 hal yaitu wilayah kerja atau kompetensi pengadilan.
11. Replik: respon jaksa terhadap jawaban pengacara.
12. Duplik: respon pengacara terhadap jawaban jaksa kembali
13. Putusan sela. Pada putusan sela, umumnya eksepsi ditolak dan diperiksa dulu perkaranya.
14. Pernyataan saksi 1, 2, 3, 4, dan seterusnya. Terdapat 2 jenis saksi yaitu saksi meringankan dari terdakwa dan saksi memberatkan dari jaksa.
15. Pemeriksaan terdakwa
16. Pemeriksaan barang bukti
17. Tuntutan oleh JPU (menyatakan dakwaan terbukti benar/salah, maka dijatuhkan hukuman penjara selama berapa tahun)
18. Pledoi: terdakwa/pengacara membacakan pembelaan. 
19. Replik: respon jaksa terhadap pembelaan terdakwa/pengacara
20. Duplik: respon terdakwa/pengacara terhadap jawaban jaksa
21. Putusan majelis hakim: memutuskan masa hukuman terdakwa (dapat mengurangi tuntutan dari tuntutan oleh JPU tergantung dari pledoi dan duplik)
Jika putusan majelis hakim tidak diterima oleh pihak tergugat, maka akan dilanjutkan kembali melalui naik banding.
22. Naik banding ke pengadilan tinggi
23. Jika masih tidak diterima, dilanjutkan naik banding ke kasasi
24. Jika masih tidak diterima, dilajutkan naik banding ke mahkamah agung
25. Jika masih tidak diterima, dilanjutkan peninjauan kembali (dapat memasukkan bukti baru)
26. Hasil peninjauan kembali yang diumumkan mahkamah agung berkekuatan tetap (ada kemungkinan jika terdakwa terbukti bersalah, maka masa hukuman dapat bertambah dari putusan majelis hukum)
Pengurangan masa tahanan (remisi) dapat diperoleh jika tahanan berkelakuan baik selama di penjara.

Tahapan kasus perdata:
1. Pengiriman gugatan
2. Mediasi oleh hakim di pengadilan. Jika mediasi batal maka akan diteruskan ke tahap selanjutnya.
3. Sidang I: pembacaan gugatan
4. Jawaban atas gugatan yang dibacakan
5. Replik: respon atau penegasan oleh pihak pertama
6. Duplik: respon atau penegasan oleh pihak kedua
7. Pemeriksaan saksi dan barang bukti
8. Kesimpulan dari pihak tergugat dan pihak penggugat
9. Keputusan hakim

Perbedaan kasus pidana dan perdata yaitu terdakwa tidak bisa diwakili pada pidana, sedangkan penggugat atau tergugat dapat sama-sama tidak hadir (diwakili pengacara) pada perdata.

No comments:

Post a Comment