Wednesday 6 June 2018

Perdagangan Luar Negeri: Ekspor-Impor

Perdagangan luar negeri yang melibatkan ekspor dan impor diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Sedangkan impor merupakan kegiatan memasukkan barang dari daerah pabean. Terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi dalam melakukan kegiatan ekspor dan impor di Indonesia. Adapun, langkah-langkah ekspor dan impor akan dijabarkan di bawah ini.

Langkah-langkah ekspor barang:
1. Mengecek barang yang akan diekspor, apakah barang tersebut diperbolehkan atau tidak untuk diekspor (mengecek berdasarkan peraturan di Indonesia, daftar kode Harmonized System (HS) ekspor, apakah barang memerlukan karantina/tidak, bebas penyakit, dan sebagainya).
2. Eksportir mengurus pembuatan Nomor Induk Kepabeanan (NIK) di bea cukai.
3. Eksportir menyiapkan barang yang akan diekspor serta dokumen-dokumen seperti NIK, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), TDP (Tanda Daftar Perusahaan)/SIUP (Surat Izin Usaha Perusahaan), daftar kemasan/packing, invoice, dan sebagainya.
4. Eksportir menyiapkan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) di bea cukai (termasuk copy ID direksi, akte pendirian perusahaan, NPWP, dan sebagainya).
5. Importir akan membuka LC (Letter of Credit) di bank importir yang akan diteruskan ke bank koresponden eksportir, dan diteruskan lagi ke eksportir.
6. Setelah eksportir menerima LC, jika ada kesepakatan kemudian diperiksa terlebih dahulu oleh independen surveyor.
7. Pemeriksaan barang yang diekspor (dapat dilakukan oleh perusahaan ekspedisi muatan kapal atau oleh perusahaan eksportir sendiri)
8. Barang yang diekspor akan dimuat ke kapal untuk dikirimkan, dan eksportir memperoleh Bill of Loading. Sebelumnya, pelaku bisnis (eksportir) harus mengurus perizinan pemuatan barang terlebih dahulu di bea cukai, juga mengurus SKA (Surat Keterangan Asal) dari dinas perdagangan/perindustrian.
9. Eksportir menyerahkan seluruh dokumen-dokumen fotokopi ke bank koresponden eksportir, yang akan diteruskan ke importir untuk pengambilan barang di kepabeanan. Importir akan membayarkan LC terlebih dahulu, baru dokumen-dokumen tersebut dapat diberikan ke importir. Uang yang telah dibayarkan importir ke bank importir akan diteruskan ke bank koresponden eksportir, baru diteruskan ke eksportir.

Langkah-langkah impor barang:
1. Importir berkorespondensi dengan eksportir, lalu importir membuka LC di bank devisa (dalam negeri), kemudian LC dikirimkan ke bank koresponden eksportir dan diteruskan ke eksportir.
2. Eksportir harus menyiapkan barang, dan dokumen-dokumen sesuai persyaratan ekspor yang berlaku di negara tersebut, kemudian eksportir harus mengirimkan dokumen negosiasi dan bukti bahwa barang telah siap dimuat di kapal.
3. Barang yang diimpor telah dikirimkan oleh eksportir, dan masuk ke pelabuhan Indonesia. Barang impor tersebut akan diproses terlebih dahulu (ada DO, memerlukan karantina atau tidak). Jika barang yang diimpor telah lolos pemeriksaan tersebut, baru barang dapat dikeluarkan.
4. Importir kemudian mengurusi pengambilan barang (prosedur pengambilan barang oleh importir sama tahapnya dengan penjelasan di bagian langkah-langkah ekspor barang di atas). Proses pengurusan pengambilan barang ini dapat dilakukan pihak importir langsung atau melalui biro jasa.

No comments:

Post a Comment