Wednesday 27 June 2018

Penggunaan Bahan Tambahan Pangan

Bahan Tambahan Pangan (BTP) merupakan bahan yang sengaja ditambahkan ke dalam makanan (pada proses produksi, pengolahan, pengemasan, atau penyimpanan) dengan tujuan tertentu. BTP umumnya ditambahkan ke pangan untuk mempengaruhi sifat dan bentuk pangan tersebut. BTP yang digunakan dalam makanan harus memenuhi 3 syarat sebagai berikut:
1. BTP tidak dimanfaatkan sebagai bahan baku pangan
2. BTP dapat memiliki atau tidak memiliki nilai gizi
3. BTP yang ditambahkan dalam pangan tidak boleh melebihi batas yang ditentukan

Penggunaan BTP diatur dalam Permenkes No. 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan. Penambahan BTP dalam bahan pangan perlu dibatasi karena terdapat beberapa jenis BTP yang berdampak pada kesehatan (jangka pendek atau panjang) jika digunakan dalam jumlah yang berlebihan.

Terdapat beberapa jenis BTP yang dilarang untuk digunakan dalam bahan pangan, sebagaimana tercantum pada Permenkes No. 033 Tahun 2012 yang meliputi asam borat dan senyawanya, asam salisilat dan garamnya, dietilpirokarbonat, dulsin, formalin, kalium bromat, kalium klorat, kloramfenikol, minyak nabati yang dibrominasi, nitrofurazon, dulkamara, kokain, nitrobenzen, sinamil antranilat, dihidrosafrol, biji tonka, minyak kalamus, minyak tansi, dan minyak sasafras. Selain itu, juga terdapat BTP pewarna yang dinyatakan dalam kelompok bahan berbahaya. Pada Permenkes No. 239 Tahun 1985, zat pewarna yang dilarang meliputi auramine, alkanet, butter yelow, black 7984, burn umber, chrysoidine, citrus red no 2, magenta, metanil yellow, orange GGN, ponceau 3R, rhodamine B, violet 6B, dan lainnya.

Penggunaan BTP dalam bahan pangan memerlukan pengawasan yang lebih diperketat, hal ini disebabkan masih maraknya penggunaan BTP terlarang dalam produk-produk pangan komersil yang dikonsumsi masyarakat luas. Beberapa BTP terlarang yang masih dipakai oleh oknum-oknum yaitu boraks dan rhodamin B.

Dalam industri, boraks dimanfaatkan sebagai bahan pembersih, pengawet atau antiseptik kayu. Boraks banyak dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab sebagai pengeras, pengenyal, dan pengawet pada produk pangan bakso, mi basah, kerupuk, dan pangsit. Boraks memiliki efek toksik pada sel yang mempengaruhi susunan syaraf pusat, ginjal, dan hati. Pemakaian boraks dalam jangka panjang juga dapat menyebabkan kanker (karsinogenik).

Rhodamin B termasuk pewarna yang dilarang digunakan dalam bahan pangan. Dalam industri, rhodamin B dimanfaatkan sebagai pewarna tekstil atau kertas. Rhodamin B dapat menimbulkan efek negatif pada fungsi hati, saluran pencernaan, dan juga kanker. Rhodamin B masih marak dimanfaatkan dalam pewarna pangan terutama jajanan anak-anak sekolah.

Masih banyaknya penggunaan BTP terlarang dan berbahaya dalam bahan pangan tersebut dapat disebabkan minimnya pengetahuan produsen mengenai efek negatif yang ditimbulkan BTP tersebut atau kurang ketat nya pengawasan dari pihak BPOM. Alasan utama penggunaan BTP tersebut yaitu penekanan biaya produksi untuk memperoleh profit yang lebih tinggi. Dalam menangani hal tersebut, pihak BPOM harus lebih awas dalam mengawasi perdagangan produk-produk pangan dan mensosialisasikan kepada produsen-produsen mengenai bahaya dari BTP terlarang tersebut.

No comments:

Post a Comment