Saturday 21 April 2018

Syarat PIRT: Hasil Cek Laboratorium

Salah satu syarat yang diperlukan dalam pengajuan perizinan PIRT yaitu hasil cek laboratorium produk pangan yang diajukan. Setiap produk pangan tersebut harus memenuhi semua parameter yang telah ditentukan. Setiap wilayah kabupaten atau kota memiliki persyaratan masing-masing berkaitan parameter pengujian laboratorium yang diperlukan. Umumnya, pengujian produk tersebut dilakukan di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).

Setiap produk memiliki parameter pengujian laboratorium yang berbeda-beda karena disesuaikan dengan karakteristik produk (bahan baku, fisik produk, dan sebagainya). Sebagai contoh, produk manis seperti keripik pisang lapis cokelat, wajik, atau enting-enting gepuk memerlukan pengujian pewarna, pemanis, dan pengawet. Sedangkan produk asin seperti opak singkong tidak memerlukan pengujian pemanis dan pewarna, melainkan memerlukan pengujian pengawet, logam Pb, dan mikrobiologi (E. coli). Penambahan parameter pengujian juga bergantung pada bahan baku yang digunakan, misalnya produk yang terbuat dari tempe memerlukan pengujian total khamir. Penampilan fisik produk juga mempengaruhi pengujian laboratorium yang diperlukan. Produk basah memerlukan pengujian Total Plate Count (TPC) saja, sedangkan produk kering memerlukan pengujian TPC dan total khamir. Intinya, setiap produk memerlukan pengujian laboratorium yang bervariasi bergantung karakteristik produk tersebut.

Pihak Labkesda akan membantu menentukan parameter pengujian yang diperlukan untuk masing-masing produk sesuai dengan regulasi pangan pemerintah dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Di Labkesda Jakarta, kita dapat menghubungi pihak Labkesda melalui email untuk memperoleh gambaran mengenai parameter yang perlu diujikan untuk masing-masing produk. Berikut informasi mengenai Labkesda Jakarta.
Laboratorium Kesehatan Daerah Jakarta (https://labkesda.jakarta.go.id/)
Jalan Rawasari Selatan No. 2, Jakarta 10510
(021) 4247404, 408, 432, 364.
email: dkklabs@gmail.com

Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pengujian produk di Labkesda:
1. Produk yang dibawa untuk pengecekan laboratorium merupakan produk yang sudah siap jual, dimana telah dikemas sesuai dengan kemasan yang akan dijual nantinya. Dalam produk siap jual tersebut, harus memuat informasi: merek produk, komposisi, tanggal produksi, dan tanggal kadaluarsa produk (diperkirakan kira-kira waktu hingga produk mengalami penurunan kualitas).
2. Produk yang akan diuji harus diantarkan secara langsung ke Labkesda (tidak boleh dikirim). Hal tersebut disebabkan diperlukan adanya pengisian formulir (nama, alamat, keterangan produk, dan lainnya) dan pembayaran pengujian. Selain itu, kita juga dapat menanyakan dan berdiskusi langsung mengenai parameter pengujian yang diperlukan untuk produk yang diajukan sehingga miskomunikasi dapat dihindari.
3. Jumlah minimal produk untuk pengujian. Untuk 3 parameter pengujian membutuhkan minimal 300 gram produk (disarankan jika bisa membawa lebih dari 350 gram).

Hasil cek laboratorium produk akan selesai setelah 10-15 hari kerja.

Sekian informasi yang dapat saya bagikan mengenai pengujian produk di laboratorium sebagai salah satu syarat pengajuan perizinan PIRT. Semoga dapat bermanfaat bagi para pembaca.

No comments:

Post a Comment