Sunday 22 April 2018

Penggantian Label Makanan Mengancam Perlindungan Konsumen

Akhir bulan lalu, tepatnya sekitar tanggal 20-21 Maret 2018 beredar berita mengenai penggantian label makanan yang sudah kedaluwarsa agar dapat dijual kembali (memperoleh keuntungan). Sumber mengemukakan bahwa hal yang melatarbelakangi penggantian label tersebut adalah persyaratan kedaluwarsa supermarket yang tidak dapat dipenuhi oleh pabrik (persyaratan 8 bulan, sedangkan produk tersebut memiliki waktu kedaluwarsa beberapa bulan saja). Penggantian label makanan dilakukan untuk makanan yang sudah mendekati kedaluwarsa dan bahkan makanan yang sudah kedaluwarsa. 

Peristiwa ini tentunya meresahkan banyak masyarakat karena sangat sulit membedakan produk makanan yang label kedaluwarsanya telah diubah dibandingkan dengan produk makanan dengan label asli pabrik. Oknum mengganti label makanan dengan mengubah total kemasan atau menghapus tulisan kedaluwarsa menggunakan tiner atau alkohol.

Label makanan seharusnya menjadi sarana informasi yang lengkap dan akurat yang menjadi titik krusial bagi masyarakat dalam menentukan pilihannya. Informasi-informasi yang dicantumkan tersebut seharusnya dapat menjamin kualitas, keamanan produk, jaminan atau garansi produk, spesifikasi produk, dan hal-hal lain yang bersangkutan. Label makanan yang tidak memuat informasi secara jelas dapat mengundang timbulnya kecurangan-kecurangan. Label makanan yang menyesatkan atau dicurangi tersebut dapat berakibat bukur terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa manusia.

Salah satu hak yang dimiliki konsumen sebagaimana tertuliskan dalam pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yaitu hak atas informasi. Dalam pasal tersebut, dituliskan konsumen berhak memperoleh keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa, berhak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan produk, berhak untuk memperoleh kompensasi, ganti rugi, atau penggantian jika produk yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian sebagaimana mestinya.

Definisi label makanan menurut PP No. 69 Tahun 1999 yaitu setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian kemasan pangan. Pengertian label makanan sendiri masih menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat. Misalnya penggunaan kata "ditempelkan" pada definisi label menimbulkan perspektif bahwa label makanan dapat ditempelkan kapan pun, padahal sebenarnya label makanan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kemasan makanan tersebut. Perspektif-perspektif tersebut menciptakan adanya celah pemalsuan yang dimanfaatkan pelaku usaha curang.

Dalam menangani kesalahpahaman perspektif masing-masing pelaku usaha, diperlukan penegasan dan penjelasan lebih lanjut mengenai istilah-istilah yang berkaitan dengan label makanan oleh pemerintah.

Sumber berita:

No comments:

Post a Comment