Friday 6 April 2018

Peraturan Pangan & Perlindungan Konsumen

Dalam dunia pangan, secara umum peraturan dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
1. Peraturan administratif
Peraturan ini mengatur mengenai perizinan, perpajakan, ketenaga kerjaan, izin domisili usaha, dan sebagainya.

2. Peraturan operasional
Peraturan ini mengatur mengenai penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP), seperti pembatasan jumlah maksimal yang diperbolehkan. BTP terbagi menjadi beberapa macam, seperti pemanis, pengawet, pewarna, homogenizer, zat pengeras, perisa, dan lainnya.

Di Indonesia, badan yang mengatur kepatutan penggunaan bahan yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). BPOM merupakan badan yang berwenang sebagai:
a. Regulator
BPOM dapat menerbitkan aturan-aturan berkaitan bahan pangan
b. Eksekutor
BPOM mengawasi berbagai bahan pangan (produk pangan, BTP, dan lainnya) yang dijual di pasaran, serta melakukan sidak.

Salah satu peristiwa yang menggemparkan dunia pangan yaitu kasus ikan sarden kalengan (Maret 2018. Pada ikan sarden kalengan yang diuji, ditemukan adanya kandungan cacing. Penemuan cacing tersebut membuat produk tersebut ditarik oleh BPOM (kerja BPOM sebagai eksekutor). Temuan cacing pada ikan sarden menjadi gempar dan membuat banyak masyarakat awam khawatir. Setelah ditelusuri kembali, cacing yang ditemukan pada ikan sarden telah mati (karena telah melalui proses pemanasan: sterilisasi), yang menegaskan bahwa keberadaan cacing mati tersebut tidak memberikan efek negatif bagi kesehatan konsumen. Akan tetapi, secara peraturan memang tidak diperbolehkan adanya "cacing (dalam keadaan apapun)" di dalam produk ikan sarden kalengan. Penanganan yang dilakukan BPOM ini menjadi kontroversial bagi berbagai kalangan.

No comments:

Post a Comment