Friday 13 April 2018

Peraturan Berkaitan Industri Makanan

Sebagai negara hukum, seluruh hal di Indonesia diatur melalui peraturan dan undang-undang yang berlaku, tak terkecuali industri makanan.

Secara umum, berikut merupakan beberapa Undang-Undang (UU) yang berkaitan dengan industri makanan:
1. UU Perseroan Terbatas (PT)
UU Perseroan Terbatas diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007. Dalam industri makanan berbentuk PT, terdapat peraturan yang mengatur mengenai izin usaha, persyaratan-persyaratan yang berkaitan, anggaran dasar, modal dan saham, pengaturan laporan tahunan, status badan hukum dan sebagainya.

Badan hukum merupakan personifikasi atau perorangan dari suatu lembaga sehingga memiliki hak dan kewajiban sebagaimana seseorang di mata hukum.

2. UU Ketenagakerjaan
UU Ketenagakerjaan diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003. UU ini mengatur mengenai upah minimum (per wilayah kabupaten atau kota), kontrak kerja karyawan, hak dan kewajiban perusahaan dan karyawan, mengenai BPJS, dan sebagainya. 

3. UU Perpajakan
UU Perpajakan diatur dalam UU No. 28 Tahun 2007. UU ini mengatur mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tata cara pembayaran pajak, ketetapan pajak, penagihan pajak, hingga keberatan, banding, dan sebagainya.

4. UU Perdagangan
UU Perdagangan diatur dalam UU No. 7 Tahun 2014. UU ini mengatur mengenai lingkup pengaturan perdagangan, perdagangan dalam negeri (distribusi barang, sarana perdagangan, perdagangan jasa, perdagangan antar pulau, perizinan, pengendalian bahan pokok, serta larangan/batasan), perdagangan luar negeri (ekspor dan impor), perdagangan perbatasan, dan sebagainya.

5. Hukum Perdata
Peraturan perdata membahas mengenai perjanjian kerja, jual-beli, kontrak, sewa dan sebagainya. Pada dasarnya, hukum perdata di Indonesia bersumber pada Hukum Napoleon, lalu berdasarkan Staatsblaad nomor 23 tahun 1847 tentang burgerlijk wetboek voor Indonesie (disingkat BW) atau yang disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum perdata (KUH Perdata).

6. UU Hak Cipta
UU Hak cipta diatur dalam UU No. 28 Tahun 2014. UU ini mengatur mengenai hak berkaitan seperti hak ekonomi, hak moral, pembatasan perlindungan, mengenai pencipta dan ciptaan, masa berlaku hak cipta, dan sebagainya.

7. UU Jaminan Produk Halal
UU Jaminan produk halal diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014. UU ini mengatur mengenai penyelenggara jaminan produk halal, bahan dan proses produk halal, pelaku usaha, tata cara memperoleh sertifikasi halal, dan sebagainya. Jaminan produk halal tidak hanya diperiksa dari bahan baku produk, tetapi juga dari pemeriksaan proses pemrosesan produk tersebut.

Beberapa peraturan pangan yang berlaku saat ini masih memerlukan kejelasan secara spesifik. Misalnya: batas penggunaan bahan-bahan tertentu yang kurang jelas (penggunaan kata-kata "secukupnya").

No comments:

Post a Comment