Sunday 29 April 2018

Pelanggaran Peraturan Pangan dapat Berakibat pada Penarikan Produk Pangan

Berhubungan Indonesia merupakan negara hukum, segala perihal dan kegiatan masyarakat Indonesia harus sesuai dan mengikuti hukum serta peraturan yang berlaku. Di bidang pangan, lembaga yang berwenang meregulasi, memberikan izin, dan mengawasi perihal berkaitan pengedaran bahan pangan dan makanan yaitu Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). 

Peraturan berkaitan dengan bahan pangan, makanan, dan minuman di Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 mengenai Peraturan Pengamanan Makanan dan Minuman. Setiap produk pangan (makanan dan minuman) yang akan diedarkan di masyarakat harus memenuhi peraturan dalam undang-undang tersebut. Adanya pelanggaran yang dilakukan badan usaha makanan terhadap peraturan tersebut mengakibatkan sanksi dari pihak yang berwenang. Adapun, sanksi yang diberikan dapat berupa surat peringatan, pemberhentian kegiatan produksi dan distribusi dalam waktu tertentu, hingga penarikan produk yang telah beredar di masyarakat.

Penarikan produk umumnya dilaksanakan mengikuti perintah dari kepala BPOM. Peraturan mengenai penarikan pangan diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2017 tentang Penarikan Pangan dari Peredaran. Peraturan tersebut dibuat dengan tujuan menunjang aspek perlindungan konsumen. 

Dalam beberapa tahun terakhir, terdapat beberapa produk yang ditarik oleh BPOM di Indonesia. Berikut akan diulas 2 peristiwa penarikan produk pangan di Indonesia.
1. Mi Instan Asal Korea yang Mengandung Babi
BPOM Resmi Nyatakan 4 Mie Instan Asal Korea Mengandung BabiBPOM Resmi Nyatakan 4 Mie Instan Asal Korea Mengandung Babi
BPOM Resmi Nyatakan 4 Mie Instan Asal Korea Mengandung Babi      BPOM Resmi Nyatakan 4 Mie Instan Asal Korea Mengandung Babi

Pertengahan Juni tahun 2017, muncul berita menghebohkan mengenai penarikan produk mi instan asal Korea yang memang sangat terkenal di kalangan masyarakat kala itu. Penarikan produk tersebut disebabkan pelanggaran dalam pencantuman label produk pangan.

Berdasarkan peraturan Kepala Badan POM Nomor 12 Tahun 2016, segala produk pangan yang mengandung bahan berasal dari babi harus mencantumkan label khusus yang berupa tulisan "MENGANDUNG BABI" disertai label gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah di atas dasar warna putih.

Empat produk mi instan Korea dengan nama dagang Samyang, Nongshim, dan Ottogi yang diimpor PT. Koin Bumi terbukti positif mengandung DNA babi. Adapun, nama keempat produk tersebut yaitu Mi Instan U-Dong (Samyang), Mi Instan Shim Ramyun Black (Nongshim), Mi Instan Rasa Kimchi (Samyang), dan Mi Instan Yeul Ramen (Ottogi). Padahal, keempat produk tersebut telah beredar di masyarakat tanpa mencantumkan label adanya kandungan babi tersebut. Importir produk tersebut juga tidak memberitahukan kepada Badan POM ketika pendaftaran izin pengedaran pangan bahwa produk tersebut mengandung babi. Pelanggaran peraturan tersebut berakibat pada penarikan seluruh produk mi instan yang telah terbukti mengandung DNA babi sebagai antisipasi perlindungan konsumen.

2. Produk Ikan Makarel Kaleng yang Mengandung Cacing
Image result for penarikan ikan makarel

Awal April 2018 lalu, industri pangan kembali dihebohkan dengan penarikan 27 merek produk kalengan ikan Makarel karena positif mengandung parasit cacing. Adapun, 27 merek produk kalengan yang ditarik meliputi: ABC, ABT, Ayam Brand, Botan, CP, Dongwon, DR Fish, Farmerjack, Fiesta Seafood, Gaga, Hoki, Hosen, Jojo Kingfisher, LSC, Maya, Nago, Naraya, Poh Sung, Pronas, Ranesa, Sempio, TLC, dan TSC. Sebagian produk kalengan yang ditarik tersebut berasal dari luar negeri, dan sebagian lagi dari dalam negeri.

Dalam mengatasi peristiwa tersebut, BPOM telah memerintahkan 27 produsen merek tersebut untuk menarik produk ikan makarel kalengan dari pasaran dan kemudian akan dimusnahkan. Impor terhadap produk ikan makarel asal luar negeri juga dihentikan, sementara untuk produk ikan makarel dalam negeri dihentikan proses produksinya.

Menindaklanjuti fenomena ini, BPOM akan memperketat alur produksi ikan dengan bekerja sama bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pemantauan alur produksi ikan dimulai dari penangkapan, pengolahan bahan baku, pengalengan, pengemasan, hingga distribusi ikan kalengan dilakukan oleh kedua belah instasi tersebut. Kepala Badan POM, Penny K Lukito mengatakan bahwa pelanggaran terhadap aspek kehigienisan produk pangan dijadikan tolak ukur BPOM terhadap penarikan dan penghentian impor sementara pada produk ikan makarel kalengan.


No comments:

Post a Comment