Friday 6 April 2018

Manajemen Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)

Pendahuluan
Ilmu pengetahuan memiliki cabang-cabang yang mewakili setiap bidang. Walaupun terdiri dari berbagai bidang, setiap ilmu pengetahuan tidak dapat dipisahkan karena selalu berkaitan dan berhubungan satu sama lain.

Di Indonesia, manajemen merupakan ilmu pengetahuan yang berperan sebagai induk dari dunia ekonomi. Sedangkan di Amerika Serikat, manajemen berperan sebagai induk dari dunia psikologi. Hubungan antara manajemen dan psikologi ini bermula dari penelitian Hawthorne pada tahun 1920an-1930an. Hawthorne meneliti mengenai pengaruh suhu ruang dan cahaya terhadap produktivitas karyawan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa variasi suhu ruang dan cahaya tidak menghasilkan perbedaan yang signifikan pada hasil kerja karyawan. Hasil tersebut bukan gagal, malah menciptakan teori baru dalam psikologi dan manajemen. Ternyata hasil kerja karyawan tidak berbeda signifikan karena setiap karyawan berusaha bekerja maksimal karena sedang dinilai/diamati oleh peneliti). Penelitian ini kemudian menghasilkan teori baru yang menunjukkan bahwa perhatian dapat menjadi motivasi kuat karyawan dalam bekerja secara produktif.

Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT)
Beberapa tahun belakangan ini, usaha kecil dan menengah kian marak di masyarakat. Produk pangan yang dijual banyak mencantumkan nomor PIRT. PIRT merupakan izin untuk memproduksi pangan yang dihasilkan skala industri rumah tangga yang ditetapkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Dalam rangka mendapatkan perizinan untuk PIRT, manajemen menjadi kunci penting yang perlu dipahami dan dikuasai.

Terdapat beberapa tahap dalam manajemen industri rumah tangga yang perlu diperhatikan:
1. Perencanaan mengenai organisasi karyawan, struktur usaha, dan lainnya
2. Penerapan rencana yang telah dipersiapkan
3. Penjualan
4. Perhitungan keuangan untuk menghitung laba (profit)

Pengorganisasian usaha secara umum harus terdiri dari 3 bagian yaitu pemrosesan, pemasaran, dan keuangan. Bagian pemrosesan harus memahami rencana alur pembuatan produk, alat dan bahan yang diperlukan, serta kebersihan dan keamanan proses produksi. Bagian pemasaran perlu memahami mengenai penjualan, target pasar, promosi, dan lainnya. Bagian keuangan harus menguasai pembuatan laporan keuangan sehingga laba usaha dapat ditentukan.

Dalam memperoleh sertifikat PIRT, terdapat beberapa instruksi yang perlu dilakukan:
a. Mengikuti penyuluhan di Dinas Kesehatan
Pendaftaran penyuluhan dapat dilakukan di Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota mana saja di Indonesia. Misalnya: jika mendaftarkan PIRT di Jakarta, peserta tidak harus mengikuti penyuluhan di Jakarta, tetapi dapat di kota Tangerang atau wilayah lainnya. Ketika penyuluhan, diperlukan beberapa berkas yang perlu dibawa seperti fotokopi KTP, pasfoto ukuran 4x6, serta prototype produk yang didaftarkan. Setelah penyuluhan berlangsung, peserta akan mengikuti ujian sebagai salah satu syarat memperoleh sertifikat penyuluhan.

b. Mengajukan permohonan perizinan PIRT
Setelah mendapatkan sertifikat penyuluhan, peserta dapat mengajukan perizinan PIRT dengan melengkapi berkas-berkas dokumen yang diminta. Berkas yang diperlukan untuk syarat PIRT di setiap wilayah berbeda-beda. Syarat dokumen yang diperlukan dapat ditanyakan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau dilihat secara online pada website pemerintah.

Apabila dokumen yang diperlukan telah dilengkapi dan diserahkan, akan dilaksanakan inspeksi oleh petugas (jadwal inspeksi akan diberitahukan lebih lanjut). Bila semua telah sesuai persyaratan ketika inspeksi, berkas akan kembali diproses di pemerintah hingga sertifikat PIRT dikeluarkan. Akan tetapi, jika terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki dari hasil inspeksi, maka peserta harus memperbaiki dan membuktikan kepada petugas (melalui foto, surat perjanjian, dan sebagainya). Setelah petugas menyetujui, berkas baru akan diproses hingga sertifikat PIRT dikeluarkan.

Untuk wilayah Jakarta, persyaratan yang diperlukan dalam pengajuan sertifikat PIRT dapat dilihat di link dibawah ini:

Beberapa produk yang dapat diajukan untuk perizinan PIRT meliputi wajik, dodol, enting-enting jahe, enting-enting gepuk, sumpia, abon ikan, sambal tempe kering, ampyang, opak singkong, telur gabus manis, kastengel, permen cokelat, nastar, dan lainnya. 



No comments:

Post a Comment