Thursday, 13 September 2018

The Village Hub - A Sweet Sustainable Solution


Video di atas merupakan sebuah film dokumenter yang menunjukkan perubahan positif yang dibawakan oleh seorang peneliti kehutanan (forestry engineer) yaitu Dr. Willie Smits terhadap budaya masyarakat daerah Tondano (Sulawesi Utara).

Beberapa wilayah di Indonesia terutama wilayah pedalaman masih memiliki banyak penduduk yang menganggur, salah satunya yaitu wilayah sekitar Tondano di Sulawesi Utara. Sebagian besar penduduk yang tidak memiliki pekerjaan tersebut mencari penghasilan melalui pengolahan nira aren. Kondisi geografis di wilayah Tondano, Sulawesi Utara tersebut mendukung pertumbuhan tanaman aren sehingga pohon-pohon aren cukup melimpah. Awalnya, penduduk sekitar hanya memanfaatkan sebagian besar nira aren tersebut untuk diolah menjadi tuak (minuman beralkohol), sedangkan pengolahan menjadi gula aren hanya sedikit. Pengolahan tuak aren tersebut juga mempengaruhi budaya masyarakat sekitar yaitu kebiasaan meminum minuman keras yang cukup intens. Mayoritas penduduk merupakan peminum tuak, bahkan pada usia yang masih muda yaitu sekitar 14 tahun.

Seorang ahli kehutanan dari luar negeri yang bernama Dr. Willie Smits kemudian mulai mengenalkan teknologi pengolahan nira aren menjadi gula aren dan bioetanol. Pengenalan teknologi oleh Dr. Willie tersebut mampu mengubah budaya minum-minum masyarakat tersebut. Nira aren yang dipanen tidak lagi diolah menjadi tuak, tetapi diproses menjadi gula aren dan bioetanol. Dr. Willie juga mengenalkan teknologi zero-waste dalam proses pengolahan nira aren tersebut, dimana menciptakan sistem yang berkelanjutan (sustainable) dengan memanfaatkan kembali produk-produk samping hasil pemrosesan nira aren.

Pengenalan dan pendekatan yang diberikan Dr. Willie tersebut mampu memberikan pengayaan teknologi, ilmu pengetahuan (membuka wawasan masyarakat), dan juga mempengaruhi pola pikir masyarakat menjadi lebih baik sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat.

Thursday, 6 September 2018

Kebiasaan Pangan

Setiap individu memiliki gaya hidup dalam mengonsumsi pangan atau makanan yang berbeda-beda. Sebagai contoh terdapat /sebagian orang yang harus mengonsumsi nasi agar dapat merasa kenyang, ada orang yang telah terbiasa harus mengonsumsi sayur, juga ada orang yang tidak dapat mengonsumsi sayur sama sekali, dan lainnya. Perbedaan gaya hidup berkaitan kebiasaan pangan individu tersebut dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor sebagai berikut:

Agama
Agama yang dianut individu dapat mempengaruhi kebiasaan pangan karena beberapa agama memiliki batasan tersendiri mengenai pangan yang dianggap dapat dikonsumsi dan tidak dapat/sebaiknya dihindari untuk dikonsumsi. Sebagai contoh sebagian penganut Buddha menghindari mengonsumsi produk hewani yang disebut dengan vegetarian, penganut Islam yang menghindari makanan yang dianggap tidak halal seperti babi, penganut Hindu tidak mengonsumsi sapi karena sapi merupakan hewan yang suci atau sakral menurut kepercayaan agama Hindu.

Ekonomi
Ekonomi dapat dikatakan sebagai skala besar dari kesejahteraan. Perekonomian suatu negara mempengaruhi kebiasaan pangan masyarakatnya. Masyarakat negara maju seperti Jepang yang memiliki perekonomian lebih baik dibandingkan negara berkembang seperti Indonesia, India akan memiliki pola makan yang lebih baik dan berbeda.

Suku/bangsa
Setiap suku dan bangsa pada umumnya memiliki kebiasaan pangan tersendiri yang telah diturunkan secara turun temurun dari zaman dahulu. Misalnya pada beberapa bangsa tindakan menyeruput makanan (berbunyi) merupakan tindakan yang dianggap tidak sopan, tetapi bagi bangsa Jepang merupakan tindakan sopan sebagai tanda menikmati makanan tersebut. Contoh lainnya yaitu di Cina tindakan mengangkat mangkuk saat makan dianggap sopan karena tidak terkesan malas, sedangkan sebaliknya di Korea selatan tindakan tersebut dianggap tidak sopan (mangkuk harus diletakkan di meja saat makan).

Lingkungan/keluarga
Keluarga dan lingkungan sekitar merupakan salah satu faktor kuat yang menentukan kebiasaan pangan seseorang. Misalnya terdapat keluarga yang sejak dini telah membiasakan anaknya untuk mengonsumsi sayur, sedangkan terdapat jg keluarga lain yang membebaskan anaknya mengonsumsi makanan yang diinginkan sehingga lama-kelamaan anak tersebut tidak suka, tidak mau, dan tidak dapat mengonsumsi sayur. Contoh lain yaitu kebiasaan makan di lingkungan Batak, Jawa, Bali, Manado, dan lainnya berbeda. Walaupun sama-sama mengonsumsi daging anjing, tetapi cara pengolahan daging anjing di lingkungan Batak dan Manado berbeda.

Geografis
Letak geografis tempat tinggal juga sangat mempengaruhi kebiasaan makan, karena juga berkaitan dengan ketersediaan pangan di daerah. Sebagai contoh masyarakat yang tinggal di pesisir cenderung menyukai ikan, sedangkan masyarakat yang tinggal di hutan cenderung menyukai sayur-sayuran dan binatang buran (rusa, babi hutan, dan lainnya).

Kebutuhan khusus
Kondisi atau status kesehatan seseorang juga mempengaruhi pangan yang dikonsumsi. Atlit membutuhkan asupan energi dan protein yang tinggi untuk mendukung aktivitas latihan fisik yang ketat. Penderita diabetes harus dengan ketat membatasi konsumsi karbohidrat dalam dietnya. Selain itu, juga terdapat sebagian orang yang memiliki alergi terhadap makanan tertentu seperti seafood, telur, dan lainnya.

Pendidikan
Tingkat pendidikan seseorang akan menentukan kebiasaan pangan. Semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang, maka akan bersikap lebih berhati-hati dan selektif dalam mengonsumsi makanan, misalnya akan terbiasa mencuci tangan sebelum makan menggunakan tangan (karena pengetahuan mengenai mikroba di tangan dan kaitannya terhadap kesehatan).

Usia
Usia secara tidak langsung juga dapat membatasi pangan yang dikonsumsi. Bayi masih tidak dapat mengonsumsi nasi dan makanan pedas. Orang berusia lanjut juga umumnya akan cenderung mengonsumsi makanan yang bertekstur lunak.

Teknologi
Seiring berkembangnya teknologi, mulai tercipta berbagai inovasi makanan. Salah satunya yaitu memanfaatkan nitrogen dalam pembuatan es krim.

Kesejahteraan
Semakin tinggi tingkat kesejahteraan seseorang maka semakin tinggi juga sifat selektif orang tersebut. Misalnya karyawan dengan jabatan tidak terlalu tinggi masih mau mengonsumsi jajanan di pinggir jalan, sedangkan atasan berjabatan tinggi umumnya akan mengonsumsi makanan yang berasal dari restoran saja.

Takhyul
Terdapat sebagian kecil masyarakat yang memiliki kepercayaan terhadap takhyul berkaitan dengan makanan tertentu. Misalnya ada kepercayaan bahwa kesaktian dapat diperoleh dengan mengonsumsi cula badak (di Indonesia dan Cina).

Kebiasaan makan tersebut yang secara turun temurun diturunkan lama kelamaan akan membentuk suatu budaya makanan. Kebiasaan makan dan budaya secara timbal balik saling mempengaruhi satu sama lain.



Thursday, 30 August 2018

Budaya Makanan Indonesia

Indonesia merupakan negara yang terdiri dari ribuan pulau yang membentang di sepanjang garis khatulistiwa. Beragamnya pulau-pulau tersebut menjadikan Indonesia sebagai negara multikultural yang kaya akan berbagai macam budaya. 

Budaya yang terbentuk dan berkembang dalam suatu wilayah atau komunitas dipengaruhi oleh hasil akumulasi dari proses interaksi dan adaptasi terhadap keadaan lingkungan (alam, sosial, ataupun spiritual). Kondisi tersebut yang melatarbelakangi terbentuknya keanekaragaman budaya. Karakteristik budaya yang khas dan spesifik pada setiap wilayah dapat menjadi faktor yang membedakan jati diri wilayah tersebut dibandingkan wilayah lainnya. Sebagai contoh, masyarakat Jepara yang bertempat di kawasan pantai memiliki budaya khas yang mencirikan budaya bahari. Terbentuknya kesatuan budaya tersebut sangat ditentukan dan dipengaruhi oleh warga pendukung kebudayaan yang bersangkutan.

Karakteristik budaya merupakan aset negara yang sangat potensial. Corak dan ragam budaya-budaya tersebut dapat menjadi sarana dalam membangun jati diri atau identitas dan pengembangan karakter. Selain itu, budaya dapat dijadikan media pengembangan relasi dan pemahaman antar komunitas untuk membangun solidaritas sosial sesama masyarakat. Sebagian budaya yang merupakan bukti  dari jerih perjuangan dan kejayaan masa lampau termasuk aset untuk motivasi dan inspirasi bagi masyarakat generasi penerus yang akan datang.

Salah satu hasil dari budaya yang berhubungan erat dengan masyarakat yaitu kuliner. Kuliner merupakan bagian hidup yang berkaitan dengan kosnsumsi makanan sehari-hari. Makanan termasuk kebutuhan utama manusia untuk bertahan hidup. Selain untuk memenuhi kebutuhan pokok, makanan mengandung nilai-nilai sejarah dan bahkan nilai filosofis. Suatu makanan lokal atau makanan tradisional juga dapat menjadi pembeda identitas suatu komunitas masyarakat atau wilayah, atau dengan kata lain dapat dikatakan makanan dapat dijadikan ciri khas suatu wilayah. Sebagai contoh, rendang yang identik dengan wilayah Minangkabau, kaledo yang identik dengan masyarakat Donggala (wilayah Palu), dan sebagainya. Nilai budaya yang terkandung dalam suatu makanan sangat luas, mencakup asal mula terbentuknya makanan tersebut, arti atau makna dari makanan di kalangan masyarakat/wilayah bersangkutan, perkembangan pewarisan resep makanan secara turun temurun, dan lainnya. Budaya makanan yang berharga tersebut harus dijaga, dilestarikan, dan didokumentasikan dengan baik sebagai warisan bagi generasi penerus.

Friday, 27 July 2018

Perkreditan

Perkreditan merupakan salah satu istilah yang terkenal dalam dunia perbankan. Kredit merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan bank. Para pengusaha umumnya menggunakan sistem kredit dalam modal dasar perusahaan atau melakukan pembelian peralatan atau mesin. Dalam sistem perkreditan, terdapat kesepakatan pinjam-meminjam di antara bank dengan perusahaan yang meminjam.

Kredit merupakan kemampuan dalam melakukan pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan janji pembayaran yang ditangguhkan pada jangka waktu tertentu sesuai yang telah disepakati. Jenis kredit di Indonesia bermacam-macam. Berdasarkan tujuan penggunaannya, kredit di Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 yaitu kredit konsumtif dan kredit produktif. Kredit konsumtif merupakan kredit untuk debitur dalam keperluan untuk konsumsi misalnya kredit perumahan, kredit kendaraan bermotor, kredit pembelian peralatan rumah tangga, dan lainnya. Sedangkan kredit produktif merupakan kredit untuk debitur dalam keperluan untuk usaha. Kredit produktif dapat terbagi menjadi 3 jenis yaitu kredit investasi, kredit modal kerja (KMK), dan kredit likuiditas.

Dalam mengajukan kredit suatu usaha, terdapat beberapa persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi yaitu merupakan warna negara Indonesia (WNI) berusia 21-65 tahun, dan melengkapi dokumen-dokumen prasyarat seperti:
1. Fotokopi dokumen legalitas pemohon/penanggung jawab (misalnya KTP)
2. Fotokopi dokumen legalitas usaha (misalnya SIUP, TDP, dan SKDU)
3. Fotokopi NPWP usaha dan/atau pemohon
4. Fotokopi identitas (KTP) seluruh direksi
5. Fotokopi Akta Pendirian dan Akta Perubahan Lengkap (untuk badan usaha PT, firma, dan lainnya)
6. Fotokopi rekening koran perusahaan 6 bulan terakhir
7. Foto usaha tampak depan dan bagian dalam
8. Proposal kredit
9. Formulir pengajuan kredit
10. Fotokopi dokumen yang akan menjadi Jaminan

Berikut merupakan tahap-tahap dalam proses pengajuan kredit:
1. Peminjam mendatangi bank, kemudian mengisi formulir pengajuan kredit dan menyerahkan dokumen-dokumen prasyarat seperti yang telah disebutkan di atas. Kredit yang dapat dipinjam sebesar 75% dari jaminan yang dimiliki.
2. Account officer (bank) akan menganalisis pengajuan kredit yang diajukan peminjam. Prinsip analisis debitur tersebut dilakukan berdasarkan prinsip analisa 5C (character, capacity, capital, condition, dan collateral) dan 5P (personality, purpose, prospect, payment, dan party). Berdasarkan hasil analisis tersebut, account officer memberikan hasil analisis dan dokumen pelengkap kepada appraisal untuk proses analisis lebih lanjut. 
3. Jika persetujuan kredit disetujui maka akan dilanjutkan dengan penyerahan dan pemeriksaan jaminan asli. Jaminan yang dapat digunakan dalam mengajukan kredit terdiri dari 2 jenis yaitu bend a bergerak (jaminan yang mudah dan dapat dipindahkan seperti mobil, mesin pabrik, saham-saham, atau hak terhadap barang) dan benda tidak bergerak (jaminan yang tidak dapat dipindahkan dari satu tempat ke tempat lainnya seperti bangunan dan tanah).
4. Setelah proses pemberian jaminan selesai dilakukan, bank lalu akan membuka rekening baru untuk debitur sehingga proses pencairan dana kredit dapat dilakukan.

Opak Singkong_OPPA

Toko Halim merupakan salah satu Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) yang memproduksi opak singkong dengan NO. PIRT 2153174016008-23.

Berikut merupakan video mengenai pembuatan opak singkong "OPPA".


Wednesday, 18 July 2018

Koperasi

Koperasi merupakan sebuah organisasi ekonomi yang dioperasikan oleh orang-seorang untuk kepentingan bersama. Pembuatan koperasi merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam koperasi, aspek atau orientasi yang dituju bukan hanya mengarah pada keuntungan, tetapi didasarkan pada kekeluargaan dan kebersamaan para anggota koperasi. Pembangunan koperasi dapat membantu sekelompok masyarakat untuk berkembang dan membangun diri.

Manfaat didirikannya koperasi dapat dibagi menjadi 2 yaitu manfaat ekonomi dan manfaat sosial. Manfaat ekonomi mengacu pada peningkatan penghasilan anggota (berpengaruh terhadap kesejahteraan ekonomi) atau penjualan barang-barang kebutuhan dengan harga lebih terjangkau (lebih murah). Sedangkan manfaat sosial yaitu pada penjalinan hubungan kekeluargaan dan kebersamaan untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang tentram dan sejahtera.

Peraturan yang mengatur koperasi yaitu Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 1992 tentang Pengkoperasian dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah nomor 10 / Per / M.KUKM / IX / 2015 tentang Kelembagaan Koperasi.

Proses pembentukan atau pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahapan, yang meliputi:
1. Rapat Pembentukan
Dalam melaksanakan rapat pembentukan, dibutuhkan minimal 20 orang yang dipimpin oleh seseorang atau beberapa orang pendiri koperasi. Selain pendiri dan anggota koperasi, disarankan rapat pembentukan juga mengundang petugas yang memahami betul mengenai perkoperasian. Dalam rapat pembentukan tersebut, agenda yang dibahas antara lain tujuan pendirian koperasi, kegiatan usaha yang hendak dijalankan, syarat-syarat keanggotaan, penetapan modal yang akan disetor kepada koperasi (bentuk simpanan pokok dan simpanan wajib), dan menyusun anggaran dasar.

2. Akta Pendirian Koperasi
Pembuatan akta pendirian koperasi ini harus dilakukan oleh Notaris dalam bahasa Indonesia, akan tetapi jika tidak terdapat Notaris di kecamatan, maka dapat dilakukan oleh camat yang telah disahkan pejabat pembuat akta koperasi oleh menteri. Hal-hal yang tercantum dalam akta pendirian koperasi antara lain anggaran dasar dan keterangan berkaitan pendirian koperasi.

3. Prosedur Permohonan Pengesahan
Para pendiri koperasi mengajukan permohonan tertulis yang dilampiri dengan akta pendirian. Apabila permintaan pengesahan ditolak, pemberitahuan alasan penolakan dilakukan secara tertulis paling lambat dalam waktu 3 bulan setelah permohonan diterima. Sedangkan apabila pengesahan akta pendirian ditolak, maka para pendiri dapat mengajukan permohonan ulang dalam waktu paling lambat 1 bulan setelah penolakan diterima.

Dalam pelaksanaan koperasi, terdapat beberapa prinsip yaitu keanggotaannya bersifat sukarela dan terbuka, pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis, pembagian sisa hasil usaha koperasi dilakukan secara adil dimana sebanding dengan kontribusi jasa usaha masing-masing anggota, pemberian balas jasa terbatas terhadap modal, dan koperasi bersifat mandiri.

Opak Singkong

Singkong merupakan salah satu komoditi yang memiliki produktivitas tinggi di Indonesia. Hal tersebut ditunjukkan oleh fakta bahwa Indonesia merupakan negara penghasil singkong terbesar kedua di Asia setelah Thailand. Produktivitas singkong di Indonesia meningkat selama periode 2012-2016 dengan peningkatan sebesar 2,85% per tahunnya. Singkong termasuk tanaman yang mudah ditanam dan bertoleransi tinggi terhadap lingkungan sehingga mudah tumbuh di berbagai kondisi lingkungan. Melimpahnya bahan baku singkong di Indonesia menunjukkan bahwa terdapat potensi cukup besar dalam mengembangkan produk makanan berbasis singkong.

Pemanfaatan singkong dalam pembuatan berbagai jenis makanan telah banyak dilakukan masyarakat Indonesia, dimulai dari jajanan basah hingga jajanan kering, dari produk gurih hingga produk manis. Beberapa produk olahan singkong antara lain getuk, donat singkong, tape, colenak, geplek, keripik singkong, dan opak singkong.

Opak singkong merupakan makanan ringan gurih yang terbuat dari singkong yang diparut dengan penambahan bahan-bahan lainnya. Penambahan bahan-bahan pelengkap seperti bumbu dilakukan sesuai dengan citarasa yang diinginkan. Opak singkong termasuk cemilan yang cukup populer dan banyak dikonsumsi masyarakat. Pembuatan opak singkong sendiri tidak terlalu sulit. Masyarakat telah banyak memproduksi opak singkong sendiri, baik untuk konsumsi pribadi ataupun untuk dipasarkan.
Berikut merupakan tahapan pembuatan opak singkong.
1. Kupas dan cuci bersih singkong, kemudian parut halus singkong.
2. Campurkan parutan singkong dengan bumbu dan bahan lainnya. Bumbu yang digunakan dapat disesuaikan dengan selera, misalnya penambahan ketumbar dan bawang putih untuk meningkatkan citarasa opak. Selain bumbu, umumnya dalam pembuatan opak juga ditambahkan pati tapioka yang dapat meningkatkan tekstur dan kerenyahan opak.
3. Cetak adonan opak dengan menggunakan loyang atau wadah lain (pencetakan di bawah wadah dimana adonan dipipihkan) atau dengan menggiling adonan opak hingga tipis (ketebalan sesuai dengan selera).
4. Kukus adonan yang telah dicetak selama 4-5 menit (tergantung ketebalan opak).
5. Keringkan adonan opak yang telah dikukus (menggunakan sinar matahari atau metode pengeringan lain).
6. Goreng opak yang telah dikeringkan hingga berwarna kecoklatan.

Friday, 13 July 2018

Product and Process Inovation in the Food Industry

Makanan merupakan salah satu kebutuhan utama yang dibutuhkan oleh manusia untuk bertahan hidup. Seiring dengan perkembangan zaman dan bertambahnya penduduk, industri pangan kerap melakukan berbagai inovasi produk pangan. Inovasi atau pengembangan produk merupakan kegiatan yang penting dilakukan setiap perusahaan pangan untuk dapat terus bersaing dalam industri pangan. Dalam menunjang inovasi produk tersebut, riset merupakan salah satu hal yang harus dilakukan terlebih dahulu, baik riset mengenai produk atau pasar potensial. Dalam industri pangan, terdapat beberapa pembelajaran berkaitan inovasi yang dapat diambil dari 3 perusahaan yaitu Pennine Foods, H. P. Bulmer, dan Johma Nederland B. V.

Pennine Foods
Pennine Foods merupakan perusahaan pangan yang bergerak dalam produksi produk siap saji melalui retailer yaitu Marks and Spencer (M&S). Dalam menentukan retailer, perusahaan harus mencari informasi mengenai pasar dari retailer tersebut, dimana dalam kasus ini, M&S memiliki pasar masyarakat menengah ke atas. Bekerjasama dengan M&S, Pennnine Foods memiliki keterbatasan dalam mengembangkan produk-produknya karena harus mempertimbangkan penjualan produk di outlet M&S. Untuk menciptakan inovasi produk yang tepat, Pennine Foods harus bekerja sama dengan M&S dalam menentukan produk yang ingin dikembangkan berdasarkan dengan permintaaan pasar, dan sebagainya.

H. P. Bulmer
H. P. Bulmer merupakan perusahaan pangan yang bergerak dan memfokuskan dalam produk sari apel. Salah satu produk sari apel hasil inovasi H. P. Bulmer yang tergolong sukses yaitu cuka apel (cider). Inovasi cuka apel tersebut berasal dari langkah cermat perusahaan dalam mengatasi rasa apel hasil panen kebun yang pahit. Untuk menghilangkan rasa pahit apel, perusahaan mencoba untuk memfermentasikan sari apel tersebut agar dapat tetap dijual. Ternyata, produk hasil fermentasi sari apel tersebut disukai masyarakat dan laku keras di pasaran. Dalam mempertahankan keunggulan tersebut, H. P. Bulmer harus tetap mengawasi pasar (melihat peluang pasar) dan terus melakukan inovasi cuka apel sesuai peluang pasar tersebut.

Johma Nederland B. V.
Johma Nederland B. V. merupakan perusahaan Belanda yang bergerak dalam produk salad dingin. Perusahaan tersebut memfokuskan inovasi pada produk salad dingin saja, karena salad dingin merupakan produk unggulan dari perusahaan. Salad dingin Johma Nederland dianggap sebagai produk potensial dan unggul di mata perusahaan-perusahaan lainnya. Oleh karena itu, Johma Nederland B. V. memfokuskan inovasi produk hanya pada produk salad dingin tersebut. Inovasi yang memfokuskan pada pasar yang dituju merupakan salah satu hal penting dalam inovasi produk.

Bahan Tambahan Pangan Pengawet

Setiap bahan pangan memiliki umur simpan. Umur simpan pangan tersebut berkaitan dengan kerusakan atau dekomposisi bahan pangan. Faktor utama penyebab kerusakan bahan pangan yaitu mikroorganisme atau dekomposisi bahan sendiri. Kandungan nutrisi dan air dalam bahan pangan mempengaruhi umur simpan bahan. Semakin tinggi kandungan nutrisi dan air bahan pangan, maka akan memiliki umur simpan lebih singkat karena lebih rentan dirusak mikroorganisme (air dan nutrisi ideal sebagai tempat pertumbuhan mikoorganisme). Salah satu solusi atau upaya yang dapat dilakukan industri pangan untuk memperpanjang umur simpan bahan pangan yaitu dengan menambahkan Bahan Tambahan Pangan (BTP) Pengawet.

Pengawet merupakan bahan tambahan pangan yang dapat mencegah atau menghambat fermentasi, pengasaman, dan penguraian pangan yang disebabkan oleh mikroorganisme. Penambahan BTP pengawet dapat membantu meningkatkan umur simpan bahan pangan sehingga dapat mengurangi kerugian ekonomi. Di samping manfaat BTP pengawet tersebut, beberapa BTP pengawet dapat menyebabkan efek samping negatif pada manusia seperti gangguan pencernaan, gejala asma, pusing, dan sebagainya. Oleh karena itu, penggunaan BTP pengawet harus dibatasi, yang mana diatur dalam Peraturan Kepala BPOM No. 36 Tahun 2013 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pengawet. Dalam Perka BPOM tersebut, diatur mengenai BTP pengawet yang diizinkan dan tidak diizinkan, beserta batas maksimum penggunaan masing-masing BTP.

BTP pengawet yang diizinkan dalam Perka BPOM No. 36 Tahun 2013 yaitu asam sorbat dan garamnya, asam benzoat dan garamnya, etil para-hidroksibenzoat dan metil para-hidroksibenzoat, sulfit, nisin, nitrit dan nitrat, asam propionat dan garamnya, dan lisozim hidroklorida. Setiap BTP pengawet tersebut memiliki mekanisme masing-masing untuk memperpanjang umur simpan. Misalnya asam sorbat dan asam benzoat dapat menghambat aktivitas pertumbuhan mikroorganisme dengan menurunkan nilai pH yang akan mengganggu aktivitas pertukaran sistem ion membran mikroorganisme. Sulfit bekerja dalam mengawetkan pangan dengan berperan sebagai antioksidan sehingga dapat menginterupsi gugus fungsi sel mikroorganisme. Sedangkan lisozim hidroklorida bekerja dengan menyerang polisakarida dinding sel bakteri sehingga sel akan mengalami lisis (bocor) dan mematikan mikroorganisme. Walaupun termasuk dalam BTP yang diizinkan, tidak semua BTP pengawet dapat digunakan dalam jumlah banyak, tetapi harus mengikuti batas maksimum yang ditentukan dalam regulasi tersebut karena dapat memberikan dampak negatif jika dikonsumsi dalam jumlah melebihi ambang batas.

BTP pengawet yang dilarang dalam Perka BPOM No. 36 Tahun 2013 yaitu asam borat dan senyawa turunannya, formalin, dietilpirokarbonat (DEPC), dan asam salisilat dan garamnya. Penggunaan BTP pengawet tersebut dilarang karena dapat memberikan efek negatif bagi kesehatan manusia (walaupun digunakan dalam kadar yang sedikit). Sebagai contoh, formalin yang umumnya digunakan dalam pengawetan mayat, desinfektan dan pembunuh hama dapat menyebabkan kerusakan sistem saraf, kerusakan mata (dapat menyebabkan kebutaan), asidosis dalam pencernaan, dan sebagainya. Asam salisilat memiliki efek teratogenik yang dapat menyebabkan pertumbuhan dalam sel menjadi tidak normal.

Nyatanya dalam kehidupan sehari-hari, masih banyak pedagang atau penjual pangan tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan BTP pengawet terlarang untuk memperpanjang umur simpan produk. Umumnya, alasan menggunakan BTP pengawet yang terlarang dibandingkan dengan BTP pengawet yang diizinkan yaitu karena alasan ekonomi (harga pengawet terlarang lebih murah sehingga akan lebih meningkatkan profit atau margin penjualan produk). Dalam menangani kasus-kasus pemakaian BTP pengawet terlarang tersebut, terdapat beberapa sanksi administratif yang diatur dalam regulasi PerKa BPOM No. 36 Tahun 2013 yang meliputi peringatan secara tertulis, larangan pengedaran produk dan/atau penarikan kembali produk, pemusnahan produk, dan hingga pencabutan izin pengedaran produk.

Friday, 6 July 2018

Undang-Undang Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT) dapat didefinisikan sebagai badan hukum yang melakukan kegiatan usaha dengan modal yang digunakan tersebut merupakan bentuk persekutuan modal oleh para pendiri usaha dan investor. Dalam PT, jumlah modal PT dicantumkan dalam anggaran dasar (kekayaan perusahaan terpisah dengan kekayaan pribadi milik perusahaan). Setiap pemilik saham memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang bergantung pada jumlah saham yang dimiliki. Undang-undang yang mengatur mengenai perseroan terbatas yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007.

Terdapat 3 organ Perseroan Terbatas, yang meliputi:
1. Direksi
Direksi adalah organ perseroan yang memiliki tanggung jawab dan wewenang penuh dalam merencanakan perseroan.

2. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
RUPS adalah organ perseroan dengan wewenang tersendiri (hanya dimiliki RUPS dan tidak diberikan pada direksi atau dewan komisaris) dalam batas tertentu yang ditentukan dalam UU PT. Dalam RUPS, keputusan rapat harus disetujui paling sedikit 50% dari jumlah suara sah pemegang saham yang menghadiri RUPS terkait.

3. Dewan komisaris
Dewan komisaris adalah organ perseroan yang memiliki tugas untuk mengawasi jalannya perseroan sesuai dengan anggaran dasar perseroan tersebut.

PT dapat terbagi menjadi 2 jenis yaitu:
a. PT Tertutup
PT tertutup merupakan PT dimana modal dipegang oleh para pemegang saham yang berkerabat atau masih saling mengenal (keluarga, sahabat, kenalan, dan lainnya). Penulisan PT tertutup yaitu hanya disingkat PT.
b. PT Terbuka
PT terbuka merupakan PT dimana para pemegang saham tidak mengenal satu sama lain. Penulisan PT terbuka yaitu memakai singkatan PT (di awal) dan Tbk (di akhir) nama PT tersebut.

Dalam mendirikan perseroan terbatas, berikut merupakan tata cara dan persyaratan yang perlu dipenuhi:
1. Memberikan kuasa pada notaris untuk membuat akta notaris, lalu mengajukan nama perseroan. Nama perseroan yang diajukan akan diperiksa terlebih dahulu apakah telah digunakan secara sah oleh perseroan lain. Terdapat beberapa pembatasan penentuan nama perseroan, antara lain tidak boleh menggunakan nama yang bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban umum, tidak boleh menggunakan nama yang sama atau mirip lembaga negara, pemerintah, dan lainnya (kecuali melalui izin badan terkait), tidak boleh terdiri dari angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata, dan sebagainya.
2. Mengajukan formulir permohonan kepada Kementerian bersangkutan (melalui elektronik). Adapun, formulir tersebut berisikan identitas nama dan tempat kedudukan perseroan, jangka waktu berdirinya perseroan, tujuan dan maksud perseroan, kegiatan usaha perseroan, dan sebagainya. Proses pengajuan tersebut harus dilakukan maksimal 60 hari setelah penandatanganan akta pendirian perseroan, lalu dilengkapi dengan dokumen pendukung.
3. Setelah berkas sudah lengkap dan diproses (maksimal 14 hari kerja) dan telah disetujui, menteri akan menerbitkan keputusan mengenai pengesahan badan hukum perseroan (telah ditandatangani melalui elektronik). Jika perseroan tidak mengajukan permohonan untuk memperoleh Keputusan Menteri setelah jangka waktu tertentu yang telah ditentukan, maka secara hukum menyatakan perseroan tersebut telah bubar.

Nanotechnology in Food Industry

Nanoteknologi banyak dimanfaatkan dalam berbagai bidang, salah satunya yaitu dalam industri pangan dengan tujuan meningkatkan efisiensi dan efektivitas produksi. Nanoteknologi merupakan teknologi yang merekayasa objek-objek berukuran nano (1-100 nm). Unsur-unsur dan senyawa umum dapat memiliki perilaku yang berbeda pada skalar molekular dan atomik. Hal tersebut yang melatarbelakangi pengembangan dan aplikasi nanoteknologi pada berbagai industri.

Berikut akan dijelaskan singkat mengenai aplikasi nanoteknologi pada industri pangan:
Nanoemulsi
Nanoemulsi adalah emulsi yang memiliki rata-rata ukuran droplet kurang dari 200 nm. Ukuran droplet emulsi yang kecil akan meningkatkan kestabilan emulsi (mengurangi kemungkinan pecahnya emulsi). Penggunaan nanoemulsi umumnya pada mayonaise. Penggunaan nanoemulsi tersebut memungkinkan penggunaan lemak yang lebih sedikit tetapi tetap menghasilkan rasa creamy sehingga diperoleh mayonaise rendah lemak yang lebih sehat.

Nanoenkapsulasi
Nanoenkapsulasi merupakan teknologi yang bertujuan mengenkapsulasi atau melapisi suatu komponen dalam ukuran yang kecil dan berhubungan dengan kemasan bioaktif berukuran nano. Tujuan dari nanoenkapsulasi ini yaitu untuk meningkatkan bioavailabilitas suatu komponen atau senyawa. Nanoenkapsulasi umumnya banyak diterapkan dalam enkapsulasi vitamin, mineral, nutrasetikal, dan senyawa-senyawa flavor.

Nanopackaging
Sebagian nanomaterial memiliki sifat toksisitas sehingga dapat menyebabkan kematian sel eukariotik dan menghambat pertumbuhan sel prokariotik. Coating dengan nanopartikel TiO2 yang dapat membunuh Escherichia coli dapat mencegah kontaminasi pada produk-produk fresh cut. 

Pendapat masyarakat mengenai nanoteknologi dalam bidang pangan masih kontroversial. Banyak yang berpendapat nanoteknologi memiliki kelebihan seperti stabilitas dan efisiensi dalam enkapsulasi, meningkatkan kelarutan, dan pencegahan reaksi kimia yang tidak diinginkan. Selain itu, juga timbul persepsi negatif mengenai nanoteknologi yaitu efek toksik dari interaksi bahan kimi yang kontak langsung dengan bahan pangan, perpindahan partikel nano ke lingkungan, dan infeksi paru-paru karena terpapar nanopartikel.

Regulasi yang mengatur nanoteknologi terbagi menjadi 2 jenis yaitu legislasi horizontal dan legislasi vertikal. Legislasi horizontal memfokuskan pada pembatasan dalam pembuatan dan produksi nanopartikel. Sedangkan legislasi vertikal memfokuskan pada pembatasan dalam pemakaian atau penggunaan nanopartikel dalam makanan.


Wednesday, 27 June 2018

Penggunaan Bahan Tambahan Pangan

Bahan Tambahan Pangan (BTP) merupakan bahan yang sengaja ditambahkan ke dalam makanan (pada proses produksi, pengolahan, pengemasan, atau penyimpanan) dengan tujuan tertentu. BTP umumnya ditambahkan ke pangan untuk mempengaruhi sifat dan bentuk pangan tersebut. BTP yang digunakan dalam makanan harus memenuhi 3 syarat sebagai berikut:
1. BTP tidak dimanfaatkan sebagai bahan baku pangan
2. BTP dapat memiliki atau tidak memiliki nilai gizi
3. BTP yang ditambahkan dalam pangan tidak boleh melebihi batas yang ditentukan

Penggunaan BTP diatur dalam Permenkes No. 033 Tahun 2012 tentang Bahan Tambahan Pangan. Penambahan BTP dalam bahan pangan perlu dibatasi karena terdapat beberapa jenis BTP yang berdampak pada kesehatan (jangka pendek atau panjang) jika digunakan dalam jumlah yang berlebihan.

Terdapat beberapa jenis BTP yang dilarang untuk digunakan dalam bahan pangan, sebagaimana tercantum pada Permenkes No. 033 Tahun 2012 yang meliputi asam borat dan senyawanya, asam salisilat dan garamnya, dietilpirokarbonat, dulsin, formalin, kalium bromat, kalium klorat, kloramfenikol, minyak nabati yang dibrominasi, nitrofurazon, dulkamara, kokain, nitrobenzen, sinamil antranilat, dihidrosafrol, biji tonka, minyak kalamus, minyak tansi, dan minyak sasafras. Selain itu, juga terdapat BTP pewarna yang dinyatakan dalam kelompok bahan berbahaya. Pada Permenkes No. 239 Tahun 1985, zat pewarna yang dilarang meliputi auramine, alkanet, butter yelow, black 7984, burn umber, chrysoidine, citrus red no 2, magenta, metanil yellow, orange GGN, ponceau 3R, rhodamine B, violet 6B, dan lainnya.

Penggunaan BTP dalam bahan pangan memerlukan pengawasan yang lebih diperketat, hal ini disebabkan masih maraknya penggunaan BTP terlarang dalam produk-produk pangan komersil yang dikonsumsi masyarakat luas. Beberapa BTP terlarang yang masih dipakai oleh oknum-oknum yaitu boraks dan rhodamin B.

Dalam industri, boraks dimanfaatkan sebagai bahan pembersih, pengawet atau antiseptik kayu. Boraks banyak dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab sebagai pengeras, pengenyal, dan pengawet pada produk pangan bakso, mi basah, kerupuk, dan pangsit. Boraks memiliki efek toksik pada sel yang mempengaruhi susunan syaraf pusat, ginjal, dan hati. Pemakaian boraks dalam jangka panjang juga dapat menyebabkan kanker (karsinogenik).

Rhodamin B termasuk pewarna yang dilarang digunakan dalam bahan pangan. Dalam industri, rhodamin B dimanfaatkan sebagai pewarna tekstil atau kertas. Rhodamin B dapat menimbulkan efek negatif pada fungsi hati, saluran pencernaan, dan juga kanker. Rhodamin B masih marak dimanfaatkan dalam pewarna pangan terutama jajanan anak-anak sekolah.

Masih banyaknya penggunaan BTP terlarang dan berbahaya dalam bahan pangan tersebut dapat disebabkan minimnya pengetahuan produsen mengenai efek negatif yang ditimbulkan BTP tersebut atau kurang ketat nya pengawasan dari pihak BPOM. Alasan utama penggunaan BTP tersebut yaitu penekanan biaya produksi untuk memperoleh profit yang lebih tinggi. Dalam menangani hal tersebut, pihak BPOM harus lebih awas dalam mengawasi perdagangan produk-produk pangan dan mensosialisasikan kepada produsen-produsen mengenai bahaya dari BTP terlarang tersebut.

Principles in Halal Supply Chain Management

Supply Chain atau rantai pasok merupakan suatu sistem yang terkoordinasi, terdiri dari komponen produsen, supplier, retailer, distributor, dan wholesaler, yang mana bekerja sama memenuhi permintaan pasar/konsumen. Pengaturan rantai pasok tersebut agar dapat meningkatkan nilai produk dan profit rantai pasok disebut dengan supply chain management atau rantai pasok.

Manajemen rantai pasok halal merupakan kegiatan mengatur rantai pasok dengan tujuan memastikan atau menjamin aspek halal. Manajemen halal tersebut tidak hanya meliputi bahan baku yang digunakan dalam produksi atau proses produksi, tetapi juga meliputi keseluruhan proses dari awal sampai akhir rantai pasok tersebut. Manajemen rantai pasok halal meliputi proses pengolahan, pengadaan, penanganan, dan penyimpanan bahan baku, produk setengah jadi, dan produk akhir (produk jadi). Dalam mencapai tujuan tersebut, seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pasok halal tersebut harus memiliki tujuan yang sama.

Terdapat 3 fondasi utama dari manajemen rantai pasok halal yang penting untuk diperhatikan:
1. Kontak langsung dengan haram: definisi haram yang mana sesuai dalam syariat Islam
2. Bahaya kontaminasi: tinggi rendahnya risiko kontaminasi dipengaruhi oleh karakteristik atau bentuk bahan yaitu padat atau cair, kering atau basah, dan sebagainya
3. Persepsi konsumen muslim: persepsi tersebut tergantung ajaran sekolah islam, lokal fatwa, dan adat di lingkungan setempat.

Model Manajemen Rantai Pasok Halal
Pada rantai pasok halal, terdapat beberapa poin kritis krusial yang perlu diperhatikan. Gambar di bawah ini menunjukkan model manajemen rantai pasok halal (model rantai pasok halal hasil pengembangan oleh Van deh Vorst dan Beuelens pada tahun 2002).
 
Berikut merupakan beberapa penjelasan mengenai model manajemen rantai pasok halal di atas:
Halal policy: komitmen atau tanggung jawab suatu organisasi dalam melindungi integritas halal (menjamin kehalalan rantai pasok). Selain itu, halal policy juga bertujuan untuk menjamin keamanan bagi konsumen dan untuk memperoleh sertifikat halal.

Supply chain objectives: tujuan-tujuan dari rantai pasok. Tujuan rantai pasok dibagi menjadi 2 yaitu tujuan logistik dan tujuan pelayanan konsumen. Tujuan logistik memfokuskan dalam proses pembuatan produk, dan efisiensi waktu produksi dan biaya rantai pasok. Sedangkan tujuan pelayanan konsumen memfokuskan pada mempersingkat waktu yang dibutuhkan untuk produk hingga sampai ke tangan konsumen yang juga mempengaruhi tingkat kepuasan konsumen (melibatkan pengaturan ketersediaan bahan).

Logistics control: adanya kontrol logistik bertujuan dalam memenuhi dan memuaskan kebutuhan pasar/konsumen, mengefisiensi biaya, dan mengontrol sistem secara keseluruhan. Kontrol logistik ini diperlukan dalam pengambilan keputusan pengaturan alur rantai pasok.

Supply chain resources: menunjukkan sumber daya dalam rantai pasok, misalnya terdapat bagian audit internal halal yang bertugas menjamin kehalalan produk berdasarkan keseluruhan aspek.

Supply chain business processes: meliputi 8 poin utama bisnis seperti hubungan dengan konsumen, pelayanan (service), manajemen permintaan, pemenuhan order, alur produksi/manufaktur, hubungan dengan pemasok (supplier), pengembangan dan komersialisasi, serta retur produk (pengembalian produk). Dari 8 poin tersebut, yang termasuk kunci penting dalam rantai pasok halal  yaitu pemenuhan order (proses transportasi atau distribusi produk harus memenuhi persyaratan halal untuk meminimalkan kontaminasi makanan halal dan nonhalal), alur produksi (alur produksi dikontrol dan dapat menjamin integritas halal produk).

Supply chain network structure: seluruh pihak-pihak yang terlibat dalam rantai pasok harus dapat bekerja sama dan memiliki tujuan yang sama dalam mencapai integritas halal.

Halal supply chain performance:  performa rantai pasok halal dinilai berdasarkan efisiensi dan efekfitvitas (meliputi aspek kualitas proses dan aspek limbah). Aspek kualitas proses memfokuskan pada kepercayaan merek dagang, dan kredibilitas sertifikasi halal. Sedangkan aspek limbah memfokuskan pada efek limbah yang dihasilkan terhadap lingkungan.

Wednesday, 6 June 2018

Perdagangan Luar Negeri: Ekspor-Impor

Perdagangan luar negeri yang melibatkan ekspor dan impor diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Sedangkan impor merupakan kegiatan memasukkan barang dari daerah pabean. Terdapat beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi dalam melakukan kegiatan ekspor dan impor di Indonesia. Adapun, langkah-langkah ekspor dan impor akan dijabarkan di bawah ini.

Langkah-langkah ekspor barang:
1. Mengecek barang yang akan diekspor, apakah barang tersebut diperbolehkan atau tidak untuk diekspor (mengecek berdasarkan peraturan di Indonesia, daftar kode Harmonized System (HS) ekspor, apakah barang memerlukan karantina/tidak, bebas penyakit, dan sebagainya).
2. Eksportir mengurus pembuatan Nomor Induk Kepabeanan (NIK) di bea cukai.
3. Eksportir menyiapkan barang yang akan diekspor serta dokumen-dokumen seperti NIK, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), TDP (Tanda Daftar Perusahaan)/SIUP (Surat Izin Usaha Perusahaan), daftar kemasan/packing, invoice, dan sebagainya.
4. Eksportir menyiapkan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) di bea cukai (termasuk copy ID direksi, akte pendirian perusahaan, NPWP, dan sebagainya).
5. Importir akan membuka LC (Letter of Credit) di bank importir yang akan diteruskan ke bank koresponden eksportir, dan diteruskan lagi ke eksportir.
6. Setelah eksportir menerima LC, jika ada kesepakatan kemudian diperiksa terlebih dahulu oleh independen surveyor.
7. Pemeriksaan barang yang diekspor (dapat dilakukan oleh perusahaan ekspedisi muatan kapal atau oleh perusahaan eksportir sendiri)
8. Barang yang diekspor akan dimuat ke kapal untuk dikirimkan, dan eksportir memperoleh Bill of Loading. Sebelumnya, pelaku bisnis (eksportir) harus mengurus perizinan pemuatan barang terlebih dahulu di bea cukai, juga mengurus SKA (Surat Keterangan Asal) dari dinas perdagangan/perindustrian.
9. Eksportir menyerahkan seluruh dokumen-dokumen fotokopi ke bank koresponden eksportir, yang akan diteruskan ke importir untuk pengambilan barang di kepabeanan. Importir akan membayarkan LC terlebih dahulu, baru dokumen-dokumen tersebut dapat diberikan ke importir. Uang yang telah dibayarkan importir ke bank importir akan diteruskan ke bank koresponden eksportir, baru diteruskan ke eksportir.

Langkah-langkah impor barang:
1. Importir berkorespondensi dengan eksportir, lalu importir membuka LC di bank devisa (dalam negeri), kemudian LC dikirimkan ke bank koresponden eksportir dan diteruskan ke eksportir.
2. Eksportir harus menyiapkan barang, dan dokumen-dokumen sesuai persyaratan ekspor yang berlaku di negara tersebut, kemudian eksportir harus mengirimkan dokumen negosiasi dan bukti bahwa barang telah siap dimuat di kapal.
3. Barang yang diimpor telah dikirimkan oleh eksportir, dan masuk ke pelabuhan Indonesia. Barang impor tersebut akan diproses terlebih dahulu (ada DO, memerlukan karantina atau tidak). Jika barang yang diimpor telah lolos pemeriksaan tersebut, baru barang dapat dikeluarkan.
4. Importir kemudian mengurusi pengambilan barang (prosedur pengambilan barang oleh importir sama tahapnya dengan penjelasan di bagian langkah-langkah ekspor barang di atas). Proses pengurusan pengambilan barang ini dapat dilakukan pihak importir langsung atau melalui biro jasa.

Supply Chain Knowledge Management

Knowledge management merupakan suatu sistem yang telah diisi (di-input) dengan ilmu-ilmu pengetahuan, dimana ketika ada data yang dimasukkan, sistem akan mengolah data tersebut dan membantu dalam memberi atau mengambil keputusan berdasarkan database ilmu pengetahuan yang telah dimasukkan. Knowledge management ini berkaitan erat dengan koleksi data hingga terbentuk database. Knowledge management merupakan sistem yang digunakan untuk mempermudah supply chain.

Contoh knowledge management yaitu ketika ada data inflasi meningkat, stok beras menurun, dan beberapa data pendukung lainnya, maka sistem yang telah diisi ilmu pengetahuan berkaitan akan memberikan sinyal kepada pengambil keputusan (atasan) bahwa langkah yang harus diambil yaitu impor beras, dan lainnya.

Salah satu contoh penerapan knowledge management di supply chain yaitu informasi mengenai permintaan pembelian mobil yang spesifik dari konsumen (jenis mobil, mesin, warna mobil, interior, dan sebagainya) yang diajukan di dealer (supplier terakhir di rantai pasok) dapat langsung disampaikan ke pabrik dan dibuat custom sesuai permintaan konsumen.

Knowledge management dalam supply chain dapat mempersingkat cycle time. Cycle time berbeda dengan lead time. Cycle time merupakan waktu yang dibutuhkan dalam proses produksi dari bahan baku hingga sampai produk selesai dibuat. Sedangkan lead time adalah waktu yang dibutuhkan dari permintaan order sampai order tersebut didistribusikan ke customer.
Contoh knowledge management dalam supply chain yang dapat mempersingkat cycle time yaitu sebagai berikut. Produksi sebuah mobil melibatkan berbagai proses yang masing-masing memiliki waktu pengerjaan yang berbeda-beda. Jika tidak ada knowledge management, maka akan dijumlahkan total waktu untuk masing-masing proses sehingga diperoleh waktu total untuk memproduksi sebuah mobil. Sedangkan jika ada knowledge management, maka beberapa proses tertentu dapat diatur untuk dilakukan secara bersamaan (membutuhkan knowledge untuk mengetahui proses mana sajakah yang dapat atau tidak dapat dilakukan bersamaan, proses mana yang perlu dilakukan terlebih dahulu, dan sebagainya). Dengan demikian, dapat mempersingkat total cycle time karena ada beberapa proses yang dilakukan bersamaan.

Dalam knowledge management, terkadang diperlukan outsourcing. Outsourcing yaitu berusaha membangun knowledge management dengan tenaga luar, yang mana melibatkan 3 poin penting:
a. Trust
Tenaga luar tersebut harus dapat dipercaya (tidak akan meretas sistem, dan sebagainya)
b. Dispersed knowledge
Pengetahuan yang dimasukkan ke dalam sistem harus dibatasi, dimana yang dimasukkan hanya pengetahuan-pengetahuan yang sesuai atau relevan dengan sistem yang dibangun.
c. Hidden knowledge
Terdapat pengetahuan yang terselubung, harus disembunyikan, misalnya seperti data persaingan, resep/formulasi produk, dan sebagainya.

Web semantik merupakan penyusunan perintah-perintah bermakna khusus dalam penyusunan web. Contohnya yaitu penyusunan perintah-perintah pada Google. Telah dimasukkan perintah-perintah tertentu yang sesuai, misalnya ketika ada perintah "Web" maka akan keluar mengenai definisi, karakteristik, dan informasi lainnya berkaitan Web. Perintah-perintah tertentu atau spesifik tersebut disusun sedemikian rupa sehingga dapat digunakan mesin untuk ditampilkan, diotomatisasi, diintegrasi, dan digunakan kembali dalam penerapannya.